Apakah Anda mengetahui ternyata ada 5 jenis sertifikat rumah yaitu HGB, AJB, SHM, Girik dan SHSRS? Apa perbedaan masing-masing sertifikat rumah tersebut?
Sertifikat Tanah dan Undang-Undang Agraria
Apakah Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti?
Anda wajib mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikat rumah tersebut memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi.
Informasi mengenai jenis sertifikat rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[Baca Juga: Apakah Saya Sudah Siap Membeli Rumah Sendiri?]
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
- urusan pertanian atau tanah pertanian;
- urusan pemilikan tanah
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
- hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
- hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
- hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
- hak pakai
- hak sewa
- hak membuka tanah
- hak memungut-hasil hutan
- hak-hak lain
5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti
Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Tanah Girik atau Petok
- Akta Jual Beli (AJB)
- Plus tambahan: Acte van Eigendom
Oke langsung saja kita bahas satu persatu kelima jenis sertifikat rumah tersebut.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak milik adalah jenis sertifikat rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
SHM sering disebut sertifikat rumah yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.
Tanah dengan sertifikat rumah SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat rumah SHM.
Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersertifikat rumah SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah sertifikat rumah tersebut berdasarkan hukum.
Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
[Baca Juga: 8 Alasan Berinvestasi Properti]
Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah:
- Dapat diwariskan secara turun temurun.
- Sertifikat rumah yang paling kuat dan penuh.
- Hak milik dapat diperjual belikan.
- Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batas waktunya.
Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:
- Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).
- Tanah musnah
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis sertifikat rumah yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
[Baca Juga: Aturan Investasi Properti Menurut Dolf de Roos]
Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
- Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
- Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
- Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
- Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan memunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimilki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Banguna
- Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Tidak Membutuhkan Dana Besar
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Jangka Waktu Terbatas
- Tidak Bebas
Tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah.
Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.
Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) ini dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:
- jangka waktunya berakhir;
- dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
- dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dicabut untuk kepentingan umum;
- ditelantarkan;
- tanahnya musnah; atau
- orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.
Girik atau Petok
Tanah dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan.
Di dalam surat girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.
Acte van Eigendom
Acte van Eigendom, adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sekarang ini bukti kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria.
Permasalahannya hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku.
[Baca Juga: Berinvestasi Properti dengan Utang?]
Selain Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat rumah tersebut maka sebaiknya Anda mengkonversi ke SHM.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli).
AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.
AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah
Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat rumah.
Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat rumah. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.
[Baca Juga: Jangan Asal-Asalan Berinvestasi Properti]
AJB diatas HGB
AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).
AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.
Taktik Beli Rumah Ala Profesional
Rumah, adalah salah satu properti paling laris buat semua orang untuk dijadikan hunian maupun investasi untuk masa depan.
Tapi, semakin lama, harga tanah bahkan rumah semakin mahal, membuat kita lama-lama juga merasa semakin jauh dengan impian satu ini.
Beruntung untuk Anda yang membaca artikel ini! Karena Finansialku akan memberikan Strategi Membeli Rumah Pertama yang pastinya berhasil jika dilakukan dengan sungguh-sungguh!
Bagaimana caranya? Gampang! Semuanya ada di e-book Finansialku tentang Startegi Membeli Rumah Pertama yang bisa diunduh GRATIS hanya dengan menekan tombol oranye di bawah ini!
Ketahui Sertifikat Rumah dan Kejelasan Hukumnya
Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah.
Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Apakah Anda pernah mengalami permasalahan dalam menentukan sertifikat rumah?
Sumber Gambar:
- Buying Property – http://goo.gl/dI4KWz









untuk mencegah ajb ganda bagaimana?
Selamat siang Pak Fauzan,
Mohon maaf kami pun belum bisa menjawab dengan pasti terkait pertanyaan bapak di atas, dikarenakan memang sistem BPN yang masih banyak celah untuk menggandakan surat dan sertifikat. Tetapi mudah mudahan kedepannya akan ada inovasi yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya AJB ganda ini.
Terimakasih.
Saya mau tanya kalo untuk membikin sertifikat rumah+bangunan tu brpaa lama jadinya
Hi Pak Alan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuru informasi yang kami sapat bahwa lamanya membuat akta rumah secara mandiri 45-120 hari
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ijin bertanya,
Orang tua saya memiliki tanah, akaan tetapi masih belum dipisahkan dengan tanah milik saudaranya, dan sekarang tanah orang tua saya mau di jual untuk biaya sekolah saya, surat yang ada hanya AJB tetapi didalam AJB itu ada nomor sertifikat dari tanah tersebut.
Pertanyaannya, apakah sertifikat itu yg dinamakan SHM?
Hi Pak Rio
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat sertifikat AJB berbeda dengan SHM
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya, suami sya sdg membangun rumah tapi surt tanah nya skgr atas nama mama saya yg sudah meninggal bgmna cranya agar surt dan bangunan nya tidak bermasalah dikemudian hari..
Apa saja yang mesti dibuat agar tanah dan bangunannya terlindungi oleh pihak2 yg lain..
Hi Bu Naya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa ibu mesti membalik nama surat tanah ke kantor pertanahan
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
thn 2016 sy beli properti rmh di suatu perumahan /developer dengan pembayaran cash ( lunas ), nah smpai skrng status nya baru AJB ( akte jual beli ) pertanyaan : klu membuat SHM ke kantor BPN dgn dasar AJB saja, bisa kah…? Tq
Hi Pak Soenardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansialku…
Terima kasih atas penjelasan2nya.
Saya berniat membeli tanah kavling dan sudah memberikan tanda jadi 1jt. Untuk berikutnya pembayaran DP50% dan sisanya bisa diangsur selama 3bln sambil proses pengurusan surat. Infonya suratnya AJB. Pihak penjual menawarkan bisa menguruskan menjadi Sertifikat dengan tambahan biaya 8-10jt.
Nah yang ingin saya tanyakan, saya sebagai pemula untuk urusan tanah, apa saja yang perlu saya tanyakan dan cek ? untuk menentukan tanah kavling yang saya beli aman dan tidak tertipu.
Terima kasih
Halo Bu Astri,
Perihal pertanyaan ibu, kami sudah bahas secara lengkap pada artikel berikut ini:
https://www.finansialku.com/tips-membeli-tanah/
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat siang,
Saya memiliki sebidang tanah dan hanya memiliki AJB, bagaimana cara saya merubah staus menjadi SHM?
Terima kasih
Hi Pak Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo mohon penjelasan nya.
Saya membeli sebidang tanah ukuran 3×4 dengan Surat jual beli yang di stempel kelurahan setempat dan kemudian saya bangun kontrakan .
Kemudian saat ini sedang saya urus HGB apa di kemudian hari bis jadi SHM?
Hi Pak Hary
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya,apakah AJB bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di BANK.terima kasih
Hi Pak Alvaro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa pada umumnya SHM yang ddijadikan untuk jaminan pinjaman pada bank
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Siang, Mau tanya, Saya ada rencana membeli tanah di daerah bekasi, saat ini status tanah masih girik, sudah dengan AJB (sudah tangan kedua). Pertanyaan saya:
1. Langkah apa saja yang harus saya tempuh dalam membeli tanah ini, apakah harus mengurus surat menjadi sertifikat dahulu atau tidak? sedangkan untuk mengurus surat menjadi sertifikat dibutuhkan waktu yang cukup lama.
2. Proses pengecekan tanah apakah hanya dilakukan di kelurahan/kantor desa saja? Apakah perlu melibatkan Notaris? Karena ada notaris yang saya tanya mengatakan bahwa tidak perlu melibatkan notaris dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat.
3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung keabsahan tanah tersebut agar tidak terjadi kesalahan/sengketa dikemudian hari?
4. Apa yg dimaksud dengan letter C? Bagaimana memperoleh surat letter C tersebut?
5. Apa saja biaya yang harus dikeluarkan dan berapa nominal/persentasenya?
Mohon pencerahannya, karena saya masih awam untuk pembelian tanah seperti ini. Terima kasih.
Terima kasih banyak sebelumnya..
Halo Pak Alfredo,
Untuk pertanyaan terkait investasi tanah, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Dear finansialku, saya sedang membeli 1 kavling tanah, dan penjual hanya mempunyai surat skgr, nah sekarang surat tersebut mau di pecah dan di ganti menjadi SHM. yang mau saya tanya adalah apa saja yang diperlukan untuk melengkapi berkas2 untuk pemecahan surat tanah tersebut?
Halo Bu Renta,
Pertanyaan tersebut alangkah baiknya langsung dikonsultasikan saja ke kantor BPN terdekat untuk mendapatkan jawaban yang lebih rinci. Finansialku adalah perusahaan perencanaan keuangan, kami tidak terafiliasi dengan lembaga pertanahan negara.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat malam finansialku
Saya memiliki sebidang tanah dengan status AJB dan memiliki PBB. Saya ingin membuat sertifikat untuk tanah tersebut. Apa saja persyaratan yang harus saya penuhi untuk mengubah status AJB ke sertifikat??
Hi Bu Linda
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai… finansialku. Mau nanya nih, kalo kita beli rumah KPR bersubsidi sertifikatnya masih HGB bisa nggak di ubah menjadi SHM? Trims
Hi Pak Wijie
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah HGM menjadi SHM adalah :
Fotokopi KTP Pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Surat Kuasa jika dikuasakan.
Surat Persetujuan darji kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
Sertifikat HGB.
Fotokopi IMB.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansialku..
Saya sedang akan membeli sebidang tanah yg sdh bersertifikat, namun yg menjual bukan lah pemilik asli dr nama yg tercantum dlm sertifikat tersebut, sewaktu saya tanyakan seperti nya penjual ini tdk mau memberitahukan nama yg tercantum dlm sertifikat tsb, hanya di katakan dia adalah saudara nya saja.
pertanyaannya
1. apakah syah jual beli yg akan di lakukan?
2. apakah AJB itu harus berdampingan dengan setifikat?
3. syarat apa saja yg harus di penuhi utk proses jual beli tanah selain sertifikat & PBB?
Hi Pak Ahadiat Maulana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Bisa jadi yang melakukan jual beli adalah pihak penengah dan hal itu bisa saja terjadi.
2. AJB seharusnya dilakukan bantuan notaris dan harus dipastikan pihak yang menjual adalah benar-benar pemilik.
3. Prosesnya bisa meminta bantuan Notaris untuk pengecekan kepemilikan dan legal.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi saya mau tanya apakah memiliki ajb tanpa di balik nama memiliki dasar hukum yang kuat?
Hi Bu Gladys
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami tidak menyarankan AJB tanpa balik nama, karena ke depan berpotensi memiliki banyak masalah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat pagi finansialku…
Saya mau menanyakan apabila saya membeli rumah dengan kondisi sdh dibangun dan kontan apakah dari pihak develpor akan membebankan lagi pajak2 lain diluar harga rumah…
mohon pencerahannya, karena saya takut ditipu oleh developer…
(info developer tanah nya berstatus SHM)
mohon bantuannya
Hi Pak Fathur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya pajak-pajak yang dibebankan adalah sesuai dengan persyaratan AJB dan bea balik nama.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Siang Bapak/Ibu. Saya membeli rumah KPR dan sudah 5 tahun berjalan. tetapi sampai saat ini saya belum diberikan AJB.hanya ada pemberitahuan PBB dan itupun masih atas nama developer bukan nama saya.
Mau nanya Apa yang mesti saya lakukan jika AJB saya belum saya terima?. Apakah AJB mesti lunas dulu pembayaran perumahan saya ?. dan AJB saya terima dari siapa?. Developer atau Bank ?. dan apakah PBB saya mesti saya bayar walaupun namanya masih Developer ?.
Hi Bu Happy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Umumnya ada AJB nya Bu. Namun harus dilihat dari kasus per kasus, karena developer dan bank biasanya memiliki perjanjian tersendiri.
AJB diterima oleh pihak developer.
PBB tetap harus Ibu bayarkan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon di bantu jawab. finansialku
Sya berencna mmbeli rumah. Namun status nya tyta HGB. Dan sya tdk tahu sdh berapa lama surat HGb itu dbuat oleh owner sblumnya. Prtanyaan sy.. Apabla sy deal mmbeli rmh tsb. Apa bs LANGSUNG sya naikan status SHM via notaris. Atau perlu menuggu dlu.. Hingga batasny yg sya baca 30Thun? Jika Hgb tsb baru 15 thn apa sy mnuggu dlu 15 taun lg utk bs dnaikan k shm?
Trims pak/bu
Hi Bu Pink
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus ini harus dilihat dari segi lokasi dan perizinan.
Kami sarankan Ibu berkonsultasi dengan pihak notaris terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam Finansial.com
saya ingin bertanya. saya beli rumah cash 2007, sampai saat ini saya hanya mendapat salinan AJB dari Developer. saat ini ada peralihan Developer, & developer yang baru tidak membantu saya memproses sertifikat rumah saya. mohon pencerahannya, bagaimana saya memproses dari AJB menjadi SHM. mohon pencerahan langkah-langkahnya. Terima kasih
Hi Pak Budiman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mengurus AJB dengan menunjukkan bukti2 pembelian rumah.
Seharusnya AJB diurus juga oleh developer lama sebelum ganti developer baru.
Saya sarankan coba hubungi developer baru untuk mengetahui aturan main dalam kasus Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi..
yg sy tanyakan tentang AJB. sy mengambil KPR dari properti X dari BTN. kemaren turun AJB tetapi dalam halaman terakhir penandatanganan pihak pertama dan pihak kedua kok namanya sama yaitu dua duanya nama pembeli, apakah memang seperti ini yg benar? terima kasih atas encerahannya.
Hi Pak Sunardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba ditanyakan kembali ke Notarisnya.
Saya tidak baca AJB jadi saya kurang paham yang Bapak maksud.
Seharusnya AJB di tanda tangan pihak-pihak yang ber-akad.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi. Terima kasih artikelnya sangat membantu. Pemaparan yang sederhana dan mudah saya pahami terkait perbedaan2 surat2 kepemilikan tanah karena saya akan membeli sebuah rumah. Sehingga pengetahuan dari artikel ini sangat membantu saya.
Saya tertarik membaca pertanyaan dari teman2 pembaca yang ditanggapi dengan “fast response” tetapi saya tidak paham, ada beberapa pertanyaan yang diarahkan untuk bertanya langsung ke pihak call center BPJS Ketenagakerjaan, apakah ada hubungannya informasi mengenai berita ini dengan BPJS Ketenagakerjaan? Terima kasih.
Hi Bu Qorina,
Terima kasih atas apresiasinya.
Terkait pertanyaan Ibu, mohon maaf ada kesalahan dari kami. Sudah kami revisi.
Artikel ini tidak ada hubungannya dengan BPJS.
Selamat siang Pak/Bu Admin Finansialku,
Saya ounya Tanah dan Rumah peninggalan Orang tua yang sudah tidak ada.
Tahun 2017 saya telah mengurus Hak Waris atas nama saya dan Kakak saya.
2018, waktu saya akan mengurus Sertifikat Hak Milik timbul Masalah,
Girik tidak ditemukan, karena dari Awal saya dan Kakak saya tidak pernah melihat atau dapat Informasi dari Orang tua bahwa GIRIK ITU ADA..tang ADA HANYA AJB.
Dari Pengurus RT saya disarankan cari GIRIKNYA DI KANTOR KECAMATAN. karena saya sudah melunasi PBB dari Tahun 81 (Tahun Pembelian) sampai sekarang. waktu mengurus Hak Waris.
Pertanyaannya :
1.Selama ini saya bayar PBB, apakah benar GIRIK ITU memang ada sebagai Dasar pelunasan Pajak.
2.Jika GIRIK itu ada, apakah benar kemungkinan besar ada Salinannya diKecamatan.
3.Apakah bisa saya MENGURUS SHM hanya dengan Modal AJB dan Hak Waris?
Terima kasih.
Hi Pak Nicolas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus Bapak saya sarankan konsultasi dengan pihak kecamatan dan notaris.
1. Setahu kami Girik tidak bisa dijadikan dasar untuk PBB. Namun ini perlu dikonfirmasi dengan notaris.
2. Sebaiknya konsultasikan dengan pihak Kecamatan.
3. Sebaiknya konsultasikan dengan pihak Notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo finansialku, sya mau tanya. Tahun 2015 saya membeli rumah dengan bank syariah dengan akad murabahah, tapi saya tidak punya AJB atas jual beli rumah tersebut. AJB dipegang pihak bank. Apakah memang begitu sistemnya jika menggunakan akad murabahah? Karena katay semua pembelian rumah KPR seharusnya ada AJB nya
Hi Bu Nina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
AJBnya ada cuma sedang ada di Bank.
Nanti ketika lunas, Ibu berhak meminta kembali dari Bank.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo finansialku yang hebat. saya berencana membeli rumah yang tanahnya masih AJB. pas saya tanya agen penjualnya katanya dia bisa bantu peningkatan dari AJB ke SHM. pertanyaan saya:
1. apakah riskan apabila saya tetap membeli rumah tersebut? karena status tanah sebelumnya pun masih AJB
2. bagaimana saya mengetahui trik agen properti yang nakal? terutama atas penjualan rumah yang sertifikatnya masih AJB
terima kasih finansialku
Hi Pak Jhonny
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. apakah riskan apabila saya tetap membeli rumah tersebut? karena status tanah sebelumnya pun masih AJB
AJB itu hanya sekedar akta jual beli, bukan sertifikasi apa pun.
Akta jual beli : perjanjian untuk menjual dan membeli, antara penjual dan pembeli.
SHM, HGB itu dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Notaris.
Saran kami, beli rumah yang memang sudah ada sertifikasi SHM.
2. bagaimana saya mengetahui trik agen properti yang nakal? terutama atas penjualan rumah yang sertifikatnya masih AJB
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sendiri lebih memilih developer / agen yang sudah berpengalaman transaksi jual beli rumah.
Selain itu juga pilih developer yang terpercaya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hello Finansialku…yang selalu memberikan pencerahan..
saya berencana mengurus sertifikat yang bermula dari hibah orang tua yang sudah ber AJB. yang jadi pertanyaan saya untuk perhitungan NPOP dan BPHTB gimana ya..
lokasi jakarta timur, luas tanah dan bangunan 80m2, njop 1.000.000.
Terimakasih Finansialku
Hi Pak Wahyu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mengenai perhitungan Anda dapat cek disini:
Dapat Tanah Warisan? Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya tentang AJB. saya ada ambil KPR dari peroperty A dan KPR dari Bank BTN.
Yang mau saya tanyakan adlah untuk AJB itu sebenarnya apa? Dan kalau belum di bayar AJB berakibat buruk gak dengan saya. Karena saya mau complain ke property karena sampai saat ini jalan di perumahan saya masih parah belum di aspal. apakah kalau saya bayarkan AJB sebesar Rp 1.7 jt nantinya pihak property tsb tidak menyelesaikan kewajibannya untuk mengaspal jalan tsb. Saya jadi takut membayarkan AJB tsb. Kalau akad sudah saya lakukan 2 tahun yang lalu 2015
Hi Bu Sherly
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
AJB itu Akta Jual Beli, artinya perjanjian jual beli rumah.
Pembayaran AJB di sini, apakah yang dimaksud jasa AJB ke notaris?
Mengenai kewajiban, seharusnya tetap dijalankan sesuai dengan kontrak atau perjanjian.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku,,,
Saya berencana mau mengajukan KPR Non Subsidi, cuma setelah saya cek status suratnya HGB. Apakah bisa langsung di rubah ke SHM sebelum atau ketika akad kredit? atau harus menunggu lunas terlebih dahulu?
Hi Pak Ficky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya perubahan tersebut setelah dilakukan akad.
Kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik sebelumnya
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam pak, apa yang dimaksud dengan surat akta notaris hak milik ? Mana yang lebih kuat kepemilikannya dengan sk camat ? Tolong dibantu pak, terima kasih sebelumnya.
Hi Bu Ika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Surat akta notaris hak milik lebih kuat Bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum wr wb
Selamat malam..
Sy mau nanya..
Sy br sj beli tanah kavling..
Sy adalah pembeli tangan k 2 dr SHM
orang yg memiliki SJB pertama tlah meninggal dunia dn SJB nya ntah kemana gak ada yg tahu..anak”nya bilang katanya SJB itu dlu d gadaikan pada orang..
Naahhh tanah itu sy beli lalu sm pihak DESA sy di uruskan SJB baru,,
SJB yg lama di hapus dari pusat..
Jd kalau seumpama yg pegang SJB lama menggugat katanya sudah ga bisa dn SJB itu g brlaku,,di sebabkan SJB lama sdah di hpus dr pusat..
Yg sy tanyakan..apakah SJB sy aman..
Atau bagaimana..
Terimakasih.
Wassalam
Hi Bu Nita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
SJB – Surat Jual Beli itu bukan sertifikat.
Yang paling penting adalah SHM – Sertifikat Hak Milik.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku ..
Saya ingin mengajukan KPR namun status saya masih karyawan kontrak di perusahaan saya. Bagaimana bisa mengajukan hal tersebut ? Dan satu lagi, saya mencari rumah dengan status SHM pertanyaan saya bagaimana saya bisa mendapatkan rumah tersebut dengan ciciclan yang sesuai dengan penghasilan saya ?
terima kasih
Kepada Pak Andika,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku. Sebagai syarat KPR, Bank mengharuskan seseorang untuk bekerja minimal 2 tahun atau sudah menjadi karyawan tetap. Ada banyak faktor pertimbangan Bank dalam memproses pengajuan KPR seseorang, alangkah baiknya Bapak mendiskusikan hal tersebut dengan pihak Bank yang Bapak inginkan. Perihal rumah dengan SHM, Anda harus menanyakan pada pihak penjual rumah langsung.
Semoga penjelasan kami bermanfaat.
Dear finansial ku
Saya hendak kredit rumah bersubsidi dari developer yg bekerjasama dgn bank btn,dan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.tapi yg saya dpt SHGB.
Apakah jika sudah lunas dapat di tingkatkan menjadi SHM.
Hi Pak Ali
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tergantung dengan akad atau kontrak awalnya Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ass,pak saya membeli sebidang tanah ,sy baru megang ajb,apakah sudah kuat atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut
Wassalamu’alaikum
Hi Pak Anton
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
AJB bukan sertifikat rumah Pak, lebih kuat kalau Bapak pegang sertifikat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya membeli rumah di sebuah perumahan di bogor melalui KPR BTN dg tenor 15 tahun.
Setelah lunas, saya mendapat sertifikat rumah tersebut dari BTN.
Tapi belakangan saya baru tahu kalo sertifikat tersebut bukan SHM tapi HGB.
Bagamaina agar bisa menjadi SHM. Apa yg harus saya lakukan?
Hi Pak Aep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak semua HGB bisa berubah jadi SHM.
Penjelasan selengkapnya: Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam Finansialku.
Saya mau bertanya
Saya mau beli tanah hanya ada Sertifikat AJB?
Hal apa yg harus saya lakukan ya?
Kira2 kekuatan hukum AJB seperti apa yah?
Penyebab Tanah AJB dijual apa yah?
Terimakasih
Hi Pak Darwin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
AJB itu bukan sertifikat Pak.
Penyebabnya sesuai dengan tujuan penjual Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku,,
Perkenankan saya menanyakan hal2 terkait biaya yg dibebankan Notaris atas akad KPR yg akan dilaksanakan dengan Bank berbasis syariah, (krn pengajuan KPR ke beberapa bank memiliki elemen dalam biaya notaris beda2). Diantaranya sbb :
1. Apakah terdapat biaya akad Murabahah dari Notaris yg dibebankan ke pembeli?
2. Apakah umum ada biaya atas aktivitas plotting data yg dilakukan Notaris?
3. Apakah ada biaya peningkatan hak dari AJB ke sertifikat? karena yg saya pahami hanya peningkatan HGB ke SHM.
4. Adakah biaya pendaftaran HT (Hak Tanggungan) diluar dari pada biaya SKMHT, APHT, dan PNBP?
Semoga dapat dibantu penjelasannya untuk saya yg awam & baru dgn hal2 tsb.
Terima kasih.
Hi Bu Agatha
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Tergantung bank dan produk yang ditawarkan bank.
2. Tergantung bank dan produk yang ditawarkan bank.
3. AJB hanya akta jual beli bukan sertifikat. Biayanya adalah biaja notaris.
4. Biasanya ada Bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo finansialku..
Mau tanya..
Saya sama sekali ga paham tentang surat tanah.
Saya ada niat mau beli tanah. Kata pemilik tanahnya suratnya sedang di urus untuk dijadikan sertifikat (tadinya AJB) karena sedang ada pemutihan. Dan diurus oleh orang balai desa (saya ga tau ini prosesnya melalu notaris/ngga). Apakah proses pemutihan surat tanah untuk jadi serifikat itu nanti hasil suratnya kuat?
Dan jika saya membayar terlebih dahulu sejumlah uang untuk beli tanah itu agar sertifikatnya atas nama saya, bukti pembayaran apa yang harus saya miliki agar bukti itu kuat?
Apakah kuitansi dengan materai saja cukup?
Terimakasih sebelum dan sesudahnya
Semoga paham dengan pertanyaan saya 😊
Hi Bu Niluafar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Kami sarankan Ibu konsultasi dengan notaris dan/atau PPAT untuk masalah pemutihan surat tanah.
2. Bukti pembayaran dibayar saat AJB bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak says mo nnya
Says mo beli rumah tapi Surat rmh Yg mo dijual tsbt Masih ajb.
Apakah Surat ajbnya bs jdi SHM.
Gmm Cr pengurusanya
Mohon infonya mksh
Hi Pak/Bu Marganing
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
AJB = akta jual beli tanah –> prosesnya
SHM = sertifikat hak milik –> jenis sertifikatnya
Keduanya berbeda maksudnya bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya kredit perumahan dg stts surat SHGB
apa nanti bisa naik ke SHM jika sudah lunas,
dan kira2 biaya brp,serta apa saja yg harus disiapkan utk pengajuan SHM?
Hi Ibu Maya, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Maya, kalau dari SHGB ada yang bisa ke SHM (tetapi tidak semua).
Untuk informasi lebih jelas, saya sarankan Ibu konsultasi ke Notaris di wilayah / kota Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mw nanya.. Rumah orang tua saya blm memiliki SHM sebab itu rumah warisan dr kakek saya. Dan belum memiliki surat apa apa…langkah2 untuk pembuatan SHM gmn ya dngan kondisi blm memiliki surat apa2.. Trimaksih
Hi Pak Fahmi, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Kami sarankan Bapak hubungi Notaris dan/atau PPAT untuk membantu Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai finansialku..
Mohon pencerahanya,saya membeli sebidang tanah dengan kepemilikan dr penjualnya AJB saja,apakah AJB ini sudah cukup kuat…
Dan apakah bisa AJB ini di Rubah menjadi SHM,atas nama sy
Terima kasih
Hi Tuti, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, status AJB bisa dirubah menjadi SHM.
Anda dapat berkonsultasi dengan notaris untuk informasi lebih lanjut.
Hai finansialku, mau bertanya ni…terkait pembelian rumah dengan KPR… Apakah tahapan yg seharusnya dilakukan sampai kt mendapatkan SHM. Yg kedua saya krng paham dengan istilah roya..mohon penjelasan
Hi Pak Budi terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak,
1. Silakan cek penjelasan kami : Tips membeli rumah dari developer
2. Roya adalah : pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang ,saya membeli tanah kavling secara kredit ,yang mana ada 7 kapling, sebentar lagi mau lunas ,dari pihak penjual akan disertifikatkan bersama2 secara massal.dari pihak penjual minta fotokopi ktp sama kk ,karena mndesak dan hp saya tdk bisa dihubngi, maka penjual menggunakan kk dan ktpnya sendiri.yg nanti sebagai syarat pembuatan akte jual beli dulu namun nama AJB atas nama penjual,katanya kalau pas sertifikat nanti yang tercantum nama saya,apa benar bisa begitu .terimakasih
Hi Pak Trilaksono, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Saya sarankan Bapak menghubungi notaris untuk informasi lebih detilnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sya beli prumahan lewat developer, ad IMB,ad srtifikat a.n nm sya,msh prlukah AJB?mksih…klu msh prlu AJB…mnta AJB ny kmn klu beli kredit lwat bank
Hi Ibu Dessy, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Bu AJB terjadi jika sudah selesai KPR dengan Bank.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
assalammualaikum kak saya ingin bertanya ??
perbedaan SK camat dan SHM
dan apa saja resikonya jika kita membeli rumah dengat surat SK CAMAT ??
terimakasi kak
wassalammualaikum…..
Hi Clara, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Clara, sebenarnya SK Camat bukan sertifikat yang sah.
Kami sarankan Clara mengurus SHM terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…kalau mau beli rumah surat leter d,apa saja yg harus saya minta dari sipenjual,biar kedepanya ndak ada masalah.
Hi Pak Catur, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Mengutip dari sumber Omtanah.com:
Sebelum tahun 1960 atau sebelum UUPA terbit, surat Petok D memiliki kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah.
Namun setelah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, kekuatan pembuktian tersebut tidak lagi berlaku.
Kini, surat Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh sang pengguna tanah.
Jadi, surat ini sangat lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah.
Saran kami Anda konsultasikan dengan notaris mengenai sertifikat tersebut.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Apakah bapak menetima jasa pembuatan shm..?
Hi Pak Abdul, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Mohon maaf kami tidak menerima jasa pembuatan SHM.
Hai finansialku… saya mau beli rumah dari si A, si A tersebut beli dari developer Cash… sudah serah terima kunci, tp sertifikat HGB nya belum jadi, masih di developer…
yang mau saya tanyakan, apa langkah2 yang harus saya lakukan untuk proses pembelian, biar nanti tidak salah…
Terimah Kasih…
Hi Pak Hari, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan untuk konsultasi dengan Notaris.
Dalam kasus yang umum, seharusnya HGB sudah ready jika A bayar cash dari developer.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
tanya, istri sy pny warisan berupa 3 kontrakan dr alm ayahnya utk kakak perempuan dan dia sendiri(istri). kami sekeluarga bermaksud meminta 1 bagian(1 kontrakan) sj.. dan hampir 6 bulan lamanya byk kendala sana sini…kami mengurus akte hibah dr mendiang ortunya ke anaknya.. maksud hati ingin merubah akte hibah menjadi akte ahli waris hingga akte hak milik istri sy…tp kendala tdk sampe disitu… kami sempat menanyakan kepd kakak dr alm ayah istri sy apakh ada akte lain brupa sertifikat tanah girik, atau apalah utk melengkapi pengurusan akte ahli waris menjadi hak milik atas nama istri sy… tp kenyataan yg didpt mereka blg tdk ada akte girikny…aneh bukan? apa yg hrs kami lakukan skrg????
Hi Pak Andi, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, yang dibutuhkan bukan akta girik tetapi SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan).
Serifikat tersebut disesuaikan dengan sertifikat tanah:
5 Jenis Sertifikat Rumah : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apa yg dimaksud dgn surat SKJR?
Hi Pak Gunam terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, apakah yang dimasuk SKGR?
SKRG kepanjangan dari Surat Keterangan Ganti Rugi. SKGR boleh dibilang bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah garapan. Peralihannya juga dilakukan dengan suatu perjanjian jual beli bangunan dan pengalihan hak. Anda dapat membuat SKGR di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
yg ke dua mana,yg SHGB !!
Hi Pak, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf atas ketidanyamanan, karena kesalahan teknis sehingga ada bagian materi yang tidak muncul di layar.
Tim IT kami sudah melakukan perbaikan sehingga sekarang penjelasan SHGB dapat terbaca.
Terima kasih atas masukannya.
Hai finansialku мαυ nanya saya punya ajb Чªήğ bertuliskan PPATS(pejabat pembuat akta tanah sementara) apakah itu syah maksud saya ”apakah kuat atau msh bisa digugat oleh pihak tertentu..aneh aja kok sementara..mohon penjelasannya
Hi Bapak/Ibu Usnia terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com.
Menjawab pertanyaan dari Anda, mengenai PPATS = Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Begini, PPAT adalah orang yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Dalam kondisi tertentu, memang dibutuhkan pejabat pembuat akta tanah sementara,
kata sementara ini menerangkan pada status pejabat sementara
bukan akta tanah sementara.
Mengutip sumber hukumonline.com
Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa Camat dapat diangkat menjadi PPAT oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila dalam wilayah tersebut belum banyak terdapat PPAT atau formasi PPAT di wilayah Kabupaten atau Kotamadya tersebut belum tertutup. Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37/1998 menjelaskan bahwa Camat yang diangkat sebagai PPAT adalah PPAT Sementara.
Finansialku.com
Saya berencana membeli sebidang tanah kavling di daerah Minahasa dan yg jadi pertanyaan saya, Apakah aman ketika membeli tanah pasini dgn surat yg dimiliki penjual hanya AJB serta surat2 dari kelurahan. Menurut keterangan penjual bahwa dia juga hanya membeli dari orang lain. Saat ini yg dipegang oleh penjual hanya AJB camat dan surat2 kelurahan tsb.
Bagaimana saya bisa mengurus SHM tanpa ada girik yg asli?
Terima kasih jawabannya
Hi Ibu Teresa, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf Bu, mengenai jual beli tanah ini sebaiknya ibu Teresa menghubungi atau berkonsultasi dengan notaris dan atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di daerah Minahasa. Mereka tentu lebih jelas dan lebih berpengalaman dalam permasalahan jual beli tanah di daerah Minahasa.
Biasanya SHM bisa diurus jika ada SHGB, IMB, KTP pemilik, KK, SPT PBB.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Kalau bli rumah hnya ada AJB bgaimana,,kerugianny apa?trimakasih
Hi Ibu Ani, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com.
Menjawab pertanyaan Ibu, mengenai AJB.
Justru paling ideal jika bisa langsung melalui AJB (akta jual beli), artinya :
– pembayaran rumah sudah lunas (mungkin pembayaran kontan).
– bangunan (rumah atau apartemen) sudah berdiri.
Sejauh ini kami tidak menemukan adanya kerugian. Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih.
Terima kasih, sangat mencerahkan sekali. Saya ingin bertanya? apa bisa SHGB dikonversi menjadi SHM? kalau bisa bagaimana prosesnya?
Hi Pak Berly, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami pernah memiliki artikel yang relevan:
Cara mengubah SGB menjadi SHM
Semoga artikel dan jawaban kami dapat membantu Anda.
Selamat siang Finansial !
Saya membeli sebidang tanah sekitar tahun 1904 yang hanya mendapatkan AJB saja dari Bukit Sentul yang sekarang telah berubah nama menjadi Sentul City. Sampai beberapa tahun mereka belum dapat memberikan tanah yang saya beli untuk dibangun demikian pula SHGB belum saya terima. Sesuai dengan perjanjian bahwa akan ada kompensasinya namun tak pernah terwujud. Sementara AJB sudah lebih dari 20 tahun,tentu kalau sudah SHGB pastilah masa berlakunya telah melewati batas. Bagaimana caranya agar saya dapat mengurus SHGB menjadi SHM? Mohon penjelasannya dan terimakasih banyak sebelumnya.
Hi Pak Fendi terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak coba mengecek kembali akad dan perjanjian yang ada.
Coba baca pada klausul mengenai dispute atau penyelesaian masalah.
Mohon maaf kami tidak dapat menjawab secara langsung, karena harus melihat secara keseluruhan kasus Bapak.
Terima kasih.
hai.. saya mau menanyakan perbedaan rumah susun sama rumah yang 1 atap tapi berisikan beberapa keluarga
Hi Pak Indra, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf sementara kami belum memahami mengenai pertanyaan Bapak.
Kami akan coba cari informasi mengenai hal tersebut.
Terima kasih.
Comment…Halo
finansialku,
Senada dng bagian ahir artikel anda di atas ..the question is :
apakah bisa berbekal ajb guna ditingkatkan menjadi shm dari tanah yg di beli sebelumnya berststus girik.
Hi Pak Dhy, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Seharusnya sebelum AJB, Bapak meminta penjual untuk konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha)
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Terima kasih.
selamat malam finasialku. saya mau bertanya, saya ada niat untuk membeli rumah second dr perorangan dikawasan perkampungan (bukan perumahan), ketika ditanya mengenai surat menyuratnya, si pemilik hanya memiliki surat girik dan AJB. Apakah surat ini cukup kuat untuk dijadikan dasar saya bertransaksi? Apa yang perlu saya cek agar transaksi saya aman dan legal? Sebelumnya terimakasih..
Hi Ibu Elsa, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Sebaiknya Ibu Elsa meminta pembeli untuk membuat sertifikat tanah SHM terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan agar Ibu Elsa tidak kerepotan mengurus setelahnya.
Termasuk urusan pajak, pengecekan ahli waris (jika tanah waris) dan lain sebagainya.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
selamat siang finansialku saya mohon pencerahannya, rencana saya mau beli tanah kavling dari developer disuatu perumahan baru dan status tanah tersebut masih berupa girik, yang mau saya tanyakan apa saja yang saya perhatikan dalam pengurusan surat pada waktu saya tanda tangan AJB di hadapan notaris/PPAT . karena notaris/PPAT merupakan notaris/PPAT dari pihak developer. yang kedua dalam peningkatan status dari AJB ke SHM memerlukan waktu berapa lama karena saya dijanjikan kurang lebih 2 thun dari pihak Notaris/PPAT.terimaksih
Hi Ibu Novie, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Biasanya developer memberikan sertifikat HGB.
Untuk tips membeli rumah atau tanah dari developer, silahkan baca di sini.
Semoga jawaban kami dapat membantu, terima kasih.
untuk sertifikat di indonesia dan di luar negeri apakah berbeda jenisnya, atau sama seperti di Indonesia?
Hi Puri, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami mohon maaf, karena kami belum mendapat kepastian mengenai legalitas tanah di luar negeri.
Artikel yang kami tulis di atas, lebih menjelaskan status legalitas tanah di Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat membantu, terima kasih.