Presiden Joko Widodo kabarnya sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Lantas, seperti apa tantangan pelaku bisnis UMKM saat ini? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Jokowi Setujui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

 

Adapun nilai penghapusan kredit macet tersebut mencapai Rp5 miliar. Namun, tahap pertama yang akan dihapus yakni maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Teten juga menambahkan, langkah strategis tersebut bahkan kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Namun, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Dalam hal ini, perbankan akan melakukan penilaian mendalam terhadap UMKM yang mengalami masalah pembayaran kredit.

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

[Baca Juga: Catat! Tips Hadapi Resesi Bagi UMKM Agar Bisa Bertahan]

 

Perlunya Penerapan UU Nomor 4/2023 Tentang P2SK

Di sisi lain, MenKopUKM telah menegaskan terkait pentingnya pelaksanaan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penghapus tagihan kredit macet bagi UMKM ini bertujuan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan karena tidak lolos SLIK (sistem layanan informasi keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi, UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur tentang penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” katanya.

 

Dalam rapat koordinasi pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriterianya.

“Sudah tersusun data KUR dan non kUR yang ter-cut off per 2015,” lanjutnya.

 

Syarat Supaya Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus

Terdapat beberapa aspek syarat untuk mendapatkan hapus tagih di perbankan. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
  1. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
  1. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 nonKUR dengan ketentuan debitur:
    • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
    • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
    • Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
    • Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
    • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah melakukan hapus buku
    • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

 

Lebih lanjut, Teten juga mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang melakukan penghapusbukuan kurang lebih 18,543 Euro.

Dari survei 200 UKM, hasilnya ditemukan bahwa penyebab kredit macet adalah pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.

“Pada saat penghapusan, bank harus mengklasifikasikan utang tersebut seagai CNC atau close-out,” kata Teten.

[Baca Juga: Erick Thohir Usul Bunga 0 Persen untuk UMKM, Bisa Terealisasi?]

 

Tantangan Pelaku Bisnis UMKM Saat Ini

UMKM adalah sebuah perusahaan kecil milik seseorang atau sekelompok orang dengan jumlah kekayaan atau pendapatan tertentu.

UMKM memiliki kriteria berupa unit usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Pasal 6 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga menyatakan, kriteria UMKM adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Meskipun demikian, membangun UMKM di Indonesia bukanlah suatu hal yang mudah.

Ada banyak tantangan yang harus pelaku bisnis UMKM hadapi apabila ingin mengembangkan usahanya.

Merujuk buku Tantangan Pemulihan Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Era Next Normal oleh Didin Fatihudin, tantangan tersebut di antaranya:

 

#1 Keterbatasan Modal

Tantangan yang paling dominan dalam pengembangan bisnis adalah keterbatasan modal usaha.

Modal yang terbatas membuat pelaku bisnis tidak berani untuk menjangkau pemasaran secara luas, sehingga penjualan produknya hanya dalam skala kecil.

Padahal, saat ini sudah banyak lembaga perbankan maupun perusahaan non-bank yang menyediakan modal untuk bisnis yang ingin mengembangkan usahanya.

Akan tetapi, pebisnis pun urung untuk melakukan pinjaman modal karena takut menghadapi risiko dan tantangan tersebut.

Nah, video berikut ini bisa menjadi referensi Anda bagaimana cara yang tepat untuk mengatur modal bisnis, yuk disimak.

 

#2 Promosi yang Lemah

Masalah lemahnya kegiatan promosi juga menjadi salah satu tantangan yang cukup sulit bagi pelaku bisnis.

Saat ini, UMKM sejatinya harus bisa beradaptasi dengan lingkungan bisnis dan perkembangan teknologi, sehingga mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Dengan memanfaatkan teknologi, promosi dan pemasaran produk UMKM pun bisa Anda lakukan secara online untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

Namun, pelaku UMKM dalam hal ini tentu membutuhkan pembelajaran terkait bagaimana cara yang tepat untuk memasarkan produk.

Baik itu dengan membuat video pengenalan produk hingga penampilan kualitas produk yang baik.

[Baca Juga: 6 Tujuan Promosi yang Harus Pebisnis Ketahui, Biar Makin Untung!]

 

#3 Kurangnya Sumber Daya Manusia

Tantangan selanjutnya yang pelaku bisnis hadapi saat ini adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Sayangnya, masih banyak pelaku bisnis yang tidak terlalu memperhatikan kualitas sumber daya manusia dalam usahanya.

Padahal, karyawan sangat berperan penting dalam mengembangkan dan memajukan bisnis.

Oleh karena itu, pelaku bisnis harus mulai memperhatikan dan memberdayakan SDM atau karyawannya demi keberhasilan usaha.

 

Cara Mengelola Keuangan UMKM

Masifnya perkembangan UMKM di Indonesia ternyata tidak sejalan dengan pengetahuan pelaku bisnis terkait pengelolaan bisnis.

Padahal menjalankan bisnis itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ada berbagai hal yang harus pemilik bisnis perhatikan, atur, dan lakukan agar bisnis bisa berjalan dengan baik sesuai harapan.

Salah satu aspek penting dalam menjalankan sebuah bisnis adalah soal pengelolaan keuangannya.

Oleh karena itu, Finansialku akan membagikan cara mengelola keuangan bisnis UMKM yang tepat agar bisnis Anda tetap berkesinambungan.

 

#1 Mencatat Transaksi dan Laporan Keuangan

Mengelola keuangan bisnis tentu tidak terlepas dari pencatatan dan pembuatan laporan keuangan.

Dengan adanya pencatatan keuangan, pemilik bisnis dapat lebih mudah mengetahui tingkat perkembangan bisnis, yang nantinya bisa menjadi acuan saat membuat laporan keuangan.

Laporan keuangan juga akan membantu menghadirkan insight mengenai aspek-aspek bisnis yang menghasilkan pendapatan paling besar, serta aspek yang mengeluarkan banyak modal.

Selain itu, laporan keuangan yang terstruktur juga dapat membantu Anda untuk memantau budgeting hingga mendapatkan modal usaha dengan lebih mudah.

 

#2 Memiliki Dana Darurat Pribadi

Tak hanya kesiapan mental, pelaku bisnis juga harus siap secara finansial ketika ingin mengembangkan bisnisnya.

Pelaku bisnis harus memiliki dana darurat pribadi minimal cukup untuk menutupi 6-12 bulan dari biaya hidup.

Dengan demikian, keuangan bisnis tidak akan terganggu apabila nantinya terjadi kondisi penurunan dan bisnis berada di ambang krisis.

Perlu Anda pastikan kalau keuangan pribadi tidak dicampur dengan keuangan bisnis, ya. Hal ini untuk memudahkan perhitungan keuangan bisnis yang Anda jalankan.

Sebagai panduan bagaimana cara mengatur keuangannya dengan tepat, Anda bisa dapatkan informasinya secara gratis lewat ebook berikut ini 👉 Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi & Bisnis

 

#3 Menyediakan Dana Cadangan

Selain dana pribadi, Sobat Finansialku juga harus mengalokasikan dana cadangan atau istilah lainnya aset likuid.

Jumlahnya yaitu minimal 3 bulan dari fixed cost atau biaya tetap dari usaha yang sedang Anda jalani.

Dana cadangan ini nantinya bisa menyelamatkan bisnis ketika daya beli masyarakat mulai menurun dan memengaruhi omzet.

Sebagai contoh, ketika kondisi pandemi kemarin yang membuat banyak pebisnis terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan.

Dengan adanya dana cadangan, maka dana tersebut bisa Anda gunakan untuk menutupi biaya dan kewajiban saat omzet atau revenue turun drastis.

[Baca Juga: 4 Contoh Perencanaan Keuangan Usaha dan Tips Membuatnya, Bisa untuk UMKM!]

 

Keuangan Bisnis dan Pribadi Harus Terpisah

Itulah informasi seputar rencana penghapusan kredit macet di perbankan nasional.

Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM sehingga bisnis yang dijalankan tetap bisa berjalan, walaupun dengan kondisi keuangan yang sedang tidak baik.

Untuk mengantisipasi kondisi keuangan bisnis yang menurun, pastikan Anda sudah merencanakan keuangan dengan benar.

Jika Anda butuh advice seputar cara mengelola keuangan bisnis, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi Customer Advisory sekarang melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

Dengan begitu, Anda bisa membuat manajemen keuangan yang baik dan terhindar dari risiko kondisi keuangan yang tidak stabil saat memulai usaha.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itu dia informasi seputar rencana penghapusan kredit macet UMKM serta cara mengelola keuangan yang baik untuk bisnis.

Tuliskan pertanyaan Anda di kolom komentar, dan bagikan artikel ini ke rekan-rekan bisnis agar pebisnis dapat sukses bertahan. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Ratna Sri Haryati

Sumber Referensi:

  • Anisa Indraini. 09 Agustus 2023. Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Dihapus! Detik.com – https://shorturl.at/efrN1
  • Dedy Darmawan Nasution. 09 Agustus 2023. Menkop Teten Sebut Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM. Republika.co.id – https://shorturl.at/hir34
  • Martyasari Rizky. 09 Agustus 2023. Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta Dihapus, Ini Syaratnya. Cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/hlrL4
  • Tira Santia. 09 Agustus 2023. Jokowi Restui Kredit Macet UMKM di Bank Dihapuskan. Liputan6.com – https://shorturl.at/jnHQR
  • Berita Bisnis. 13 Maret 2023. Apa yang Menjadi Tantangan Bagi UMKM dalam Mengembangkan Usahanya? Kumparan.com – https://bit.ly/45n7PF3