Berikut adalah informasi seputar THR pensiunan PNS di tahun 2023. Simak ketentuan dan tanggal pencairannya dalam artikel Finansialku kali ini.

 

THR Pensiunan PNS 2023 Sudah Cair!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR pada tahun 2023. Salah satunya mengenai tanggal pencairan THR yang jatuh pada 4 April 2023. 

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ucapnya.

 

Dalam kebijakan tersebut, komponen THR yang akan diberikan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dengan tunjangan yang ada.

Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, juga 50% tunjangan kinerja per bulan untuk mereka yang mendapatkan tunjangan kerja. 

Melalui kebijakan ini, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima besaran THR, mulai dari PNS atau ASN, anggota TNI, Polri, pejabat negara dan daerah, guru dan dosen, hingga para pensiunan. 

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).

 

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Pensiunan PNS? 

Pada kesempatan kali ini, bukan hanya pegawai seperti PNS saja yang akan mendapatkan THR, tetapi juga para pensiunan PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023, terdapat beberapa golongan yang termasuk dalam kategori purna tugas abdi negara (PNS).

Purna tugas abdi negara yang dimaksud meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), pensiunan anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan pensiunan pejabat negara. 

Semua yang termasuk dalam kategori purna tugas di atas, berhak mendapatkan THR 2023, yang sudah bisa dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.

[Baca Juga: THR PNS 2023 Cair nih, Segini Besaran dan Jadwalnya]

 

Besaran THR Pensiunan PNS 

Berdasarkan peraturan yang sama, tepatnya di Pasal 8, para pensiunan akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 yang meliputi: 

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan 
  • Tambahan penghasilan 

 

Sementara itu, terapat juga aturan lain dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.

Dalam Pasal 5 tertulis bahwa selain para pensiunan mendapatkan dana pensiun pokok, mereka juga berhak menerima tunjangan keluarga serta tunjangan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Selanjutnya, pada Pasal 14 dan Pasal 15 tertera bahwa jika ASN bertindak sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka THR yang akan didapat hanya satu dengan nominal yang paling besar.

Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu THR, maka akan dianggap kelebihan bayar dan akan menjadi utang baginya, sehingga wajib mengembalikan uang tersebut pada negara. 

Untuk besaran tunjangan hari raya tersebut, besaran yang diterima para pensiunan tidak akan mengalami pemotongan seperti THR yang ASN peroleh sebesar 50% tunjangan kinerja atau tukin.

Ataupun pemotongan seperti calon OBS yang harus menerima THR dan gaji ke-13 dengan besaran 80% gaji pokok dan 50% tunjangan kinerja.

[Baca juga: Yes, THR Pensiunan 2024 Naik! Kira-kira Kapan Cair?]

 

Besaran Pensiun Pokok THR Pensiunan PNS 2023 

Adapun besaran pensiun pokok THR yang dapat pensiunan peroleh akan bergantung pada jenis golongan PNS tersebut.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

 

#1 Pokok Pensiunan PNS Golongan 1 

  • Golongan IA sebesar Rp1.560.800 – Rp1.751.900
  • Golongan IB sebesar Rp1.560.800 – Rp1.854.700
  • Golongan IC sebesar Rp1.560.800 – Rp1.933.200
  • Golongan ID sebesar Rp1.560.800 – Rp2.014.900

 

#2 Pokok Pensiunan PNS Golongan 2

  • Golongan IIA sebesar Rp1.560.800 – Rp2.530.200
  • Golongan IIC sebesar Rp1.560.800 – Rp2.748.700
  • Golongan IID sebesar Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan IIB sebesar Rp1.560.800 – Rp2.637.300

 

#3 Pokok Pensiunan PNS Golongan 3

  • Golongan IIIA sebesar Rp1.560.800 – Rp3.177.300
  • Golongan IIIB sebesar Rp1.560.800 – Rp3.311.700
  • Golongan IIIC sebesar Rp1.560.800 – Rp3.451.800
  • Golongan IIID sebesar Rp1.560.800 – Rp3.597.800

 

#4 Pokok Pensiunan PNS Golongan 4

  • Golongan IVA sebesar Rp1.560.800 – Rp 3.750.000
  • Golongan IVB sebesar Rp1.560.800 – Rp3.908.700
  • Golongan IVC sebesar Rp1.560.800 – Rp4.074.000
  • Golongan IVD sebesar Rp1.560.800 – Rp4.246.300
  • Golongan IVE sebesar Rp1.560.800 – Rp4.425.900

 

Dengan begitu, besaran THR pensiunan PNS 2023 khusus untuk gaji pokok berkisar antara Rp1.560.000 sampai Rp4.425.900.

Namun, angka tersebut bisa bertambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan.

Bahkan jika kita rujuk pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan belum termasuk insentif khusus, seperti tunjangan operasi pengamanan ataupun tunjangan lainnya.

[Baca Juga: Pajak THR Itu Ada, Begini Cara Menghitungnya Dengan Mudah]

 

Bijak Mengelola Uang THR!

Sobat Finansialku, apakah Anda sudah mencairkan uang THR pensiunan tahun ini? Pastikan untuk mengelola uang tersebut secara bijak, ya.

Meskipun kita tahu, di momen Ramadan dan jelang lebaran ini biasanya pengeluaran kerap membengkak untuk memenuhi berbagai kebutuhan di hari raya.

Agar pengeluaran tidak kebablasan, yuk, buat dulu anggaran keuangannya. Supaya kondisi finansial tetap aman meski lebaran sudah usai.

Nah, untuk memudahkan Anda dalam menyusun anggaran, manfaatkan fitur ‘Anggaran’ di Aplikasi Finansialku. Sebagai referensi, ikuti juga panduannya dalam ebook berikut ini!

Ebook GRATIS! Cara Membuat Anggaran dengan Tepat 

2 zero based budgeting

 

Itulah informasi seputar THR pensiunan PNS. Semoga informasinya bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikelnya kepada sesama pensiunan lainnya, ya! Terima kasih. 

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Nia Heppy Lestari. 5 April 2023. Besaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Cair Sampai Rp 4,4 Juta. Tempo. http://bit.ly/3MuN43V. 
  • Admin. 29 Maret 2023. Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke- 13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. http://bit.ly/3ZTf9VN. 
  • Ade Miranti Karunia. 29 Maret 2023. THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2024. Kompas. http://bit.ly/41dEISv. 
  • Anisa Indraini. 29 Maret 2023. THR PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya. Detik Finance. http://bit.ly/3GtgDPy.