Mau beli asuransi jiwa Sinarmas, apakah Anda memahaminya? Ada baiknya Anda pahami dulu, dengan menyimak artikel Finansialku berikut ini.

Karena untuk membeli asuransia jiwa jangan sembarangan, pahami dulu dengan sangat baik, baru putuskan untuk membeli.

 

Asuransi Jiwa Sinarmas 

Asuransi Jiwa Sinarmas mulai menjalankan usaha asuransi dengan nama Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII) pada tanggal 14 April 1985.

Kemudian pada tahun 1989, berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Eka Life dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas pada 2007.

Pada tahun 2011, degan joint venture antara PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan grup asuransi raksasa Jepang, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., lahirlah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.

Kenali Mitos Asuransi Jiwa yang Masih Dipercaya Sampai Saat Ini 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pilih Jenis Asuransi Jiwa Sesuai Kebutuhan And]

 

Dikenal juga sebagai Sinarmas MSIG Life SMiLe.

Tanggal 9 Juli 2019, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. resmi mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Menjadi perusahaan publik dengan komposisi kepemilikan saham 80% oleh Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., 12,5% PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan 7,5% publik.

 

Produk Asuransi Jiwa Sinarmas

Asuransi Jiwa Sinarmas menawarkan berbagai varian produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dan konsumen dari berbagai latar belakang.

Beberapa produk yang telah dikeluarkan oleh Asuransi Jiwa ini adalah:

  • SiJi Fixed Link
  • Simas Maxi Pro
  • Simas Demam Berdarah
  • Simas Complete Care
  • Simas Maxi Plan
  • Asuransi Maxi Pro
  • Simas Link Tasyakur Syariah
  • Asuransi Optima Plus
  • Simas Investa Link Syariah
  • Simas Jiwa Legacy
  • Simas Dana Pasti

 

Sebelum kita lanjutkan pembahasan, ada baiknya Anda juga membaca e-book asuransi kesehatan ini, di mana dalam e-book ini Anda akan mendapat penjelasan lebih mendalam mengenai asuransi. 

Anda dapat download e-book ini gratis dengan klik link berikut ini. 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

SiJi Fixed Link

Baik kita lanjutkan, salah satu produk asuransi jiwa Sinarmas yang cukup terkenal adalah SiJi Fixed Link.

SiJi Fixed Link adalah sebuah produk asuransi jiwa dari Sinarmas yang merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa dan investasi.

Di satu sisi, asuransi ini memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan dan investasi berupa nilai polis.

Jenis asuransi ini diminati oleh banyak orang karena selain mendapatkan proteksi jiwa, klien pun akan mendapatkan manfaat dari investasi dari premi yang dibayarkan.

Produk ini memberikan manfaat pertanggungan hingga ter-tanggung mencapai usia 100 tahun. Produk ini sendiri dijual dalam mata uang Rupiah dan dolar AS.

 

#1 Syarat Asuransi SiJi Fixed Link

Bila Anda berniat membeli asuransi jiwa dari produk Sinarmas, mungkin asuransi SiJi Fixed link ini bisa jadi pilihan Anda.

Dan untuk menjadi peserta polis ini, syarat usia minimal ter-tanggung adalah 0 tahun dengan usia maksimal 80 tahun.

Sedangkan untuk usia pemegang polis adalah minimal 17 tahun dan maksimal 95 tahun.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

#2 Manfaat Asuransi Jiwa Sinarmas SiJi Fixed Link

Salah satu manfaat asuransi jiwa yang ditawarkan oleh SiJi Fixed Link adalah manfaat meninggal dunia.

Manfaat meninggal dunia tersebut akan diberikan apabila asuransi masih aktif dan ter-tanggung meninggal dunia baik disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.

100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Polis yang Dibayarkan (NPB) akan diberikan kepada pihak yang ditunjuk (biasanya telah tertulis di dalam polis) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Mudah Banget Klaim Asuransi Jiwa Prudential! Ini Dia Caranya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia]

 

Perhitungan Nilai Polis yang dibayarkan (NPB) ini adalah Nilai Polis pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia dikurangi dengan Biaya Pengelolaan (BP) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut:

NPB = NP – BP

 

Jika Nilai Polis sesuai harga unit pada tanggal perhitungan kurang dari atau sama dengan Nilai Polis sesuai Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI), maka tidak dikenakan Biaya Pengelolaan (BP).

 

#3 Biaya

Terdapat beberapa biaya yang biasanya tercantum pada polis asuransi.

Biaya ini akan mengurangi uang pertanggungan atau nilai investasi yang Anda miliki di dalam polis asuransi. Berikut adalah beberapa contoh biaya tersebut.

 

Biaya pengelolaan

Apabila Nilai Polis sesuai harga unit lebih besar dari Nilai Polis sesuai Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI), maka pemegang polis akan dikenakan biaya pengelolaan, dengan rumus:

(Untuk penarikan pada tanggal RPI, penarikan yang dilakukan karena klaim kematian, penarikan karena berakhirnya masa asuransi atau pada saat tanggal RPI walaupun pemegang polis tidak melakukan penarikan Nilai Polis):

BP = Faktor Biaya Pengelolaan x [NP – (NIA + HI)] dimana HI = NIA x ITI

 

Faktor biaya pengelolaan ditentukan sebagai berikut:

Tahun Polis Ke- Faktor Biaya Pengelolaan
1 sampai 5 100%
6 80%
7 60%
8 40%
9 25%
10 dan seterusnya 20%

 

Catatan: Tahun Polis yang dimaksud adalah tahun polis dasar pada setiap tanggal RPI Premi Basic Sekaligus/Premi Top Up Sekaligus.

BP = 15% x Nilai Polis yang ditarik

  • Biaya pengelolaan tidak akan dikenakan (sama dengan nol) apabila Nilai Polis sesuai harga unit kurang dari atau sama dengan Nilai Polis sesuai Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI)
  • Biaya pembatalan selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period) sebesar sebesar 50 ribu rupiah untuk mata uang Rupiah dan 5 dolar As jika pilihan mata uang yang diambil adalah dollar.
  • Biaya duplikat Polis sebesar 50 ribu rupiah untuk mata uang Rupiah dan 5 dolar As jika pilihan mata uang yang diambil adalah dollar.

 

Pengecualian

Terdapat beberapa sebab meninggal dunia yang mana akan menjadi pengecualian tanggungan asuransi. Sebab tersebut antara lain adalah:

  1. Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan.
  2. Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh ter-tanggung atau perorangan yang berkepentingan dalam asuransi.
  3. Melakukan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC) atau infeksi yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV).

 

Demikian artikel mengenai Asuransi Jiwa Sinarmas dan salah satu produknya, SiJi Fixed Link. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. SiJi Fixed Link. Simasjiwa.co.id – https://bit.ly/300pTWM
  • Admin. Profil Perusahaan. Sinarmasmsiglife.co.id – https://bit.ly/2P1hImC
Â