Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara menghitung BPHTB Hibah? Inilah cara menghitung BPHTB Hibah dengan kasus yang sering ditemui!

Mari simak artikel berikut untuk mengetahuinya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

BPHTB Hibah

Seperti perolehan hak atas jual beli, perlu Anda ketahui bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan akan dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Hal tersebut dikarenakan ahli waris akan memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak. UU No 20 tahun 2000 tentang BPHTB merupakan undang-undang yang akan mengatur tentang BPHTB Karena warisan.

Sedangkan, mengenai warisan serta siapa saja ahli waris dan bagian-bagiannya diatur dalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) atau Burgerlujk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah 02 Pengadilan - Finansialku

[Baca Juga: Warisan itu Lebih dari Sekedar Uang]

 

Bagi yang beragama Islam, maka juga akan merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Hukum Islam yang tidak dipositifkan (tidak dijadikan hukum tertulis di Indonesia namun berlaku untuk semua umat Islam di seluruh dunia).

Pada artikel ini, akan dibahas cara menghitung BPHTB warisan atau hibah untuk kasus-kasus sederhana yang paling sering terjadi. Misalnya, seseorang meninggal dan memiliki ahli waris yaitu istri atau suami dan anak-anak.

Surat Keterangan Waris (SKW) dibuat dengan tujuan menentukan siapa saja ahli waris dari pewaris. Untuk pewaris Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi, SKW dapat dibuat dibawah tangan saja, tapi diketahui oleh lurah dan camat.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Fungsi SKW hanya untuk menunjukkan siapa saja yang menjadi ahli waris. Sehingga, dalam SKW tidak ditentukan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan.

Bagi yang muslim, untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris maka akan dihitung berdasarkan Hukum Islam dan dengan musyawarah atau jika diperlukan dengan penetapan pengadilan.

Sedangkan untuk WNI keturunan Tionghoa maka SKW dibuat dengan akta Notaris. Untuk WNI turunan lainnya seperti India, Arab, dan lain-lain maka SKW akan dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.

 

2 Cara Menghitung BPHTB Hibah

Kali ini rubrik Finansialku akan berbagi cara menghitung BPHTB Hibah dengan kasus yang paling sering ditemui. Berikut 2 cara menghitung BPHTB Hibah.

 

#1 Perhitungan BPHTB Karena Pewaris Pemilik Tunggal Hak atas Tanah dan Bangunan

Pemilik tunggal ini berarti pemilik tanah dan bangunan hanya atas nama satu orang saja atau hanya nama pewaris saja yang tertulis dalam sertifikat. Dengan begitu, maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah istri atau suami dan anak-anaknya.

Hal tersebut berarti, jika yang meninggal adalah suami maka ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya. Namun, jika yang meninggal adalah istri maka ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya.

Perhitungan BPHTB karena jual beli berbeda dengan perolehan BPHTB karena warisan. Jika BPHTB karena jual beli maka BPHTB akan dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi.

Sedangkan perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP. Pada dasarnya prinsip perhitungannya sama dengan jual beli yaitu:

5% x (NPOP – NPOPTKP)

 

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang dimaksudkan besarnya akan berbeda-beda pada masing-masing daerah. Misalnya, NPOPTKP untuk daerah DKI Jakarta adalah sebesar Rp350 juta. Sedangkan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi besarnya adalah Rp300 juta.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Sehingga, besar NPOPTKP untuk setiap daerah lain akan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Untuk mengetahui informasinya, Anda bisa datang ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Anda disarankan untuk menanyakannya ke kantor PPAT setempat, karena lebih praktis dan kantor PPAT sering mengurus balik nama waris.

Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah 03 Warisan Rumah - Finansialku

[Baca Juga: Utang Juga Warisan Lho! Ahli Waris Harus Membayar Semua Utang Pewaris]

 

Contoh perhitungan BPHTB Hibah atau karena warisan.

Misalnya, seorang ayah yang meninggal memiliki sebidang tanah kosong di Jakarta Utara. Kemudian akan dilakukan balik nama ke atas nama para ahli waris. Para ahli waris tersebut adalah istrinya dan anak-anaknya. Jadi, untuk balik nama waris hanya di perlukan Surat Keterangan Waris (SKW).

Untuk mengurus permohonan balik nama dapat dilakukan sendiri oleh para ahli waris atau dikuasakan ke pihak lain seperti Notaris. Sedangkan untuk proses permohonan balik nama sertifikat tersebut akan dilakukan di kantor pertanahan.

Pada umumnya, masyarakat lebih mempercayai urusan balik nama tersebut kepada Notaris. Mengapa demikian? Karena Notaris adalah pihak yang dipercayai untuk mengurus surat-surat penting.

Selain itu, Notaris juga bisa mengeluarkan tanda terima sertifikat  asli yang secara hukum memiliki kekuatan yang sama dengan surat-surat yang diterima oleh Notaris tersebut.

Misalnya, seseorang memberikan kuasa pengurusan balik nama untuk sertifikat tanah ke Notaris. Kemudian Notaris membuat tanda terima sertifikat sebagai bukti penerimaan sertifikat yang diurus.

Nantinya, tanda terima tersebut akan ditukarkan kembali dengan sertifikat yang asli ketika pengurusan telah selesai. Langkah-langkah yang disebutkan di atas merupakan teknis pengurusan balik nama waris atau turun waris.

Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah 04 Tanda Tangan - Finansialku

[Baca Juga: 10 Langkah Sederhana Membuat Rencana Waris yang Baik]

 

Sekarang, yang akan dibahas adalah tentang kewajiban para ahli waris berupa pajak atas penerimaan hak atas tanah dan bangunan berupa BPHTB. Seperti yang telah disebutkan bahwa negara mengenakan pajak karena para ahli waris menerima hak atas tanah dan bangunan.

Berikut data-data tanah yang menjadi objek warisan:

  • Luas tanah = 1.000 meter persegi
  • NJOP = Rp1.000.000 per meter
  • NPOP = 1.000 x Rp1.000.000 = Rp1000.000.0000 (Rp1 miliar) = NJOP Total
  • NJOPTKP waris adalah Rp350.000.000 (daerah DKI Jakarta)

 

Besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5% x (Rp1.000.000.000 – Rp350.000.000)

BPHTB = 5% x Rp650.000.000 = Rp32.500.000

 

Pewaris meninggalkan 1 orang istri dan 2 anak dengan begitu maka jumlah orang yang berhak atas objek tersebut adalah 3 orang.

Jika ahli waris lebih dari satu maka penulisan subjek pajak di lembar BPHTB hanya dituliskan satu nama saja dengan diikuti CS (cum suis) yang berarti kawan-kawan pada belakang nama.

Dengan penulisan CS berarti semua yang berkepentingan sudah paham bahwa pemiliknya terdiri dari beberapa orang. Disarankan agar nama yang ditulis sebagai perwakilan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta bertempat tinggal di dekat lokasi.

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

#2 Perhitungan BPHTB Jika Objek Warisan Merupakan Milik Bersama

Pada situasi tertentu bisa saja tanah dan bangunan dimiliki lebih dari satu orang. Hal tersebut bisa dikarenakan pembeliannya patungan oleh beberapa orang. Atau bisa juga pemiliknya merupakan ahli waris yang awalnya memperoleh hak bersama-sama.

Karena alasan tertentu objek tersebut akan dijual. Misalnya karena salah satu pemilik ingin menjual karena membutuhkan uang, atau karena meninggalnya salah satu pihak sehingga hak dari yang meninggal berpindah kepada ahli warisnya.

Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah 05 Warisan Bangunan - Finansialku

[Baca Juga: Apa Yang Akan Terjadi Jika Anda Tidak Punya Rencana Waris]

 

Contohnya, beberapa orang membeli tanah dan bangunan sehingga dalam sertifikat tercantum beberapa nama orang. Setelah dilakukan AJB (Akta Jual Beli) dari pemilik lama, maka tanah dan bangunan tersebut akan dibalik nama ke atas nama pembeli yang terdiri dari beberapa orang.

Oleh karena itu, sekarang tanah tersebut milik beberapa orang sehingga semua nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat. Untuk lebih memahaminya, silahkan simak contoh berikut.

Terdapat 5 orang yang memiliki sebidang tanah yang terletak di Tomang, Jakarta Barat. Nama-nama pemilik tanah tersebut adalah.

  1. Andi
  2. Budi
  3. Ani
  4. Mila
  5. Toni

 

Diasumsikan bahwa mereka memiliki bagian yang sama besarnya yaitu 1,5 bagian masing-masing orang. Akan lebih baik jika besarnya bagian masing-masing dicantumkan dalam sertifikatnya. Dengan begitu maka pemilik memiliki kepastian besar nya kepemilikan tanah tersebut.

Suatu ketika, Toni meninggal sehingga haknya beralih kepada ahli warisnya. Pada SKW, Toni meninggalkan para ahli waris, yaitu:

  1. Rani (istri)
  2. Tejo (anak)
  3. Putra (anak)

 

Data-data tanah objek warisan adalah sebagai berikut:

  • Luas tanah = 1.000 meter persegi
  • NJOP = Rp1.000.000 per meter
  • NPOP = 1.000 x Rp1.000.000 = Rp1.000.000.0000 (Rp1 miliar) = NJOP Total
  • NJOPTKP waris adalah Rp350.000.000 (daerah DKI Jakarta)

 

Maka, besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5% x (1/5 NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5% x (1/5 x Rp1.000.000.000 – Rp350.000.000)

BPHTB = 5% (Rp200.000.000 – Rp350.000.000)

BPHTB = 5% (-Rp150.000.000)

BPHTB = Nihil

 

Keterangan: 1/5 NPOP karena yang menjadi hak pewaris (Toni) hanya 1/5 bagian.

Jika diajukan balik nama atas sertifikat maka tidak ada (Nihil) BPHTB yang harus dibayar oleh para ahli waris Toni. Hal tersebut karena NJOP tanah yang beralih haknya lebih kecil dari angka pengurangan BPHTB untuk peralihan hak karena warisan.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Setelah balik nama selesai, maka dalam sertifikat akan muncul nama 7 orang yaitu 4 nama pemilik sebelumnya dan ditambah dengan 3 ahli waris dari Toni. Maka nama-nama pemilik tanah tersebut beserta bagian yang telah disepakati adalah.

  1. Andi (1/5 bagian)
  2. Budi (1/5 bagian)
  3. Ani (1/5 bagian)
  4. Mila (1/5 bagian)
  5. Rani (istri dari pewaris Toni) (1/15 bagian)
  6. Tejo (anak dari pewaris Toni) (1/15 bagian)
  7. Putra (anak dari pewaris Toni) (1/15 bagian)

 

Terdapat ketentuan untuk perhitungan hak masing-masing pihak atas warisan. Jika beragam Islam, maka ketentuannya berdasarkan ajaran Islam. Demikian juga untuk agama lainnya yakni mengikuti peraturan menurut agama tersebut.

Namun, dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tanah tersebut dapat dibalik nama ke atas nama salah satu pemilik saja.

 

Mengetahui Cara Menghitung BPHTB Hibah

Setelah mengetahui cara menghitung BPHTB Hibah, tentunya Anda sudah dapat mengetahui bagaimana mekanisme dan cara menghitung BPHTB yang benar.

Oleh karena itu, setelah mendapat tanah warisan sebaiknya Anda segera melakukan perhitungan BPHTB hibah dengan mekanisme yang telah dijelaskan diatas.

Dengan adanya contoh ilustrasi di setiap cara penghitungan BPHTB dapat membantu Anda untuk lebih memahami bagaimana cara perhitungan BPHTB hibah.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Jadi, apakah Anda sudah memahami cara menghitung BPHTB hibah? Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan berikan komentar di kolom yang telah tersedia.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Asriman A. Tanjung. 20 April 2018. Contoh dan Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan. Asriman.com – https://goo.gl/5ZuGbk

 

Sumber Gambar:

  • Koin Emas – https://goo.gl/ZsMfpy
  • Pengadilan – https://goo.gl/XMLiJq
  • Warisan Rumah – https://goo.gl/Gphjs7
  • Tanda Tangan – https://goo.gl/kx7D2e
  • Warisan Bangunan – https://goo.gl/XmC4jH