BEI memperbolehkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) untuk menggunakan fitur automated ordering atau Robot Trading.

Baca informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Peraturan Tentang Penggunaan Robot Trading

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan terkait dengan penggunaan automated ordering atau yang sering disebut dengan Robot Trading.

Selain itu, BEI juga tengah merancang banyak peraturan sebagai langkah akomodasi tren terbaru terkait investasi saham. Seperti edukasi seiring pesatnya pertumbuhan investor ritel milenial, hingga soal perubahan pengaturan pengalihan saham bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, saat ini bursa telah memperbolehkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) untuk menggunakan fitur automated ordering.

Fitur otomatisasi tersebut termasuk Direct Market Access (DMA) dan atau algoritma trading yang lebih dikenal sebagai robot trading.

[Baca juga: Apa itu Robot Trading Forex? Ini Kelebihan dan Kekurangannya!]

 

Namun, hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan bursa.

“Pengaturan pada panduan tersebut mencakup ketentuan order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar,” kata Laksono, mengutip dari investor.id.

Selain itu, Laksono memaparkan pengaturan dalam panduan tersebut juga mencakup mekanisme penyampaian order, pelaksanaan manajemen risiko AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi broker untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis, serta kewajiban AB memiliki penanggung jawab yang melakukan monitoring tersebut.

BEI, tambahnya sedang menyempurnakan aturan terkait dengan penggunaan robot trading tersebut dalam peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan atau penerapan automated ordering oleh AB.

[Baca juga: BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus, ini Tujuan dan Mekanismenya!]

 

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan AB harus menyediakan layanan edukasi atas setiap produk bursa yang diberikan atau ditawarkan kepada nasabah dan atau calon nasabah.

“Edukasi kepada investor oleh anggota bursa ditujukan sebagai tanggung jawab anggota bursa untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal,” tegas Laksono.

Kewajiban itu tak terlepas dari jumlah investor saham yang telah mencapai 2,67 juta Single Investor Identification (SID). Di mana, sepanjang 2021, BEI sudah mencatat ada 1 juta investor saham yang mendaftar.

Hal itu merupakan rekor tertinggi selama 44 tahun pasar modal di Indonesia. Investor ritel pun kini sudah mendominasi 48% dari rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) Rp 9,2 triliun di 2020.

Persentase tersebut melonjak untuk pertama kali diatas 40% dalam lima tahun terakhir dan ini berlanjut di tahun ini dengan dominasi yang makin terasa mencapai 60% di akhir Agustus 2021. Dari segi usia juga didominasi usia muda dengan rentang 18-25 tahun.

[Baca juga: Investor, WAJIB Tahu Keuntungan dan Kelemahan Robot Forex]

 

Lalu di peraturan nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa, ada salah satu poin yang akan direvisi pengalihan saham bursa yaitu perusahaan yang tidak lagi menjadi anggota bursa wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya paling lambat menjadi 36 bulan sejak surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dicabut oleh bursa.

Sebelumnya, perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek wajib mengalihkan saham bursa yang dimilikinya kepada perusahaan efek lain atau mengajukan permintaan penjualan saham bursa dari dalam jangka waktu 12 bulan sejak SPAB dicabut oleh bursa.

Laksono mengatakan, perubahan pengaturan pengalihan saham bursa yang dicabut dari 12 bulan menjadi 36 bulan itu menyesuaikan perubahan pada POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Pada tahun ini BEI telah mencabut tiga beberapa Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), yaitu, PT OSO Sekuritas Indonesia pada 5 Februari 2021 dan PT Kresna Sekuritas pada 28 Juli 2021, dan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia pada 30 Juni 2021, dan terkini yakni PT Batavia Prosperindo Sekuritas.

Morgan Stanley dan Batavia Prosperindo dicabut karena perseroan meminta kepada bursa terkait penghentian bisnis broker di Indonesia.

[Baca juga: Bappebti Blokir 137 Entitas Tak Berizin dan Penjualan Robot Trading]

 

Sebelumnya juga ada sejumlah sekuritas asing keluar yakni PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (MLSI), PT Deutsche Sekuritas Indonesia (asal Jerman) dan PT Nomura Sekuritas Indonesia (asal Jepang).

Alhasil, sejak 2018 BEI telah mencabut sekitar 11 SPAB, tetapi hanya memberikan SPAB kepada satu anggota baru yaitu PT Verdhana Sekuritas Indonesia.

Di sisi lain, Laksono menilai bahwa bisnis broker masih potensial karena jumlah rekening efek yang masih rendah. Saat ini, terdapat 96 AB, baik yang memiliki izin sebagai penjamin emisi maupun perantara perdagangan efek atau keduanya.

“Bisnis broker masih sangat prospektif mengingat jumlah rekening efek yang masih rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk. Namun kompetisi di bisnis sekuritas juga semakin meningkat sehingga membutuhkan komitmen dan modal yang cukup besar untuk pengembangan sistem,” ungkapnya.

 

Bagaimana pendapat kalian, Sobat Finansialku? 

Jangan lupa, sebelum investasi, lakukan Financial Health Check Up (cek kesehatan keuangan) dulu supaya investasinya berjalan sesuai harapan. Gunakan aplikasi Finansialku untuk Financial Health Check Up GRATIS, yang bisa langsung dikonsultasikan melalui fitur chat Konsultasi Keuangan di aplikasinya langsung.

Download Aplikasi Finansialku di sini!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Sobat Finansialku juga bisa konsultasi atau curhat masalah keuangan secara langsung (tatap muka/online) dengan membuat janji melalui whatsapp Finansialku.

 

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada sanak-saudara atau kawanmu lewat berbagai platform di bawah ini, supaya mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Kiki Safitri. 11 Oktober 2021. BEI Sempurnakan Aturan Tentang Pengguanan Robot Trading. Money.kompas.com – https://bit.ly/3FzFMGm
  • Lona Olavia. 11 Oktober 2021. BEI Akan Izinkan Robot Trading untuk Perdagangan Saham. Beritasatu.com – https://bit.ly/3Dz1qsm
  • Loba Olavia. 11 Oktober 2021. Inilah yang Ditunggu-tunggu, BEI Izinkan Fitur Robot Trading. Investor.id – https://bit.ly/3ByXlE9