Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 telah resmi dibuka. Sebelum daftar, apakah Anda tahu berapa besaran gaji dan tunjangan PNS 2024 yang akan Anda dapatkan serta bagaimana mengelola gaji PNS dengan efektif?
Simak ulasan lengkapnya di artikel berikut ini!
Summary:
- Kebijakan gaji dan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20241.
- Besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jabatan masing-masing.
- Pengelolaan keuangan dari gaji PNS sangat penting untuk kestabilan finansial.
Alasan PNS Harus Mengelola Gaji Pokok dan Tunjangan Secara Bijak
Jika pengelolaan keuangan tidak baik, maka akan berisiko untuk membuat kondisi finansial yang buruk, sulit mengendalikan utang, dan rencana masa depan yang tak bisa terkabulkan.
Seorang PNS harus bisa mengelola keuangannya, baik itu untuk gaji pokok maupun tunjangan. Lebihnya mendapat posisi PNS adalah tidak hanya mengandalkan gaji pokok saja, adanya tunjangan dalam banyak jenis bisa membantu kondisi keuangan yang lebih sejahtera.
Adapun beberapa tunjangan yang akan PNS dapatkan antara lain tunjangan umum, beras, jabatan, kinerja, serta anak dan istri jika sudah menikah.
Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
Dari tahun ke tahun gaji dan tunjangan PNS selalu mengalami kenaikan. Besaran gaji dan tunjangan PNS sangat beragam yakni berdasarkan jabatan dan masa kerja perorangan2. Sebelum mendaftar PNS 2024, yuk kepoin gaji dan tunjangannya!
#1 Gaji PNS 2024
Berikut gaji yang akan Anda dapatkan jika dinyatakan lolos tes PNS 2024:
#1 Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.664 – Rp 2.55.664
- Golongan Ib :Rp 1.840.860 – Rp Rp 2.670.732
- Golongan Ic : Rp 1.918.728 – Rp 2.743.700
- Golongan Id : Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
#2 Golongan II
- Golongan IIa :Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb : Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc : Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId : Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
#3 Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan IIIb : Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan IIIc : Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan IIId : Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
#4 Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb : Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc : Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd : Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe : Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
#2 Tunjangan PNS 2024
Berikut tunjangan yang berhak Anda dapatkan jika diterima sebagai PNS 2024:
#1 Tunjangan Suami atau Istri
Suami atau istri seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok. Namun, jika suami istri seorang PNS, tunjangan ini hanya akan diterima oleh salah satu saja baik suami ataupun istri.
#2 Tunjangan Anak
Apabila Anda mempunyai anak, tunjangan per kepala yang akan Anda dapatkan adalah 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 3 anak.
#3 Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang akan pegawai PNS terima jika mengemban suatu tugas dan jabatan fungsional di sebuah instansi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Eselon IA : Rp 5.500.000
- Eselon IB : Rp 4.375.000
- Eselon IIA : Rp 3.250.000
- Eselon IIB : Rp 2.025.000
- Eselon IIIA : Rp 1.260.000
- Eselon IIIB : Rp 980.000
- Eselon IVA : Rp 540.000
- Eselon IVB : Rp 490.000
#4 Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sebagai PNS Anda akan mendapatkan tunjangan kinerja yang akan pemerintah tentukan berdasarkan instansi dan jabatan. Untuk besaran nominal terendanya ada di angka Rp 5.361.800 dan yang tertinggi berkisar Rp 117.375.000.
#5 tunjangan Makan
Uang tunjangan makan yang akan Anda dapatkan sebagai PNS memiliki nominal yang beragam sesuai golongan jabatan. Namun, nominal yang akan anda terima kisaran Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari.
#6 Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang pegawai PNS dapatkan ketika tidak mengembang jabatan struktural. Nominal tunjangan umum cukup beragam, mulai dari RP 175.000 hingga Rp 190.000.
Cara Mengelola Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
Karena mengelola keuangan adalah hal yang penting, PNS harus bisa mengelola gaji pokok sekaligus tunjangan yang mereka terima. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam mengelola gaji.
#1 Usahakan Untuk Bisa Menabung
Hal pertama yang sebaiknya Anda upayakan terlebih dahulu adalah menabung. Sekecil apapun gaji menurut Anda sendiri, jika sudah berusaha pasti ada yang bisa Anda tabung. Tidak masalah jika hanya sekian ribu rupiah untuk masuk ke dalam tabungan, atau sekian ratus ribu rupiah per bulannya.
Sebab, jika dari awal sudah terbiasa, maka akan tidak sulit lagi ke depannya. Malahan berpotensi untuk menambah nominal tabungan. Persiapkan diri Anda untuk hal ini, dan jadikan kebiasaan sampai seterusnya.
[Baca Juga: Kapan Sih Usia Pensiun PNS? Siapkan Dana Pensiunnya Yuk!]
#2 Mengetahui Total Besarnya Gaji Pokok dan Tunjangan
Hal kedua adalah untuk mengetahui total besarnya gaji pokok dan tabungan. Mengetahui hal ini akan memudahkan Anda dalam membuat anggaran. Anggaran keuangan yang tentu tujuannya untuk mengelola.
Gaji pokok nominalnya sudah Anda ketahui, saatnya untuk juga mengetahui berapa tunjangan yang Anda terima bersamaan dengan diberikannya gaji pokok. Setelahnya, buat anggaran terkait pemasukan dan pengeluaran.
Berwujud akumulasi, sehingga Anda lebih tahu berapa batas nominal untuk dijadikan pengeluaran, berapa yang harus Anda sisihkan, hingga memprioritaskan kebutuhan pun akan lebih mudah.
#3 Mencatat Pengeluaran
Poin ini akan lebih mudah Anda lakukan jika dua poin di atas sudah dilakukan. Juga ada kesinambungannya. Apakah Anda seorang PNS yang masih single atau yang sudah menikah?
Tentukan berapa pengeluaran bulanan yang harus siap. Mencatatnya akan jauh lebih mudah. Untuk PNS single, pengeluaran yang memungkinkan adalah tempat tinggal, makan, kuota internet, tagihan (jika ada), dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk PNS yang sudah menikah dan beranak, maka akan ada uang pendidikan, uang rumah tangga, tagihan (jika ada), tempat tinggal, hingga kebutuhan anak lainnya.
Jika sudah dicatat, langkah selanjutnya adalah untuk meng-crosscheck apakah sudah imbang dengan pemasukan.
#4 Mencatat Pemasukan dan yang Bisa Ditabung
Poin ini mungkin terkesan sama dengan poin sebelumnya. Namun tetap ada perbedaan atas keduanya. Bisa saja Anda memiliki pemasukan di luar gaji pokok dan tunjangan.
Entah itu dari berbisnis, punya penghasilan freelance, punya aset yang bisa berikan penghasilan, atau lain sebagainya. Di poin inilah sebaiknya Anda mengetahui total dari pemasukan Anda semuanya.
Setelah dicatat, tentukan sesuai dengan kemampuan dan kondisi berapa yang bisa Anda tabung. Bisa dengan persentase, bisa juga langsung dalam bentuk nominal. Jika dalam persentase, bisa ditabung mulai dari 5% sampai 20%. Kurang boleh, lebih pun boleh.
Jika di awal Anda sudah tahu berapa yang harus Anda tabung, maka menabung itu sendiri akan lebih mudah untuk dilakukan.
[Baca Juga: Bolehkah PNS Punya Pekerjaan Lain? Temukan Jawabannya Di Sini]
#5 Pembukuan Berdasarkan Prioritas
Buatlah sebuah pembukuan yang berisi prioritas. Prioritas kebutuhan Anda terutama, mana yang paling wajib, semi wajib, dan tidak wajib. Pengeluaran untuk tempat tinggal dan makan tentu wajib, sedangkan pengeluaran untuk hiburan sifatnya tidak wajib.
Dengan mengetahui prioritas ini, ke depannya jika tiba-tiba ada kondisi terburuk menimpa Anda, akan mudah untuk mengelola keuangan supaya tetap baik-baik saja (tidak terganggu).
#6 Menentukan Persentase Untuk Kebutuhan Sendiri dan Keluarga
Anda bisa saja sekarang ini PNS single, bisa juga PNS yang sudah menikah. Khusus untuk Anda PNS yang sudah menikah, tentukan berapa persentase untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan persentase untuk kebutuhan keluarga.
Apalagi jika sudah ada anak, harus benar-benar terkelola dengan baik kebutuhan mereka. Mulai dari kebutuhan sekolah, biaya pendidikan, hingga kebutuhan lain di luar itu. Kondisi keuangan keluarga akan lebih baik jika pengeluaran untuk anak bisa Anda kelola.
#7 Memiliki Impian yang Rasional
Punya impian memang bagus, namun pastikan impian yang kamu miliki bersifat rasional. Rasionalnya impian bisa disesuaikan dengan kondisi yang Anda sekarang, apakah masih single atau sudah menikah. Selain itu, juga bisa menyesuaikan gaji.
Impian seperti apa yang bersifat rasional, jika Anda adalah PNS single yang berencana menikah, maka bisa dirasionalkan acara resepsi pernikahan nanti. Atau mungkin mobil impian, sesuaikan saja dengan tabungan atau kemampuan membayar cicilan.
[Baca juga: Perubahan Skema Pensiun PNS, Simak Ulasannya!]
Perencanaan Keuangan Lebih Optimal Dengan Financial Check Up
Mengelola keuangan bagi PNS akan lebih mudah jika sudah melakukan financial check up. Sebuah fitur untuk mengetahui nominal-nominal yang harus Anda kelola berdasarkan penghasilan dan pengeluaran.
Gunakan Financial Check Up dari Finansialku untuk mengetahui kesehatan keuangan Anda. Selain itu, Anda akan mendapatkan saran untuk mengelola keuangan dengan cara efektif. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini, ya!
Setelah membaca artikel di atas, apakah Anda semakin ingin melakukan financial check-up? Ya, tentunya hal ini penting sehingga akan sangat baik jika Anda membagikan info di atas pada rekan sejawat, terima kasih.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3jy8TPy
- 02 – http://bit.ly/3tyGP3g
- 03 – http://bit.ly/3q6IPhg
- JDIH BPK. 26 Januari 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. www.peraturan.bpk.go.id[↩]
- Chintya Sami Bhayangkara. 20 Agustus 2024. Perubahan Skema Pensiun PNS, Simak Ulasannya!. www.suara.com[↩]
Leave A Comment