Seiring dengan meningkatnya jumlah bank Syariah di Indonesia, tentu kehadiran Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau yang dikenal dengan Asbisindo sangatlah penting.

Cari tahu yuk, apa itu Asbisindo dan perannya untuk bank Syariah Indonesia. Simak lengkapnya pada artikel dibawah ini.

 

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah.

Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya, dan telah lebih dahulu menerapkan sistem ini di tengah menjamurnya bank-bank konvensional.

[Baca Juga: Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Syariah]

Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya.

Sementara perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan.

Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis.

Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, para nasabah pembiayaan dan para nasabah penyimpan dana di bank-bank syariah.

Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan Bank Muamalat Indonesia melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan tidak menerima sepersen pun bantuan dari pemerintah.

Pada krisis keuangan tahun 2008, Bank Muamalat Indonesia bahkan mampu memperoleh laba Rp 300 miliar lebih.

Perbankan Syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan Syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan.

[Baca Juga: WOW! Bank Syariah Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp 742 Miliar Pada Kuartal I-2021]

 

Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU No 7 tahun 1992 (diubah dengan UU No 10 tahun 1998) tentang perbankan bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau Syariah.

Hal ini berarti bahwa Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu ketika bank konvensional dan bank Syariah beroprasi berdampingan.

Semenjak itu, bank Syariah mulai tumbuh pesat di Indonesia dalam bentuk bank umum Syariah (full fleged Islamic bank), unit usaha Syariah (bank konvensional yang membuka cabang Syariah).

Selain itu ada juga office chanelling (gerai Syariah di kantor bank konvensional).

Di Indonesia, bank Syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan Syariah di Indonesia akan terus berkembang.

[Baca Juga: Upaya OJK Atasi Tantangan Pengembangan Keuangan Syariah]

Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank Syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum Syariah dan 17 unit usaha Syariah.

Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 bank.

 

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) adalah organisasi perkumpulan bank Syariah Indonesia yang berdiri pada tanggal 31 Maret 1992 atau 17 Ramadhan 1412 H di Bandung.

Industri perbankan Syariah harus tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvesional agar kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat meningkat.

Oleh karena itu, sebagai sebuah organisasi yang dikhususkan untuk perbankan Syariah, Asbisisdo didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan perbankan Syariah di Indonesia.

Salah satu cara Asbisindo mengembangkan perbankan Syariah di Indonesia adalah dengan berinovasi yaitu inovasi produk dan layanan dalam keuangan Syariah dan pastinya harus didukung oleh sumber daya manusia.

Anggota pertama Asbisindo sebanyak 5 BPRS.

Pada Musyawarah Nasional (Munas) tahun ke-tiga, keanggotaan Asbisindo mulai terbuka untuk seluruh bank syariah, yaitu: Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Seluruh BUS, UUS, dan BPRS saat ini telah menjadi anggota Asbisindo, yaitu sebagai berikut (data per Maret 2012):

  • BUS sebanyak 11 buah.
  • UUS sebanyak 24 buah.
  • BPRS sebanyak 155 buah.

Jaringan Asbisindo terdiri atas: 14 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 1 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Asbisindo_ Peran dan Model Kerja untuk Bank Syariah di Indonesia - 02 - Finansialku

Sumber: miro.medium.com – https://bit.ly/3t1Sw2R

 

Visi Asbisindo

Mewujudkan persatuan dan kesatuan diantara para anggotanya dalam rangka mengembangkan usaha bank syariah sehingga dapat dicapai kemajuan dan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur sejahtera dan merata yang diridhoi Allah SWT dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Misi Asbisindo

  • Menghimpun semua potensi bank syariah yang ada di seluruh Indonesia sehingga siar ekonomi syariah sebagai da’wah bilhal dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan umat (rahmatan lil’alamin).
  • Membina dan mengembangkan bank syariah sehingga menjadi bank yang sehat, berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  • Menjadi mitra utama bagi pemerintah dan regulator dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia

 

Peran Asbisindo

Untuk membantu mengembangkan perbankan Syariah di Indonesia, tentu asosiasi perbankan Syariah memiliki peran penting didalamnya. Peran tersebut antara lain:

  1. Sebagai mediasi diantara kepentingan Lembaga perbankan Syariah dengan regulator maupun dengan pemerintah.

Contohnya: penerimaan setoran haji dan mengelola dana haji.

  1. Bank umum Syariah memiliki keterbatasan akses di beberapa wilayah, Asbisindo menjalin kerjasama dengan BPR Syariah dan BMT Syariah.

[Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Syariah Berperan Penting dalam Kondisi Krisis, ini Alasannya]

 

Model Kerjasama dengan Binaan

Aosisasi Bisnis Indonesia melakukan beberapa kerjasama dengan binaannya. Terdapat dua pola yang biasa digunakan yaitu pola chanelling dan executive.

  1. Chanelling: bekerjasama dengan BPR Syariah terkait pembiayaan untuk diteruskan kepada nasabah-nasabahnya.

Pola chanelling adalah BPR Syariah bertindak sebagai penerus dana.

  1. Executive: bekerjasama dengan BPR Syariah terkait pembiayaan untuk diteruskan kepada nasabah-nasabahnya.

Pola executive adalah Asbisindo memberikan dana kepada BPR Syariah dan tanggung jawab ada pada BPR yang bersangkutan untuk mengelola risikonya.

 

Program Kerja Asbisindo

Terdapat beberapa program kerja yang dilakukan oleh Asosiasi Bisnis Indonesia, diantaranya:

  1. Kompartemen IBSI: Sertifikasi profesi, pengembangan club profesi, kode etik profesi, pengembangan keanggotaan.
  2. Bisnis kemampuan bisnis
  3. Regulasi infrastruktur
  4. Hubungan kelembagaan dan internasional
  5. Kompartemen BPRS

 

Bagi Sobat Finansialku yang ingin berinvestasi namun masih bingung instrumen investasi mana yang menerapkan sistem syariah bisa mendengarkan audiobook di bawah ini.

Pastinya Sobat Finansialku akan menemukan investasi syariah yang menguntungkan tapi juga berkah. Yuk dengarkan sekarang.banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Sobat Finansialku, kamu bisa menggunakan aplikasi Finansialku untuk menunjang perencanaan keuangan kamu lho! Aplikasi Finansialku adalah aplikasi yang memiliki fitur lengkap untuk mengatur keuangan kamu secara pribadi.

Kamu bisa mencatat keuangan, membuat anggaran, merencanakan tujuan keuangan, cek kesehatan keuangan, beli produk keuangan, hingga konsultasi langsung dengan perencana keuangan ketika kamu kesulitan dalam merencanakan keuangan.

Yuk coba aplikasinya untuk wujudkan impian keuanganmu!

Download aplikasi Finansialku di Google Play Store maupun Apple Apps Store sekarang dan nikmati free trial fitur premiumnya selama 30 hari.

 

Itulah tadi pembahasan mengenai asosiasi bank syariah di Indonesia. Semoga pembahasan di atas membuka wawasan Anda.

Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan dan saudara Anda. Agar wawasan mereka juga bertambah luas. Terima kasih.

 

 Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi:

  • Karim, Adiwarman. 2004. Bank islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3ymADN3