Apa sebenarnya biaya jabatan itu dan bagaimana fungsinya dalam perhitungan pajak?

Rubrik kali ini, Finansialku akan membahas pengertian dari biaya jabatan dan fungsinya dalam perhitungan pajak PPh 21.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak PPh Pasal 21

Sebelum membahas mengenai biaya jabatan, sebelumnya Anda harus mengetahui dulu tentang pajak PPh 21.

 

Apa itu Pajak PPh 21?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Secara singkat, PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subjek pajak.

Subjek pajak sendiri adalah pihak yang memiliki penghasilan. Oleh karena itu, setiap karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21).

Apa itu Biaya Jabatan dan Apa Fungsinya Dalam Perhitungan Pajak PPh 21 02 - Finansialku

[Baca Juga: TTS: Wajib Pajak Kenali Istilah Pajak Yuk Sebelum Lapor Pajak]

 

Dalam PPh 21 terdapat beberapa pengurangan yang diperbolehkan diambil dari pendapatan bruto pegawai tetap diantaranya adalah:

  1. Biaya jabatan, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Iuran pensiun, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun.
  3. Iuran Jaminan Hari Tua, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun.

 

Pengertian Biaya Jabatan dalam PPh 21

Mungkin Anda sering mendengar istilah biaya jabatan, terutama jika Anda adalah seorang pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil. Tapi tahukah Anda apa yang dimaksud dengan biaya jabatan itu?

Biaya jabatan adalah istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 pribadi.

Secara umum definisi biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkatan jabatannya.

Oleh karena itu, baik staf biasa maupun direktur utama akan mendapatkan pengurangan biaya jabatan ini.

Biaya jabatan ini telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun. Dengan pengurangan setinggi-tingginya sebesar Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

 

Ketentuan Biaya Jabatan Bagi Karyawan Tetap

Ketentuan mengenai besaran biaya jabatan yang dikurangi dari penghasilan bruto pegawai tetap diatur dalam PMK Nomor 250/ PMK.03/ 2008 yang isinya adalah:

  1. Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
  3. Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

 

Perhitungan Biaya Jabatan dalam PPh 21

Di bawah ini terdapat 2 contoh kasus bagaimana perhitungan biaya jabatan dalam PPh 21.

Konsultan Pajak 01 Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap?]

 

# Contoh 1

Arsyad menerima gaji setiap bulan sebesar Rp4.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp600.000 per bulannya.

Maka biaya jabatan yang ditanggung Arsyad setiap bulannya adalah:

Gaji Setiap Bulan: Rp4.000.000

Tunjangan Makan: Rp600.000

 

Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp4.600.000

Biaya Jabatan: Rp4.600.000 x 0,05 = Rp230.000

 

Sehingga, biaya jabatan yang ditanggung Arsyad setiap bulannya adalah sebesar Rp230.000.

Jika biaya jabatan dihitung per tahun maka tarif biaya jabatannya adalah sebesar:

Total Gaji Setahun: Rp48.000.000

Tunjangan Makan: Rp7.200.000

 

Gaji Bruto Setahun: Rp55.200.000

Biaya Jabatan: Rp55.200.000 x 0,05 = Rp2.760.000

 

Jadi, tarif biaya jabatan yang ditanggung Arsyad setiap tahunnya adalah sebesar Rp2.760.000.

PPh Pasal 28 (Pajak Penghasilan Pasal 28) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh 21 Agen Asuransi dan Bagaimana Cara Melaporkannya?]

 

# Contoh 2

Rani menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000. Ditambah dengan tunjangan makan sebesar Rp1.000.000 per bulannya dan tunjangan PPh 21 sebesar Rp700.000.

Maka biaya jabatan yang ditanggung Rani setiap bulannya adalah:

Gaji Setiap Bulan: Rp10.000.000

Tunjangan Makan: Rp1.000.000

Tunjangan PPh 21: Rp700.000

 

Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp11.700.000

Biaya Jabatan: Rp11.700.000 x 0,05 = Rp585.000 (lebih dari tarif maksimal)

 

Karena, hasil perhitungan lebih besar dari tarif maksimal yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya jabatan yang Rani tanggung sebesar Rp500.000.

Jika biaya jabatan ingin dihitung per tahun maka tarif biaya jabatannya adalah sebesar:

Total Gaji Setahun: Rp120.000.000

Tunjangan Makan: Rp12.000.000

Tunjangan PPh 21: Rp8.400.000

 

Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp140.400.000

Biaya Jabatan: Rp140.400.000 x 0,05 = Rp7.020.000 (lebih dari tarif maksimal)

 

Karena, melebihi tarif maksimal maka biaya jabatan yang ditanggung sesuai ketentuan maksimal yaitu Rp6.000.000.

 

Apakah Anda memiliki kesulitan dalam menghitung biaya jabatan atau pajak PPh 21? Silakan ajukan pertanyaan atau hubungi kami pada kolom di bawah ini, Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Syiti Rommalla. 19 Januari 2018. Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21. Gadjian.com – https://goo.gl/kuUfS4
  • Prianto Budi Saptono. Pengurangan yang Diperbolehkan. Transformasi.net – https://goo.gl/ajScXL

 

Sumber Gambar:

  • Biaya Jabatan 01 – https://goo.gl/3zVbFf
  • Biaya Jabatan 02 – https://goo.gl/UEaUdF

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg