Bagaimana hasil amnesti pajak periode I, apakah sudah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah? Dan apa yang harus dilakukan pada amnesti pajak periode II?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Hasil Akhir Amnesti Pajak Periode I dan Awal Amnesti Pajak Periode II

Tepat pada tanggal 30 September 2016, amnesti pajak periode I telah berakhir. Selama tiga bulan berjalan, tercatat uang tebusan sebesar Rp 97,2 Trilliun dan deklarasi Rp 3.621 Trilliun. Berdasarkan hasil tersebut, saat ini jumlah uang tebusan sudah mencapai 58,91% target. Pemerintah berharap agar program amnesti pajak tahun 2016 – 2017 dapat mengantongi uang tebusan sebesar Rp 165 Trilliun. Uang tersebut akan digunakan pemerintah untuk dana membangun infrastruktur dan meningkatkan ekonomi Indonesia.

amnesti-pajak-periode-i-sudah-berakhir-dan-inilah-hasilnya-finansialku

[Baca Juga: Apakah Unitlink Perlu Ikut Tax Amnesty? Dan Apa yang Harus Dilaporkan?]

 

Wow orang Indonesia ternyata kaya sekali ya. Meskipun program amnesti pajak ini masih berjalan 1 periode, tetapi program amnesti pajak Indonesia sudah memecahkan rekor dunia. Ada beberapa negara yang pernah mengadakan amnesti pajak seperti:

Negara Tahun

Jumlah Deklrasai Harta

(Trilliun Rupiah)

Irlandia 1993 26 
Afrika Selatan 2003 115
Italia 2009 1.179
Spanyol 2012 202
Australia 2014 66
Chili 2015 263

 

Berikut ini detil statistik amnesti pajak dari website remi Dirjen Pajak:

Komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan

amnesti-pajak-periode-i-sudah-berakhir-dan-inilah-hasilnya-1-finansialku

  • Deklarasi Luar Negeri (DLN) Rp 951T
  • Deklarasi Dalam Negeri (DDN) Rp 2.533 T
  • Repatriasi (Rep) Rp 137 T

 

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan

amnesti-pajak-periode-i-sudah-berakhir-dan-inilah-hasilnya-2-finansialku

  • Badan UMKM Rp 181 Milliar
  • Badan non UMKM Rp 9,7 T
  • OP non UMKM Rp 76,6 T
  • OP UMKM Rp 2,64 T

 

Komposisi realisasi berdasarkan SSP yang diterima

amnesti-pajak-periode-i-sudah-berakhir-dan-inilah-hasilnya-4-finansialku

  • Pembayaran tebusan Rp 93,7 T
  • Pembayaran bukper (bukti permulaan) Rp 3,06 T
  • Pembayaran tunggakan Rp 354 M

 

Pro Kontra Program Amnesti Pajak

Meskipun banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti program ini, namun banyak kalangan yang masih melakukan penolakan. Salah satunya adalah Yayasan Satu Keadilan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak karena dianggap membebaskan pelaku pencucian uang dari jeratan hukum.

 

Tahap Berikutnya Amnesti Pajak Periode II

Setelah selsai dengan amnesti pajak periode I, saatnya memasuki babak baru yaitu amnesti pajak periode II. Seperti yang tertulis dalam UU no 11/2016 tentang pengampunan pajak:

  • Pengampunan pajak periode II berlangsung dari 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
  • Tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah 3%.
  • Tarif deklarasi luar negeri adalah 6%.
  • Wajib pajak UMKM tetap sesuai dengan tarif awal 0,5% untuk deklarasi harta di bawah Rp 10 Milliar dan 2% untuk deklarasi harta di atas Rp 10 Milliar.

Repatriasi dan Kewajiban Investasi saat Pengampunan Pajak [Infografis] - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Repatriasi dan Kewajiban Investasi saat Pengampunan Pajak]

 

Bagaimana cara mendapatkan amnesti pajak?

Ada 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendaftarkan tax amenty:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), catat informasi lengkap mengenai syarat, dokumen kelengkapan dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH).
  2. Hitung dan lunasi uang tebusan. Pelunasan melalui bank persepsi yang ditetapkan dengan kode akun pajak 411129 dan kode jenis setoran 513.
  3. Siapkan SPH dan kelengkapan dokumen. Dokumen meliputi bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan uang tunggakan pajak (jika ada), daftar rincian harta, daftar utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak/kurang dibayar atau pajak yang tidak seharusnya dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, fotokopi SPT PPh terakhir dan beberapa surat pernyataan.
  4. Ajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Terima surat keterangan pengampunan pajak dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung mulai tanda terima diperoleh.

 

Menurut Anda, apakah sosialisasi program amnesti pajak sudah berjalan dengan baik?

 

Sumber Referensi:

  • Website Resmi Dirjen Pajak – www.Pajak.go.id – https://goo.gl/rbHfeS
  • Dhera Arizona Pratiwi. 28 September 2016. Deklarasi Harta Tax Amnesty Indonesia Tertinggi di Dunia. Okezone.com – https://goo.gl/2QKl5y
  • Sri Lestari. 30 September 2016. Jelang tenggat tax amnesty, dana repatriasi masih minim. BBC.com – https://goo.gl/qooUje

 

Sumber Gambar:

  • Laptop – https://goo.gl/DwyxIQ

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku