Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan THR 2023. Lantas, bagaimana ketentuan dan cara menghitungnya?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!

 

Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2023 

Regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023 sudah diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023).
Hal ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan para pekerja atau buruh serta keluarganya sebelum hari raya tiba.

Melalui regulasi tersebut, semua pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini, setidaknya paling lambat H-7 Idul Fitri. 

Selain itu, Ida juga menekankan kepada para pengusaha agar tidak mencicil THR kepada karyawannya. Dengan kata lain, pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh. 

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

 

Jika ada perusahaan yang melakukan pencicilan atau terlambat memberikan THR pada karyawannya, maka akan terkena sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagaian atau bahkan seluruh alat produksi, sampai dengan pembekuan kegiatan usaha. 

[Baca Juga: THR PNS 2023 Cair nih, Segini Besaran dan Jadwalnya]

 

Peraturan Mengenai Kewajiban Membayarkan THR 2023 

Dalam memberlakukan kebijakan ini, Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pemberian THR saat hari raya keagamaan untuk para pekerja atau buruh suatu perusahaan. 

“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ida. 

 

Dalam surat edaran tersebut, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara kontinu atau terus-menerus atau lebih, akan diberikan THR sesuai dengan besaran upah satu bulan.

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara kontinu, tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja, THR akan diberikan secara proporsional. 

Namun, besaran THR bergantung pada perusahaan, tidak menutup kemungkinan THR yang diberikan akan lebih besar daripada ketentuan dalam perundang-undangan di atas.

Hal ini jelas tertera dalam Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mengatur:

…bahwa perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang diberikan kepada para karyawannya harus sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut. 

[Baca Juga: Pajak THR Itu Ada, Begini Cara Menghitungnya Dengan Mudah]

 

Sapa Saja yang Berhak Menerima THR 2023?

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja atau buruh di suatu perusahaan, bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan kata lain, THR 2023 wajib perusahaan berikan kepada karyawan tetap ataupun karyawan kontrak. 

 

Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Sesuai Masa Kerja 

Untuk mengetahui perhitungan tunjangan hari raya ini, maka Sobat Finansialku harus membaginya berdasarkan masa kerja seorang karyawan di suatu perusahaan.

Hal ini terbagi ke dalam 2 jenis masa kerja dengan ketentuan per tahun atau 12 bulan. Berikut penjelasannya!

 

#1 Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan 

Bagi karyawan atau buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka akan menerima THR dengan besaran satu kali gaji. 

Kemudian untuk para karyawan yang berstatus PKWT dan PKWTT dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau lebih, maka besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan awal antara karyawan dengan perusahaan. 

 

#2 Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan 

Adapun bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR yang akan karyawan peroleh juga berbeda-beda. Kamu bisa melakukan perhitungan THR 2023 ini dengan cara berikut: 

(Besaran Gaji Satu Bulan : 12) x Masa Kerja 

 

Sebagai contoh: 

Ada seorang karyawan yang menerima gaji Rp2.500.000 per bulannya dan telah bekerja selama 10 bulan di suatu perusahaan. Maka berikut perhitungannya: 

(Besaran Gaji Satu Bulan : 12) x Masa Kerja 

= (Rp2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja 

= Rp208.333 x 10 

= Rp2.080.330 

[Baca juga, Begini Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap dan Kontrak, Mudah!]

 

Jadi, karyawan tersebut akan menerima THR 2023 sebesar Rp2.080.330

Sementara untuk karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, juga tetap akan menerima THR 2023 dengan cara perhitungan yang sama.

 

Kelola THR Secara Tepat!

Itulah pembahasan seputar THR 2023, mulai dari regulasi yang sudah Kemenaker luncurkan, hingga perhitungan besarannya bagi karyawan tetap maupun kontrak.

Nah, apakah Sobat Finansialku termasuk salah satu yang sudah menerima THR 2023 ini? Jika sudah, pastikan kamu mengelolanya secara tepat, ya. Sebagai referensi, yuk, baca artikel 5+ Cara Bijak Mengelola THR, Karyawan WAJIB Baca!.

Tapi, jika belum menerimanya, jangan khawatir. Kamu bisa manfaatkan waktu sembari menyusun anggaran keuangan dari THR yang akan kamu dapatkan. Supaya lebih mudah dalam menyusun anggaran, gunakan fitur ‘Anggaran’ yang tersedia di Aplikasi Finansialku.

Selain itu, kamu juga bisa manfaatkan beragam fitur yang ada di dalamnya untuk memudahkanmu dalam mengatur dan merencanakan keuangan. Yuk, download aplikasinya sekarang!

Banner Iklan Fitur Anggaran

 

Semoga informasi seputar THR 2023 kali ini bermanfaat. Jangan lupa untuk share ke teman-teman kamu ya! Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 17 Maret 2023. Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Baru Sesuai Masa Kerja. Line Bank – http://bit.ly/3MmKE7B. 
  • Ilyas Fadilah. 29 Maret 2023. Aturan THR 2023 dan Cara Menghitungnya. Detik Jatim – http://bit.ly/3zCwM1u. 
  • Rifan Aditya. 12 Maret 2023. Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai Dengan Masa Kerjanya. Suara.com – http://bit.ly/3KeAByL. 
  • Ni Luh Anggela. 28 Maret 2023. Aturan Resmi Terbit, Begini Cara Hitung THR 2023 Sesuai Masa Kerja. Ekonomi Bisnis – http://bit.ly/3KBODM9. 
  • Admin. 29 Maret 2023. Cara Hitung THR Karyawan 2023. CNN Indonesia – http://bit.ly/412DGIY.