Mau mendaftar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) tahun ini?

Tentunya Anda harus terlebih dahulu mengenal seluk beluk beasiswa pendidikan pascasarjana ini, mulai dari persyaratannya hingga cara mendaftarnya. Dengan demikian peluang Anda diterima akan jauh lebih besar. Simak ulasannya disini:

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) tahun 2019 Kembali Dibuka

Belum lama ini saya membaca bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali membuka pendaftaran beasiswa jenjang S-3 dengan skema Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 2019.

Hal ini terungkap dalam surat edaran tawaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) tahun 2019 nomor B/1186/D.D3/KD.02.00/2019.

Pendaftarannya dilakukan secara online dengan berkas pendaftaran yang dapat diperoleh langsung di situs resmi ristekdikti berikut Beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn.

Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 01 - Finansialku

[Baca Juga:Selain Beasiswa S2, Bagaimana Strategi Menyiapkan Dana Pendidikan S2?]

 

Sayangnya pendaftaran telah ditutup per tanggal 29 Mei 2019 kemarin, sehingga informasi ini hanya bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar di periode selanjutnya.

Penasaran dengan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) ini? Yuk simak ulasannya berikut ini.

 

Apa itu Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)?

Melansir dari pedoman BPP-DN Sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/04/Pedoman-BPP-DN-2019.pdf, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti menjelaskan latar belakang diadakannya program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) ini.

Menurut beliau, pendidikan Pascasarjana merupakan salah satu program pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang dirancang untuk menghasilkan sumberdaya manusia berkompetensi tinggi, berkarakter, berkemampuan sebagai pemimpin, dan mampu mengakses berbagai informasi terkini.

Pendidikan pascasarjana diharapkan dapat berkontribusi secara substansial dalam berbagai isu pendidikan tinggi:

  • Pemerataan,
  • Relevansi,
  • Kualitas,
  • Pengembangan karakter,
  • Daya saing, dan
  • Internasionalisasi

 

Oleh karena itulah, Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kembali menyalurkan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) di tahun 2019 ini.

Jadi apa sebenarnya Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) ini?

Selain Beasiswa S2, Bagaimana Strategi Menyiapkan Dana Pendidikan S2 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Paham Tentang Beasiswa LPDP Indonesia?]

 

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) merupakan sebuah program pemerintah yang menyoroti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal tersebut mengupayakan pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hal ini dinilai dapat dicapai dengan bantuan dosen yang memiliki peran strategis dalam pendidikan.

Artinya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan.

Salah satunya dengan beasiswa pascasarjana ini. Jadi, melalui beasiswa ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dosen Indonesia yang berkualifikasi akademik Doktor.

 

Perkembangan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)

Lantas apa bedanya Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) tahun 2019 ini dengan tahun-tahun sebelumnya?

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) yang dahulu dikelola oleh Tim Manajemen Program Doktor (TMPD) ini sudah melakukan banyak perubahan demi manfaat yang lebih baik di masa depan.

Sebagai contohnya, program beasiswa TMPD tersebut tidak saja diberikan kepada dosen Perguruan Tinggi Negeri yang mengikuti program doktor (S3), melainkan juga diberikan kepada dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mengikuti program magister (S2).

Oleh karena itu, mulai tahun 1997 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengubah nama program beasiswa (TMPD) tersebut menjadi program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS).

Untuk memacu peningkatan kualitas dosen perguruan tinggi, pada tahun 2009 dilakukan perluasan terhadap alokasi BPPS.

Jika sebelumnya alokasi BPPS hanya diberikan kepada Sekolah/Program Pascasarjana penyelenggara, namun mulai tahun 2009, alokasi BPPS juga diberikan kepada perguruan tinggi pemilik dosen (yang selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Pengirim) baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Alokasi tersebut disediakan hanya untuk Program Magister (S2).

Pada tahun 2010, alokasi Perguruan Tinggi Pengirim diperluas, tidak hanya untuk Program Magister (S2), tapi juga diberikan kepada calon penerima yang melanjutkan pendidikannya pada Program Doktor (S3).

Selain Beasiswa S2, Bagaimana Strategi Menyiapkan Dana Pendidikan S2 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Pendidikan: Begini Curhat Milenial Terhadap Kredit Biaya Kuliah]

 

Selanjutnya, pada tahun 2012 diambil kebijakan untuk meniadakan pembagian kuota PT Penyelenggara maupun kuota PT/LL DIKTI Pengirim.

Mulai tahun 2013 istilah BPPS dan Beasiswa Unggulan disatukan dalam istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) yang terbagi dalam tiga kategori yaitu Kategori Dosen, Tenaga Kependidikan dan Calon Dosen.

Tahun 2015 dengan nomenklatur Kementerian yang baru, Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri bagi dosen dikelola oleh Subdit Kualifikasi Pendidik, sedangkan Beasiswa bagi tenaga kependidikan dikelola oleh Subdit Tenaga Kependidikan Direktorat Kualifikasi SDM, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti.

Pada tahun 2016, kebijakan sinergi pendanaan beasiswa Pascasarjana antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) dilakukan.

Hal ini merupakan terobosan baru untuk menggabungkan keunggulan LPDP dalam “cash management” dengan pengalaman Dikti dalam mengelola Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri dengan Perguruan Tinggi mitranya.

Kegiatan bersama ini diwujudkan dalam bentuk program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) yang telah diluncurkan pada tanggal 2 Mei 2016.

Berdasarkan tempat belajarnya, peserta BUDI dibedakan dalam dua kategori yaitu Dalam Negeri (BUDI-DN) dan Luar Negeri (BUDI-LN).

BUDI-DN telah dialokasikan anggaran yang setara dengan 2.000 penerima beasiswa. Pada tahun 2019 Kemenristekdikti tetap mengalokasikan beasiswa dosen dengan membuka kembali skema beasiswa BPP-DN.

 

Persyaratan Pendaftaran Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap yang telah memiliki NIDN/NIDK disertai dengan beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK;
  2. Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;
  3. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009.
    Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa.

    Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.

 

Ketentuan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)

Dalam aplikasinya, Beasiswa Pendaftaran Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) membuat ketentuan bagi calon penerimanya yakni sebagai berikut:

  1. Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) harus mendapatkan persetujuan pimpinan perguruan tinggi/lembaga tempat bekerja, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.
  2. Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) harus memperoleh surat penugasan/ijin dari LL DIKTI (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2).

 

Ketentuan Khusus

  1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
  2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
  3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
  5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.
  6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan.
  7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
  8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
  9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).

 

Mekanisme Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)

Bagi Anda pendaftar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) diharapkan untuk melakukan beberapa hal berikut:

  1. Mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman ristekdikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan;
  2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman ristekdikti. go.id/bppdn sebagai berikut:

    • Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa (format terlampir)
    • Salinan (scan) ijazah S2
    • Salinan (scan) transkrip nilai S2
    • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
  4. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
  5. Melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi

 

Oh iya, Jika Anda tertarik untuk kuliah sambal bekerja, Anda bisa menonton video Rekomendasi Kelas Karyawan melalui channel Youtube Finansialku berikut:

 

Berbagi Pengalaman

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi lengkap yang Anda perlukan untuk mendaftarkan diri dalam Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) periode selanjutnya.

Apabila Anda memiliki pengalaman mendaftar di Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN), jangan ragu untuk membagikan pengalaman Anda pada kolom komentar di bawah.

Kami sangat menghargai pendapat dan sharing pengalaman Anda. Terima kasih!

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apa Anda memiliki pertanyaan mengenai beasiswa LPDP Indonesia tahun 2019 lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 6 April 2019. Pembukaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Tahun 2019. Sumberdaya.ristekdikti.go.id – http://bit.ly/2MTda3C
  • Berkas Ristekdikti. 4 April 2019. Tawaran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) Tahun 2019. Sumberdaya.ristekdikti.go.id – http://bit.ly/2FhntZ7
  • Admin. Panduan Beasiswa Pendidikan Dalam Negeri (BPP-DN). Sumberdaya.ristekdikti.go.id – http://bit.ly/2Io5LF1

 

Sumber Gambar:

  • Pascasarjana – http://bit.ly/2FfgPCE