Ada yang baru mengenai bank digital dari OJK? Apa itu? Mari kita simak dalam artikel berikut ini. Jangan ketinggalan infonya!

Artikel ini dipersembahkan bagi Anda dari Herstory.co.id, selamat membaca…

 

Peraturan Mengenai Bank Digital

Beriringan dengan industri 4.0, beberapa kegiatan perbankan pun kini menjalar ke sektor digital.

Bank-bank digital mulai menampakkan taringnya. Dan tampaknya, masyarakat banyak yang melirik kehadiran bank ini.

Namun, apakah perbankan model baru ini sudah memiliki regulasi yang jelas?

 

3 POJK Baru Terkait Bank Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan terkait kegiatan perbankan yang di dalamnya juga mengatur tentang bank digital.  

Setidaknya ada tiga Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarakan, yaitu:

  • POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum,
  • POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan
  • POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana memastikan bahwa penerbitan 3 POJK ini sama sekali tidak memberikan beban baru bagi perbankan RI.

Sebaliknya, peraturan ini didesain agar menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.

Sehingga diharapkan industri perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing, agile, dan adaptif.

Tanpa adanya intensi kelas atas atau bawah dalam perbankan.

“Tidak ada bank yang nanti, oh bank ini naik kelas, oh bank itu turun kelas, gak ada itu. Jadi saya ingin jelaskan supaya tidak salah memahami,” tutur Heru.

Menurut Heru, alasan lain diluncurkannya peraturan ini tentunya melihat kondisi saat pandemi yang menuntut semua aspek dapat dilakukan dengan mobilisasi seminimal mungkin.

Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” ujarnya.

Baca juga artikel berikut, Mengenal Apa Itu Dompet Digital MetaMask

 

Definisi Bank Digital

Dalam POJK dijelaskan bahwa definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Dalam pelaksanaannya, bank ini diperbolehkan memiliki 1 kantor fisik sebagai kantor pusat dan kantor penunjang dalam jumlah terbatas.

Selebihnya, bank diperbolehkan beroperasi tanpa kantor fisik.

 

Persyaratan Untuk Menjadi Bank Digital

Sistem pada bank konvensional dan bank digital tentu berbeda. Maka dari itu, OJK menetapkan 6 syarat untuk mendirikan bank digital.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, sebagai bank yang beroperasi secara digital, tentunya harus dilengkapi dengan teknologi yang inovatif dan aman.
  • Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
  • Ketiga, seperti bank umum lainnya, dalam bentuk digital pun bank ini harus memiliki manajemen risiko yang andal. Terlebih, akan ada ancaman-ancaman lain ketika bergelut di dunia digital.
  • Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
  • Kelima, mampu memastikan keamanan data nasabah.

Terakhir, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital, termasuk meningkatkan inklusi keuangan.

Sejauh ini sudah ada 5 bank digital yang tercatat di OJK, antara lain:

  • Bank Jago
  • Jenius dari Bank BTPN,
  • Wokee dari Bank Bukopin,
  • Digibank dari Bank DBS, dan
  • TMRW dari Bank UOB.

Selain kelima bank tersebut, ada tujuh bank yang sedang proses menuju digital yakni:

  • Bank BCA Digital,
  • BRI Agroniaga,
  • Bank Neo Commerce,
  • Bank Capital,
  • Bank Harda Internasional,
  • Bank QNB Indonesia, dan
  • KEB HanaBank. 

Sobat Finansialku, kalau berkaitan dengan digital, ada juga loh hal digital lainnya yang bisa Sobat Finansialku nikmati dan belajar darinya. Yaitu audiobook dari Finansialku. Contohnya berikut ini. Sobat Finansialku bisa dengarkan ya…

banner -Bagaimana Membantuk Money Habit yang Sehat (1)

 

Digital

Saat berhadapan dengan produk digital, regulasi dan keamanan data pengguna adalah hal terpenting.

Aplikasi Finansialku sudah memiliki sertifikat ISO 27001 untuk menjamin kerahasiaan data pengguna.

Jangan ragu menggunakan Apikasi Finansialku dalam mengatur keuangan pribadi Anda, secara digital, yuk download aplikasinya sekarang juga!

Klik link di bawah ini.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Finansialku.com dengan Herstory.co.id. Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Herstory.co.id

 

Sumber Referensi:

  • Riana Agustian. 23 Agustus 2021. Urusan Perbankan Jadi Lebih Efisien! OJK Luncurkan Beleid Baru terkait Bank Digital. Herstory.co.id – https://bit.ly/2VLHu5v

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3injBcq