Kalo keuangan pribadi dikelola diri sendiri. Terus, gimana dengan keuangan Negara ya?

Tenang, Indonesia punya lembaga Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disebut dengan BPK. Tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bertanggung jawab mengelola keuangan negara. Informasi selengkapnya, langsung kamu cek di artikel berikut ya!

 

Mengenal BPK

Siapapun itu, baik itu pribadi, keluarga, bisnis, bahkan negara juga, wajib dan penting untuk melakukan pengelolaan keuangan. Tujuannya agar pemilik sumber daya yang dapat mengelola  dan memanfaatkan sumber daya secara efisien.

Berbicara keuangan negara, bisa dibilang merupakan salah satu sektor vital dalam tatanan sebuah negara. Sebab itulah, Indonesia punya lembaga khusus yang bertugas untuk mengelolanya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disebut BPK.

 

Pengertian BPK

Berdasarkan pasal 1 dalam UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keungan) adalah lembaga tinggi negara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara.

Melansir laman idntimes.com, peran BPK amat penting dalam mengatur keuangan negara.

Terlebih cakupan pengawasannya bukan hanya di level atas tapi sampai ke level bawah guna memastikan organisasi yang bersangkutan akan/sudah menggunakan keuangan negara secara tepat.

 

Dasar Hukum BPK

Pentingnya fungsi pemeriksaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan negara menjadi nilai dasar terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Indonesia.

Hal ini diperkuat dengan dicantumkannya fungsi tersebut dalam Undang-Undang Dasar, tepatnya Pasal 23 Bab VIII UUD 1945.

Seperti dikutip dari laman bpk.go.id, bahwa pengaturan undang-undang yang pertama kali mengikuti amanat UUD 1945 baru terbit pada tahun 1973.

UU tersebut berbunyi Kedudukan konstitusional BPK dinyatakan sebagai ”Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas pemerintah” (Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1973).

Sementara merujuk pada pelaksanaan tugas dan kewajiban BPK di Indonesia maka tanggal 9 November 2001 landasan hukum BPK sesuai dengan Amandemen Ketiga UUD 1945 adalah Bab VIII A Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G.

Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah pun telah menetapkan Undang-Undang terbaru sebagai landasan struktural dan operasional yang kuat untuk BPK dalam melaksanakan tugasnya memeriksa keuangan negara, yaitu UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Landasan hukum ini sekaligus menjadi pengganti UU RI No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.  

 

Tugas BPK

Sesuai dengan namanya, tugas utama BPK yaitu memastikan sistem keuangan dan pengelolaan uang negara di setiap sektor agar dapat terorganisasi dengan baik.

Lebih jelasnya, BPK melakukan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab negara yang dilakukan pemerintahan dengan cakupan yang luas.

Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Lembaga Negara lainnya. Termasuk Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan sebagainya.

Sehingga, jika nanti BPK menemukan pengelolaan yang kurang tepat atau tidak sesuai tempat, maka BPK yang menjadi gara terdepan untuk bertanggung jawab dalam hal ini.

[Baca Juga: Daftar Lengkap BUMN Jasa Keuangan dan Asuransi 2021]

 

Wewenang BPK

Sebagai salah satu lembaga tinggi di Indonesia, BPK memiliki otoritas kewenangan dalam melaksanakan pemeriksaan sebagai pengelola keuangan negara.

Hal ini sebagai upaya menjalankan aktivitas agar memudahkan tugas-tugasnya. Berikut ini beberapa wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya:

 

Pemeriksaan

Wewenang pertama yaitu pemeriksaan, di mana BPK berhak menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan sampai melaksanakan pemeriksaan.

BPK juga berhak menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan sesuai dengan hasil dalam pemeriksaan.

 

Memperoleh Dokumen atau Keterangan

Wewenang kedua berkaitan dengan dokumen atau keterangan dari yang bersangkutan. Pemilik dokumen usaha wajib memberikannya kepada BPK.

Baik itu dari seseorang maupun dari unit organisasi nasional seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola negara khususnya

 

Memeriksa Menyeluruh Pada Uang dan Barang Milik Negara

Wewenang ketiga di mana BPK berhak melakukan pemeriksaan terhadap uang dan barang milik negara. Mulai di tempat penyimpanan, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan, dan tata usaha keuangan negara.

Tak sampai di situ, BPK juga memeriksa catatan perhitungan, surat-surat, nota atau bukti-bukti, rekening koran, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan daftar lainnya terkait pengelolaan keuangan negara.

 

Menetapkan Jenis Data

Wewenang keempat yaitu menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk diberikan.

 

Menetapkan Standar Pemeriksaan

Wewenang kelima dari BPK adalah hak untuk menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Alasannya, karena standar yang dibuat wajib digunakan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Penetapan Kode Etik

Wewenang keenam berkenaan dengan penetapan kode etik untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Meminta Bantuan Ahli

Wewenang ketujuh yaitu berhak melibatkan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. BPK akan bekerja sama dengan tenaga ahli jika BPK memerlukan bantuan.

[Baca Juga: Mengenal Profesi Perencana Keuangan Di Indonesia]

 

Melakukan Pembinaan

Wewenang ke delapan dari lembaga ini yaitu melakukan pembinaan pada jabatan fungsional Pemeriksa.

 

Memberi Pertimbangan

Last but not least, BPK berhak memberi pertimbangan Standar Akuntansi Pemerintahan yang akan digunakan agar pengelolaan keuangan di berbagai lembaga berjalan baik.

Selain itu, untuk memudahkan tugasnya, BPK juga berwenang memberi pertimbangan pada rancangan sistem pengendalian internal Pemerintah Pusat maupun Daerah sebelum pemerintah menetapkan untuk memberlakukan rancangan tersebut.

 

Itulah beberapa wewenang BPK sebagai lembaga khusus yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara.

Banyaknya otoritas kewenangan lembaga ini, memang sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap baik-baik saja.

Terlebih, sektor keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Sampai di sini, Sobat Finansialku cukup paham, kan?

 

Fungsi BPK

Sebelum menutup bahasan kali ini, perlu kamu tahu bahwa terdapat dua fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu pemeriksaan dan pengawasan setiap pengelolaan keuangan negara.

 

Pemeriksaan

Seperti halnya tugas auditor, BPK punya fungsi pemeriksaan pada sistem pengelolaan keuangan negara. BPK juga memastikan setiap lembaga keuangan negara dapat mempertanggungjawabkan setiap transaksi yang mereka lakukan.

 

Pengawasan

BPK juga berfungsi melakukan proses pengawasan atau memantau serta tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara. Memastikan semua sistem pengelolaan yang ada di Indonesia dapat terorganisir dengan baik adan mencegah berbagai penyimpangan.

[Baca Juga : Siap-siap Investor! 14 Perusahaan BUMN Ini Bakal Segera IPO]

 

Pentingnya Mengelola Keuangan

Sobat Finansialku, sampai di sini pembahasan tentang BPK yang memiliki peranan penting dalam pengelolaan uang negara.

Untuk bisa melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi secara maksimal, maka tidak heran jika organisasi BPK memerlukan orang-orang yang berintegritas, independen dan profesional di dalamnya.

Tanpa pengelolaan keuangan negara yang baik, dampaknya bisa berpengaruh pada berbagai sektor penting lainnya, terutama sektor perekonomian.

Hal ini juga berlaku pada pengelolaan keuangan pribadi ataupun bisnis.

Jika Sobat Finansialku tidak bisa mengelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan menimbulkan berbagai masalah keuangan yang merugikan.

Sebuah tips, kamu bisa lebih mudah mengatur keuangan dengan bantuan Aplikasi Finansialku.

Melalui fitur rencana keuangan, anggaran, catatan pengeluaran, dan fitur menarik lainnya bisa membantu untuk mencapai berbagai tujuan keuanganmu. Tinggal download aplikasinya di Playstore atau Appstore.

Dan kalau kamu ingin mempelajari ilmu mengelola keuangan, jangan tunggu nanti! Kamu bisa pelajari cara mengelola keuangan yang lebih baik lewat audiobook Finansialku di bawah ini!

banner -Bagaimana Membantuk Money Habit yang Sehat (1)

 

Semoga informasi kali ini bisa menambah pengetahuanmu seputar BPK. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih

 

Editor : Ivana Christy Tampubolon

Sumber Referensi:

  • Rinda Faradilla. 27 September 2021. Badan Pemeriksa Keuangan: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya. Idntimes.com- https://bit.ly/31qws8H
  • Redaksi. Dasar Hukum BPK RI. Bpk.go.id- https://bit.ly/31xKsgn

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3DD634w