Kabar baik, THR PNS 2023 akan cair per tanggal 4 April. Berapa besaran yang akan didapatkan? Mari simak informasi lengkapnya.
THR PNS 2023 Cair Per 4 April 2023
Pemerintah telah memastikan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya tahun ini pada tanggal 4 April 2023 bagi PNS.
Di mana dengan adanya THR ini, dengan harapan bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Berikut aturan serta alokasi THR pada tahun ini:
#1 Aturan Terkait Pemberian THR PNS 2023
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP menyebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15/2022 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (29/3).
[Baca Juga: 5+ Cara Bijak Mengelola THR, Karyawan WAJIB Baca!]
#2 Alokasi Anggaran THR PNS 2023
Untuk alokasi atau besaran THR tahun ini, akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50% tunjangan profesi guru dan profesi dosen.
[Baca juga: Yes, THR Pensiunan 2024 Naik! Kira-kira Kapan Cair?]
Jadwal Pencairan THR PNS 2023
Untuk pencairan THR kali ini akan mulai pada H-20 atau sekitar 4 April 2023.
Sehubungan dengan itu, kementerian dan lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM ke KPPN dengan menyesuaikan cuti bersama oleh pemerintah.
Namun, apabila THR belum dapat cair sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudah Lebaran.
Besaran THR PNS 2023
Untuk besaran THR PNS sendiri, tergantung pada masing-masing golongan. Berikut besaran THR PNS 2023 per golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
#1 Gaji Pokok PNS Golongan I
Untuk Gaji pokok PNS Golongan I adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
#2 Gaji Pokok PNS Golongan II
Untuk Gaji pokok PNS Golongan II sebagai berikut:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
[Baca Juga: Pajak THR Itu Ada, Begini Cara Menghitungnya Dengan Mudah]
#3 Gaji Pokok PNS Golongan III
Untuk Gaji pokok PNS Golongan III sebagai berikut:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
#4 Gaji Pokok PNS Golongan IV
Sementara untuk Gaji pokok PNS Golongan IV sebagai berikut:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan yang Termasuk ke dalam Komponen THR
Adapun untuk komponen THR sendiri meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja (tukin).
Jadi setiap instansi memiliki komponen THR yang berbeda-beda.
Perbedaan THR dan Gaji Ke-13
Terdapat perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Untuk THR sendiri, pemerintah berikan kepada PNS sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
Bonus ini akan selalu ada setiap menjelang hari raya. Biasanya, pencairan THR paling cepat H-10 menjelang Lebaran.
Namun, besaran yang masing-masing PNS terima tentunya akan berbeda satu sama lain.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Sementara untuk perbedaannya dengan gaji ke-13 yaitu, jika pembayaran THR adalah jelang raya raya keagamaan, sedangkan pencairan gaji ke-13 PNS menjelang tahun ajaran baru.
Umumnya, pembayaran gaji ke-13 ini pada Juli-Agustus.
Dengan kata lain, gaji ke-13 adalah sebagai apresiasi negara terhadap kinerja PNS. Bonus ini untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Perbedaan lain terletak pada komponennya. Adapun komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja.
[Baca Juga: THR Anak Dititip Ke Orang Tua Kok Dianggap Investasi Bodong?]
THR Cair, Jangan Lupa Atur Keuangannya!
Nah, Sobat Finansialku yang PNS, berhubung THR sudah cair ada baiknya untuk tetap mengatur keuangannya supaya Lebaran nanti keuangan Anda tetap aman.
Seperti yang kita rasakan, kalau persiapan menyambut Lebaran perlu keuangan yang cukup banyak pula.
Nah, agar tidak boros, Anda bisa menyiasati dengan membuat anggaran keuangan dengan aplikasi Finansialku.
Selain itu, Apabila Anda masih punya kendala soal mengatur keuangan, konsultasikan bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapat solusinya.
Hubungi melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.
Terima kasih sudah membaca artikel ini! Jangan lupa juga ya untuk share ke teman-teman Anda ya!
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Adi Wikanto. 29 Maret 2023. Resmi Dari Menkeu, THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Guru & Dosen Juga Dapat. Nasional Kontan – https://bit.ly/3KBeDHN.
- Anggie Ariesta. 29 Maret 2023. THR PNS 2023 Cair dengan Tukin Cuma 50℅, Ini Alasannya. Okezone – http://bit.ly/3Mergtq.
- Ahmad Naufal Dzulfaroh. 29 Maret 2023. THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya. Kompas – http://bit.ly/3m8PN8B.
- Admin. 1 April 2023. Beda THR dengan Gaji 13 Buat PNS. CNN Indonesia – http://bit.ly/3ZCbZ8M.
- Admin. 31 Maret 2023. Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023. Sekretariat Kabinet – http://bit.ly/40G8rnb.
- Admin. 4 April 2023. Cek Saldo! THR PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya. CNBC Indonesia – http://bit.ly/3K9ofId.
- Ignacio Geordi Oswaldo. 29 Maret 2023. Besaran THR 2023 yang Akan Di kantongi PNS, Dirjen Pajak Dapat Segini!. Finance Detik – http://bit.ly/3ZQxDq8.
Leave A Comment