Tahukah Anda bila utang juga warisan? Ya, bukan hanya harta yang diturunkan oleh pewaris, tapi juga utang-utangnya.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas utang yang dimiliki si pewaris? Mari simak penjelasannya di artikel berikut.

 

Hukum Waris di Indonesia

Di Indonesia, ada banyak hukum waris yang berlaku. Mulai dari hukum waris agama hingga hukum waris perdata.

Hukum waris yang digunakan biasanya disesuaikan dengan bagaimana si pewaris dan ahli warisnya. Jika pewaris dan ahli waris beragama Islam, biasanya hukum waris yang digunakan adalah hukum waris agama. Jika tidak, maka hukum waris perdata dapat digunakan.

Satrio S.H dalam buku Hukum Waris mendefinisikan warisan sebagai seluruh kekayaan yang dimiliki oleh pewaris, baik aktiva maupun pasiva yang berpindah kepada ahli waris.

Jika melihat definisi ini, maka yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli warisnya bukan hanya harta saja, tapi utang yang juga dimiliki pewaris.

 

Mungkinkah Menolak Hak Menerima Warisan?

Apakah mungkin bagi ahli waris untuk menolak hak menerima warisan yang ia miliki?

Dalam hukum perdata, hal ini masih mungkin. Jika Anda keberatan dengan warisan yang Anda terima, maka Anda bisa melepaskan hak waris Anda.

Dengan begitu, Anda menjadi kehilangan hak untuk menerima harta warisan dan juga menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang yang ditinggalkan pewaris. Hal tersebut sudah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Utang Juga Warisan 02 Finansialku

 [Baca Juga: Apa Yang Akan Terjadi Jika Anda Tidak Punya Rencana Waris]

 

Dalam Pasal 1045 KUH Perdata disebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang wajib menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk melepaskan hak warisnya atau menolak warisan yang jatuh ke tangannya.

Akan tetapi, jika Anda atau seseorang memutuskan untuk melepaskan hak warisnya, maka hal ini harus disampaikan secara tegas.

Yaitu dengan membuat pernyataan di Pengadilan Negeri tentang penolakan warisan tersebut sesuai dengan Pasal 1057 dalam KUH Perdata.

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Hak-hak Ahli Waris Sebelum Menerima Waris

Lalu, jika salah seorang anggota keluarga memutuskan untuk menolak hak warisnya, maka beban utang tersebut secara otomatis harus ditanggung oleh anggota keluarga lainnya yang menerima hak waris tersebut.

Hal ini sesuai dengan undang-undang yang tercantum dalam Pasal 1100 KUH Perdata, yaitu:

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

 

Artinya, jika Anda memutuskan untuk menerima hak waris, maka Anda akan dibebankan utang pewaris sesuai dengan persentase warisan yang Anda terima.

Jika Anda menerima 50 persen warisan dari pewaris, maka selain mendapat 50 persen harta pewaris, 50 persen beban utang pewaris juga menjadi kewajiban Anda.

Berdasarkan hukum perdata, ada tiga hak ahli waris dalam menerima harta warisan. Yaitu:

 

#1 Hak Berpikir

Dalam pasal 1023 KUH Perdata ada yang dinamakan hak berpikir. Dengan adanya hak ini, seorang ahli waris berhak melakukan penyelidikan mengenai warisan tersebut agar dapat menentukan mana yang terbaik bagi kepentingan ahli waris tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan tersebut, ahli waris juga berhak menentukan apakah mau menolak harta warisan tersebut, menerimanya secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Setelah membuat keputusan, ahli waris harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, hal ini dirasa akan menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak. Khususnya pihak yang terkena beban utang.

 

#2 Menerima Warisan Secara Murni

Jika Anda memutuskan untuk menerima warisan secara murni, maka Anda dan juga ahli waris lainnya yang menerima warisan secara murni memiliki tanggung jawab untuk melunasi seluruh utang-utang yang dimiliki pewaris.

Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang.

Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka.

Rencana-Waris-02-Finansialku

[Baca Juga: Kini Harta Warisan Dibidik Pajak! Yuk Bijaksana Mengelola Harta Warisan!]

 

Jika Anda memutuskan untuk menerima warisan secara murni, harta milik pewaris tidak bisa langsung diambil oleh ahli waris. Hal ini karena ahli waris tidak memiliki beban jaminan kebendaan atas harta pribadi mereka.

Selain itu, kreditur juga memiliki hak untuk menggugat ahli waris jika utang tersebut belum bisa terlunasi hingga tanggal yang disepakati.

 

#3 Menerima Warisan dengan Hak Istimewa

Apabila Anda memutuskan untuk menerima dengan hak istimewa, maka Anda hanya harus menanggung utang pewaris sesuai dengan jumlah aktiva yang Anda terima.

Ahli waris seperti ini juga disebut sebagai ahli waris beneficiair dan tanggung jawabnya hanya sebesar aktiva harta warisan saja.

Pengambilan hak istimewa ini juga memiliki beberapa akibat yang mesti Anda ketahui.

Pertama, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang pewaris lebih dari jumlah harga barang dan warisan yang diterima. Bahkan, ahli waris juga bisa melepaskan diri dari pembayaran utang dengan menyerahkan barang-barang dan harta peninggalan pewaris kepada kreditur dan penerima hibah wasiat.

Utang Juga Warisan 03 Finansialku

[Baca Juga: Pahami Prosedur Gugatan Waris dan Syaratnya Agar Aman Terkendali]

 

Kedua, barang yang dimiliki ahli waris berbeda dengan barang dan harta peninggalan pewaris. Artinya, jika pewaris memiliki utang kepada ahli waris, maka ahli waris memiliki hak untuk menagih piutang-piutangnya tersebut.

Lalu, jika Anda atau ahli waris lainnya menerima harta warisan dengan hak istimewa, maka perhitungan nilai aktiva dan pasiva warisan perlu dilakukan. Sehingga jelas jumlah aktiva dan pasiva yang dimiliki pewaris dan yang akan diterima oleh ahli waris.

Selain itu, hal ini juga akan berpengaruh kepada beban utang yang diterima ahli waris.

Dengan adanya perhitungan tersebut, akan diketahui berapa jumlah aktiva yang diterima oleh ahli waris. Dan ahli waris beneficiair hanya bertanggung jawab untuk membayar utang pewaris sesuai dengan aktiva yang diterimanya.

Berdasarkan ulasan tersebut, maka ahli waris juga memiliki kewajiban untuk membayar utang pewaris apabila mereka memutuskan untuk menerima hak waris tersebut.

 

 

Pertimbangkan Secara Matang Sebelum Memutuskan

Sebagai ahli waris, Anda harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan.

Jangan sampai Anda tergiur karena harta warisan, tapi tidak memikirkan utang yang harus Anda tanggung.

Selain itu, jangan lupa diskusikan baik-baik dengan anggota keluarga Anda yang juga menerima harta warisan. Ambil keputusan yang sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak, agar hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik.

 

Apakah artikel ini bermanfaat? Jika ya, Anda bisa membagikan artikel ini kepada kerabat dan keluarga Anda. Atau Anda juga dapat membagikan pengalaman Anda terkait pembagian warisan di kolom komentar.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 28 Mei 2015. Haruskah Ahli Waris Membayar Semua Utang Pewaris? Hukumonline.com – https://goo.gl/BLZtDt

 

Sumber Gambar:

  • Utang Waris – https://goo.gl/Pqoh9A
  • Utang Waris 2 – https://goo.gl/mXdsgr
  • Utang Waris 3 – https://goo.gl/5LVLZd