Asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip syariat Islam, mulai dari akad sampai proses klaimnya.

Apakah Sobat Finansialku berencana membeli produk asuransi syariah untuk proteksi Anda dan keluarga? Agar lebih yakin, simak informasi lengkap berikut ini.

 

Summary:

  • Asuransi syariah tidak mengandung riba dan dijamin halal berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Pemegang polis asuransi syariah berhak atas surplus underwriting dari dana tabarru dan bagi hasil dana tijarah.
  • Produk asuransi syariah bermacam-macam di antaranya asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi pendidikan syariah.

 

Mengenal Apa itu Asuransi Syariah

Takdir memang sudah digariskan oleh Allah SWT. Namun tanpa bermaksud mendahului takdir, dengan memiliki asuransi adalah niat dan ikhtiar kita untuk menghadapi kemungkinan risiko dalam kehidupan.

Produk asuransi yang sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah asuransi syariah.

asuransi syariah (1)

Infografis Asuransi Syariah. Sumber: Finansialku.com

 

Seperti yang tertuang dalam Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional.

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara para pemegang polis (peserta) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu.

Jadi, risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh pemegang polis, bukan dialihkan ke perusahaan asuransi.

[Baca Juga: Mengenal Asuransi Syariah dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional]

 

Akad yang Digunakan dalam Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, terdapat 4 jenis akad dalam asuransi syariah, antara lain:

  1. Akad tabarru; peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah dan perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah.
  1. Akad mudharabah tijarah; dana dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dan hasil keuntungan investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
  1. Akad wakalah bil ujrah; peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan berupa ujrah (fee) dan perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan dana peserta namun tidak berhak atas bagi hasil investasi.
  1. Akad mudharabah musyarakah; perusahaan asuransi juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta dan bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai kesepakatan porsi dana masing-masing.

 

Kelebihan Asuransi Syariah

Baik asuransi konvensional maupun syariah sama-sama bermanfaat untuk melindungi risiko serta memberikan rasa aman dan tentram.

Di sisi lain, asuransi syariah memiliki keunggulan dibandingkan asuransi konvensional, yaitu:

 

#1 Tidak Berlaku Sistem “Dana Hangus”

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan oleh pemegang polis asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.

Dana tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

 

#2 Transparansi Pengelolaan Dana Pemegang Polis

Perusahaan asuransi wajib mengelola dana pemegang polis secara transparan, baik kontribusi penggunaan dananya maupun pembagian hasil investasinya.

Apabila ada surplus underwriting akibat dana kontribusi yang masuk lebih besar daripada klaim yang terjadi, maka pembagian dananya juga dilakukan secara transparan kepada seluruh pemegang polis.

 

#3 Pengelolaan Dana yang Islami

Asuransi syariah harus mengelola dana kontribusi pemegang polis dengan memenuhi prinsip-prinsip syariah yaitu menghindari maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).

Dana kontribusi juga tidak boleh diinvestasikan pada saham dari emiten dengan kegiatan usaha yang diharamkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut seperti apa asuransi syariah, Anda juga bisa tonton video berikut ini sampai akhir, ya!

 

 

Cara Mengidentifikasi Produk Asuransi Syariah yang Sesuai Kebutuhan Finansial dan Nilai-nilai Syariah

Perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah terletak pada akadnya. Akad pada asuransi syariah tidak mengandung maysir, gharar, dan riba.

Begitu pula dalam pengelolaan dana, asuransi syariah tidak boleh melakukan investasi yang mengandung maysir, gharar, dan riba.

Asuransi mengandung maysir jika ada satu pihak yang untung tapi pihak lain mengalami kerugian.

Misalnya apabila selama masa perlindungan peserta tidak mengalami musibah, lalu premi yang disetor peserta menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.

Sebaliknya, dalam asuransi syariah apabila tidak terjadi klaim, peserta tetap berhak atas premi tersebut.

Dalam kasus lain, apabila jumlah premi yang dibayarkan jumlahnya sudah pasti sementara jumlah uang pertanggungan yang diberikan ketika terjadi risiko jumlahnya tidak jelas, maka asuransi tersebut mengandung gharar.

Dalam asuransi syariah, jumlah klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dari mana sumber dana pembayaran klaim berasal.

Jangan sampai klaim dibayar menggunakan dana hasil investasi pada instrumen yang mengandung riba seperti deposito di bank konvensional.

Dana kontribusi asuransi syariah juga tidak dapat diinvestasikan di kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram misalnya seperti minuman beralkohol.

[Baca Juga: Rukun Asuransi Syariah adalah Aspek Fundamental, Pelajari Sekarang!]

 

Apakah Terdapat Pembagian Keuntungan dalam Asuransi Syariah?

Selain tidak ada unsur maysir, gharar, dan riba dalam pengelolaan dananya, asuransi syariah dikenal memiliki 2 rekening pengelolaan dana.

Dana kontribusi yang dibayar pemegang polis asuransi syariah sejak awal dibagi ke 2 rekening berikut:

  1. Dana tabarru; yaitu rekening bersama para peserta polis yang digunakan sebagai dana hibah untuk menanggung kerugian yang terjadi kepada peserta yang terkena musibah.
  1. Dana tijarah; yaitu rekening pemegang polis yang dikelola sebagai dana investasi.

 

Dana tijarah dikelola menggunakan akad mudharabah. Pemegang polis bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).

Investasi dana tijarah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Apabila ada keuntungan investasi, maka akan dibagi antara kedua belah pihak dengan sistem bagi hasil.

 

Proses Klaim Asuransi Syariah Berlangsung dan Persyaratannya

Sebelum mengajukan klaim asuransi syariah, pastikan klaim yang Anda ajukan tercantum di dalam polis asuransi. Karena klaim hanya dapat diajukan untuk risiko yang telah dijamin dalam polis.

Maka dari itu, sangat penting untuk memahami dengan jelas apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin oleh asuransi syariah Anda. Ketika mengajukan klaim, Anda perlu melengkapi persyaratan yang diminta.

Umumnya meliputi formulir klaim dan dokumen pendukung lain seperti laporan kejadian, bukti kerugian, atau rekam medis. Baru setelah itu Anda mengirimkannya kepada perusahaan asuransi sesuai petunjuk.

Penting untuk mengajukan klaim asuransi dengan niat baik dan jujur. Jangan membuat klaim palsu atau menyembunyikan informasi yang relevan.

Melanggar prinsip niat baik akan mengakibatkan penolakan klaim, pembatalan polis, bahkan bisa lanjut sampai ke tindakan hukum.

Selain itu, jika polis asuransi telah berakhir atau tidak diperpanjang, klaim Anda tidak akan diterima. Jadi, pastikan untuk memperpanjang polis tepat waktu supaya status polis asuransi Anda tetap aktif.   

[Baca Juga: Gampang Banget! 5 Langkah Klaim Asuransi Syariah]

 

Rekomendasi Produk Asuransi Syariah Terbaik

Asuransi syariah menawarkan berbagai jenis produk, termasuk di antaranya:

 

#1 Asuransi Jiwa Syariah

Memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan apabila tertanggung meninggal dunia berupa tunjangan kematian, manfaat hibah, atau manfaat lain sesuai ketentuan polis.

Contohnya Asuransi Jiwa Prudential Syariah, Asuransi Jiwa Allianz Syariah, dan Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga.

 

#2 Asuransi Kesehatan Syariah

Memberikan perlindungan finansial untuk biaya perawatan kesehatan dan pengobatan mencakup biaya rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, serta manfaat kesehatan lain.

Contohnya Asuransi Kesehatan Syariah Takaful Keluarga, Asuransi Kesehatan FWD Syariah, dan Asuransi Kesehatan Prudential Syariah.

 

#3 Asuransi Pendidikan Syariah

Membantu mengamankan pendidikan anak pada masa yang akan datang berupa beasiswa, bantuan biaya pendidikan, atau manfaat dana pendidikan lain.

Contohnya PRULink Syariah Edu Protection, Takaful Dana Pendidikan, dan Asuransi Mandiri Elite Plan Pendidikan Syariah.

Setelah mengetahui beberapa rekomendasi produknya, sudahkah Anda menentukan pilihan?

Jika masih bingung untuk memilih produk yang tepat dan sesuai kebutuhan Anda saat ini, jangan ragu untuk meminta advice dari Perencana Keuangan Finansialku.

Sehingga Anda bisa memperoleh manfaat yang maksimal dari produk asuransi dan pembayaran premi yang sesuai kondisi keuangan saat ini. Untuk diskusi secara 1 on 1 bersama ahlinya, klik banner di bawah ini, sekarang!

konsul - ASURANSI Q3 23

 

Asuransi Syariah, Perlindungan Halal Tanpa Riba

Itulah informasi seputar asuransi syariah yang bisa menjadi referensi Anda dalam memilih produk asuransi tanpa riba.

Untuk memperluas wawasan seputar asuransi, Finansialku juga punya ebook Solusi Asuransi Sesuai Kebutuhan Kamu yang bisa Anda download secara gratis.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan seputar perencanaan keuangan, investasi dan asuransi, Perencana Keuangan Finansialku siap membantu.

Hubungi Customer Advisory melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi dan informasi selengkapnya.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Semoga informasi seputar asuransi syariah bisa bermanfaat dalam menentukan produk asuransi yang tepat sesuai syariat Islam.

Jangan lupa bagikan informasi ini juga kepada teman dan kerabat lainya yang ingin membeli asuransi sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Terima kasih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. Produk Asuransi Jiwa Syariah Terbaik di Indonesia 2022. Lifepal.co.id- http://tinyurl.com/ap27j5ky
  • Mutia Isni Rahayu. 23 Januari 2023. 10 Review Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik dan Tips Memilihnya. Lifepal.co.id- http://tinyurl.com/bdet48sm
  • Yogi Wicaksono. 5 Juli 2022. Rekomendasi Asuransi Pendidikan Syariah Terbaik Dan Manfaatnya. Lifepal.co.id- http://tinyurl.com/28mtfvy6
  • Admin. Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah. Sikapiuangmu.ojk.go.id- http://tinyurl.com/3ue4x53j
  • Admin. Asuransi Syariah. Sikapiuangmu.ojk.go.id- http://tinyurl.com/ycyj7af9
  • Iffah Karimah, S.H., M.Sc. 26 Agustus 2011. Mengenal 2 Rekening PengelolaanDana dalam Asuransi Syariah. Hukumonline.co.id-  http://tinyurl.com/5827upae
  • Admin. Ketahui Peraturan OJK tentang Klaim Asuransi. Prudentialsyariah.co.id- http://tinyurl.com/4ka9zwjy
  • Admin. Sistem Asuransi Syariah: Prinsip-prinsip Syariah dalam Perlindungan Finansial. Prudentialsyariah.co.id- http://tinyurl.com/5rh6r77b