Apakah Anda sudah mengenal istilah-istilah kredit? Nah berikut ini daftar istilah kredit yang perlu Anda perhatikan.

 

Daftar Istilah-Istilah Kredit

Ada pepatah yang mengatakan bahwa tak kenal maka tak sayang. Begitupula dalam pengajuan kredit, banyak calon debitur yang tidak mengetahui istilah-istilah kredit. Jangan-jangan Anda juga masih bingung apa bedanya kreditur dan debitur?

Kenali Istilah-Istilah Kredit Sebelum Ajukan Kredit[Baca Juga: Biar Ga Nyesel, Kenali Dulu KTA]

 

Berikut ini istilah-istilah kredit yang perlu Anda tahu:

A

Agunan : Jaminan aset yang diberikan oleh pihak yang akan mengajukan utang (debitur) kepada bank untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan. Agunan umumnya dibutuhkan saat Anda mengajukan Kredit Multiguna (untuk modal bisnis, investasi dan lain sebagainya).

Contoh agunan: sertifikat tanah, BPKP Kendaraan, surat pembelian (purchase order), mesin produksi, dan lainnya. Jika orang yang mengajukan kredit (debitur) tidak mampu membayar cicilan, bank akan mengambil alih agunan. Orang-orang bank, sering menyebut agunan dengan istilah collateral.

 

[Baca Juga: Prinsip 5C Saat Pengajuan Kredit]

 

Angsuran : Besarnya cicilan yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Umumnya besar angsuran per bulan, sudah termasuk pembayaran pokok utang dan bunga. Berapa besar bunga yang dibayar dan berapa besar pokok yang dibayar, tergantung dari model perhitungan bunga.

Appraisal : Penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Bank atau perusahaan yang memberikan pinjaman (kreditur). Nilai hasil appraisal adalah dasar untuk menentukan besarnya agunan.

Misal harga rumah di pasaran Rp 1 Milyar, sedangkan appraisal bank menilai dengan harga Rp 900 juta. Jika rumah tersebut dijadikan agunan, maka bank akan menggunakan hasil appraisalnya yaitu Rp 900 juta.

Approval : Persetujuan kredit oleh bank atau perusahaan yang memberikan pinjaman (kreditur).

Akad Kredit : Proses penandatanganan perjanjian kredit, antara orang yang mengajukan kredit (debitur) dengan pejabat bank dan notaris. Pada umumnya notaris akan membacakan dan menerangkan akad kredit.

 

B

Baki Debet : Jumlah sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga, denda dan penalti.

Bunga : Besarnya biaya yang harus dibayarkan debitur (orang yang meminjam uang).

Bunga Flat : Perhitungan bunga dengan cara menghitung rata total utang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Ciri perhitungan bunga flat adalah proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama hingga kredit lunas.

Bunga Efektif : Perhitungan bunga dengan cara menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya.

[Baca Juga: Perbandingan Perhitungan Bunga Flat, Efektif dan Anuitas]

Bunga Floating : Bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.

Bunga Fixed : Bunga pinjaman besarnya tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa bunga fixed berakhir, kreditur akan menerapkan bunga floating mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank .

 

D

Debitur : Orang atau badan usaha yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas pinjaman dari kreditur. 

DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) : Rasio keuangan yang menunjukkan jumlah cicilan maksimum yang dapat dikeluarkan seseorang setiap bulannya. Biasanya persentase yang diminta adalah 30%-40% dari penghasilan. 

Sebagai ilustrasi, Pak Ronald yang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan, ingin mengajukan kredit. Bank akan menghitung DBR Pak Ronald, misal 35% x Rp 10.000.000 = Rp 3.500.000 per bulan. Bank akan menyetujui kredit Pak Ronald, jika cicilan utangnya maksimum Rp 3.500.000 per bulan.

 

J

Jatuh Tempo : Waktu pembayaran angsuran atau cicilan. Contoh kasus dalam kartu kredit adalah: cetak tagihan setiap tanggal 8 dan jatuh tempo pada tanggal 25. Sebaiknya kita harus bayar sebelum tanggal 25, jika kita melewati batas waktunya kita akan dikenai denda atau sanksi.

 

K

Kredit : pinjaman dana yang diberikan oleh bank (kreditur) kepada seseorang (debitur). Debitur berkewajiban untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya.

Kreditur : Institusi atau lembaga keuangan (umumnya bank), yang memberikan pinjaman atau kredit kepada konsumen.

 

L

Limit kredit : Besarnya uang yang dapat dipinjam oleh debitur. Limit kredit akan dikeluarkan dan disetujui oleh bank. Contoh limit kredit seseorang Rp 100 juta, maka maksimum pinjaman yang boleh digunakan adalah Rp 100juta.

LTV (Loan To Value) : Persentase limit kredit dibandingkan dengan nilai agunan. Misalnya LTV KPR yang diberikan kepada Pak Ronald adalah 80%, artinya Pak Ronald hanya akan mendapatkan pinjaman maksimum 80% dari nilai agunan.

[Ikuti Quiz: Apakah Anda sudah Mengelola Keuangan dengan Benar?]

 

P

Penalti : Biaya atau denda yang harus dibayarkan debitur (orang yang berutang) apabila mempercepat pelunasan kredit. Penalti sering dikenakan pada kasus pelunasan dipercepat kredit tanpa agunan (KTA).

Pengikatan Hak Tanggungan : Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Dengan adanya pengikatan hak tanggungan, jika debitur mengalami gagal bayar, bank berhak melelang agunan untuk menutupi utang yang belum dilunasi.

 

S

SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) : Database yang dimiliki oleh Bank Indonesia yang berisi informasi debitur di Indonesia, termasuk rekam jejak dan sejarah kredit debitur (informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya).

Surat Roya : Surat yang dikeluarkan oleh Bank (sebagai kreditur) kepada Badan Pertanahan Nasiona, setelah debitur (orang yang memiliki utang) telah melunasi hak tanggungan (utang KPR). Pelepasan Hak Tanggungan dilakukan oleh debitur dengan bantuan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Selama pelepasan hak tanggungan belum dilakukan, sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan dan dijadikan agunan kepada bank lain.

 

T

Tenor : Jangka waktu atau periode kredit yang diajukan. Tenor juga dapat diartikan dengan lamanya angsuran kredit.

 

Apakah Anda pernah bingung membaca akta kredit, karena terlalu banyak istilah asing?

 

Sumber Gambar

  • Consumer Lending – http://goo.gl/V9lilj

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku