Apakah Anda sudah memanfaatkan tax amnesty periode II? Jangan sampai Anda sia-siakan kesempatan untuk mendapat pengampunan pajak, karena jarang ada kesempatan seperti ini.

 

Rubrik Finnasialku 

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Jangan Sia-Siakan Tax Amnesty Periode II yang Berakhir 31 Desember 2016

Keberhasilan program tax amnesty periode I adalah pecutan untuk pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, untuk kembali membuat kesuksesan di periode II. Para pembaca, tentu masih ingat program tax amnesty adalah program pengampunan bagi wajib pajak yang diberikan oleh pemerintah. Jadi jika Anda lupa memasukan data aset atau melakukan kesalahan perhitungan, tax amnesty adalah waktu yang tepat untuk memperbaikinya.

 

bulan-terakhir-tax-amnesty-periode-ii-jangan-sampai-terlewatkan-finansialku

[Baca Juga : Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]

 

Melansir dari sumber Liputan6.com, diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ditjen Pajak, memacu program tax amnesty periode II dengan sosialiasi kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pada kesempatan ini, Ditjen Pajak mengerahkan seluruh tenaganya untuk melakukan pendekatan ke pekerja profesi (para professional), seperti pengacara, notaris, artis dan sentra-sentra UKM di seluruh Indonesia.

 

Menurut pantauan Finansialku dari statistik amnesti pajak, per tanggal 2 Desember 2016 (pukul 16.50WIB), sudah tercatat:

Harta yang dilaporkan, senilai Rp 3.970 Triliun, dengan rincian

  • Dana repatriasi Rp 143 Triliun
  • Deklarasi luar negeri Rp 2.841 Trilliun
  • Deklarasi dalam negeri Rp 986 Trilliun

 

Sedangkan realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, telah terkumpul dana sebesar Rp 99,1 Trilliun.

  • Pembayaran tebusan sebesar Rp 95,6 Triliun
  • Pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 Trilliun
  • Pembayaran bukti permulaan (bukber) sebesar Rp 484 Miliar

 

Ancaman Sanksi Bila Tidak Ikut Tax Amnesty

Tahukah Anda berapa yang harus dibayarkan jika Anda mengikuti program tax amnesty periode II?

Jawaban yang tepat adalah :

 

Uang Tebusan untuk Repatriasi / Deklarasi Dalam Negeri

Uang Tebusan = 3% x Dasar Pengenaan

Contoh

Dasar pengenaan = Rp 100.000.000

Maka uang tebusan yang harus Anda bayarkan adalah

= 3% x Rp 100.000.000

= Rp 3.000.000

 

Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Uang Tebusan pada Tax Amnesty - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga :Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Uang Tebusan Tax Amnesty ?]

 

Uang Tebusan untuk Deklarasi Luar Negeri

Uang Tebusan = 6% x Dasar Pengenaan

Contoh

Dasar pengenaan = Rp 100.000.000

Maka uang tebusan yang harus Anda bayarkan adalah

= 6% x Rp 100.000.000

= Rp 6.000.000

 

Uang Tebusan Wajib Pajak UMKM dengan Deklarasi Harta maximum Rp 10M

Uang Tebusan =  0,5% x Dasar Pengenaan

Contoh

Dasar pengenaan = Rp 1.000.000.000

Maka uang tebusan yang harus Anda bayarkan adalah

= 0,5% x Rp 1.000.000.000

= Rp 5.000.000

 

Uang Tebusan Wajib Pajak UMKM dengan Deklarasi Harta di atas Rp 10M

Uang Tebusan =  0,5% x Dasar Pengenaan

Contoh

Dasar pengenaan = Rp 20.000.000.000

Maka uang tebusan yang harus Anda bayarkan adalah

= 2% x Rp 20.000.000.000

= Rp 400.000.000

 

Apa ancaman sanksi jika tidak mengikuti tax amnesty periode II ini? Ternyata ancaman sanksi mencapai bunga 2% per bulan. Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam pasal 18 yang menyebutkan : tiga tahun setelah program tax amnesty selesai, jika Ditjen Pajak mendapati ada harta yang belum dilaporkan di SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai harta tambahan dan akan dikenakan tariff PPh normal, plus sanksi bunga 2% per bulan.

 

Tax Amnesty untuk Para Pengusaha UMKM

Salah satu kekuatan ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan, atau ekonomi yang berbasiskan pengusaha non formal dan pengusaha UMKM. Pemerintah sangat menyadari hal itu, sehingga mereka  bekerja keras melakukan sosialisasi kepada pelaku-pelaku UMKM. Jika Anda termasuk pelaku usaha UMKM, sebaiknya segera miliki Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setelah itu ikuti aturan main untuk melakukan tax amnesty.

Ketentuan Baru TA Anda Boleh Tidak Ikut Amnesti Pajak Jika 1 - Finansialku

[Baca Juga : Ketentuan Baru TA: Anda Boleh Tidak Ikut Amnesti Pajak Jika …]

 

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini, Karena Tax Amensty Periode II, Segera Berakhir

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menjelang detik-detik terakhir tax amnesty periode I, banyak orang berbondong-bondong antri di kantor pajak. Mereka melakukan hal tersebut, karena mereka takut ketinggalan periode I. Jika Anda tidak mau antri panjang-panjang, segera selesaikan syarat administrasi dan dokumen pelengkap untuk ikut serta dalam tax amnesty periode II. Ingat tax amnesty periode II ini akan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2016 (tepat pada akhir tahun 2016).

 

Apa permasalahan yang Anda hadapi saat mengurus tax amnesty periode II? Silahkan tinggalkan komentar Anda.

 

Sumber Referensi :

  • Fiki Ariyanti. 30 November 2016. Ditjen Pajak Terus Genjot Tax Amnesty Periode II. https://goo.gl/a8EQNm
  • Fiki Ariyanti. 30 November 2016. Ancaman Sanksi Bila Tak Ikut Tax Amnesty Bikin UKM Takut. https://goo.gl/I2BS6L
  • Amnesti Pajak – Pajak.go.id

 

Sumber Gambar :

  • Tax – https://goo.gl/ub6bCR

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â