Wadiah adalah salah satu akad yang digunakan dalam konteks ekonomi Islam. Sebagai umat muslim, sudahkah kamu tahu contoh wadiah dalam perbankan syariah?

Simak ulasan Finansialku berikut ini untuk mengetahui informasi selengkapnya!

 

Summary:

  • Akad wadiah adalah fasilitas penitipan yang dapat digunakan dan diambil kembali oleh nasabah jika diperlukan.
  • Wadiah diterapkan berdasarkan prinsip tabarru atau tolong menolong dan bisa melakukan transaksi keuangan jika kedua belah pihak yang terlibat menyepakatinya.

 

Pengertian Akad Wadiah

Beberapa tahun belakangan, banyak masyarakat muslim banyak yang beralih dari bank konvensional ke bank syariah.

Hal ini terjadi lantaran lembaga keuangan tersebut dianggap lebih mewakili kepercayaan dan mempraktikkan akad-akad yang sesuai dengan kaidah syari.

Bank syariah menggunakan beberapa jenis akad dalam transaksi. Karena banyaknya istilah yang digunakan, sebagian masyarakat kurang paham dengan maknanya, termasuk maksud akad wadiah.

contoh wadiah 1

Ilustrasi Contoh Wadiah. Sumber: fintechasia.com

 

Kata wadiah berasal dari bahasa Arab yang artinya menitipkan sesuatu ke pihak lain yang dianggap mampu menjaganya dan mampu mengembalikannya kapanpun dibutuhkan.

Dalam konteks ekonomi syariah, akad wadiah diartikan sebagai fasilitas penitipan yang bisa digunakan nasabah dan bisa diambil kembali begitu dibutuhkan.

[Baca Juga: Dana Pensiun Syariah: Pengertian, Manajemen, Manfaat, dan Keunggulan]

 

Prinsip-prinsip Dasar yang Mengatur Akad Wadiah

Beberapa contoh wadiah di lapangan menunjukkan bahwa akad ini dilakukan dengan prinsip tabarru atau tolong menolong.

Meski begitu, akad ini juga bisa berubah menjadi mu’awadhah (transaksi tukar menukar) atau tijarah (transaksi profit) jika disepakati kedua belah pihak.

Prinsip dasar wadiah dapat Anda simak dalam sumber berikut:

 

#1 Al-Baqarah Ayat 283

وَاِنۡ كُنۡتُمۡ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمۡ تَجِدُوۡا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقۡبُوۡضَةٌ ‌ ؕ فَاِنۡ اَمِنَ بَعۡضُكُمۡ بَعۡضًا فَلۡيُؤَدِّ الَّذِى اؤۡتُمِنَ اَمَانَـتَهٗ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ‌ؕ وَلَا تَكۡتُمُوا الشَّهَادَةَ ‌ ؕ وَمَنۡ يَّكۡتُمۡهَا فَاِنَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلۡبُهٗ‌ؕ وَ اللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِيۡمٌ

Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS al-Baqarah:283)

 

#2 An-Nisa Ayat 58

اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهٖ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat. (QS An-Nisa:58)

 

#3 HR. Abu Dawud dan Tirmidzi

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Artinya: Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang menghianatimu. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwaa’ 5/381)

 

Jenis-jenis Akad Wadiah

Dalam studi “Analisis Pemahaman Mahasiswa Akuntansi S1 Terhadap Wadiah dan Mudarabah (Studi Pada Mahasiswa Konsentrasi Akuntansi Syariah)”, disebutkan beberapa jenis akad wadiah, antara lain:

 

#1 Akad Wadiah Yad Dhamanah

Wadiah yad dhamanah adalah akad penitipan barang di mana pihak yang dititipi bisa menggunakan barang titipan dengan atau tanpa izin pemiliknya.

Penerima titipan mendapat keuntungan dari barang titipan sekaligus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Dalam konteks bank syariah, bank boleh memanfaatkan uang yang dititipkan nasabah. Dengan catatan, mereka harus menyediakan uang dengan jumlah yang sama jika dibutuhkan nasabah.

Saat ini, ada banyak contoh wadiah di sektor perbankan syariah yang dapat Anda lihat. Bank mendapat keuntungan dari pemanfaatan uang, sementara nasabah mendapat bonus.

Berikut adalah ciri akad wadiah yad dhamanah:

  • Penerima titipan adalah pihak yang dipercaya bisa menjamin barang yang dititipkan.
  • Harta dalam titipan tidak harus dipisah.
  • Barang titipan (termasuk uang, modal, atau aset lain) bisa digunakan untuk niaga.
  • Penerima titipan boleh memanfaatkan benda yang dititipkan.
  • Pemilik barang berhak mengambil titipannya sewaktu-waktu.

 

#2 Akad Wadiah Yad Amanah

Akad wadiah yad amanah adalah kebalikan wadiah yad dhamanah. Dalam akad ini, penerima titipan tidak berhak menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan barang.

Meski tidak bertanggung jawab atas hal-hal tadi, penerima titipan tetap harus berusaha menjaga titipan sesuai kesepakatan atau standar yang berlaku.

Beberapa ciri wadiah yad amanah antara lain:

  • Penerima titipan mendapat kepercayaan dari penitip untuk menjaga barangnya.
  • Harta atau barang yang dititipkan harus dipisah.
  • Barang titipan tidak boleh dimanfaatkan penerima titipan.
  • Penerima titipan tidak wajib mengganti barang titipan, kecuali jika kerusakan dan kehilangan disebabkan oleh kelalaian mereka.

 

Akad wadiah yad amanah bisa berubah menjadi wadiah yad dhamanah jika terjadi hal-hal berikut:

  • Penerima titipan tidak memelihara titipan dengan benar.
  • Pihak yang dititipi menitipkan barang ke pihak ketiga.
  • Barang yang dititipkan dimanfaatkan pihak yang dititipi.
  • Pihak yang dititipi mengingkari wadiah.
  • Orang yang dititipi mencampurkan barang titipan dengan asetnya.
  • Orang yang dititipi melanggar kesepakatan.
  • Barang titipan dibawa bepergian.

[Baca Juga: 5 Produk Bank Syariah yang Banyak Diminati, Sesuai Prinsip Islam!]

 

Proses Akad Wadiah

Saat melakukan transaksi wadiah, individu harus memenuhi seluruh tahapan agar sah. Berikut adalah proses akad wadiah:

 

#1 Tahapan Akad Wadiah

Secara umum, ada tiga tahapan akad wadiah, yakni:

 

#1 Ijab Kabul

Proses ijab kabul dalam wadiah adalah proses penting. Di tahap ini, dua pihak menyatakan kesediaan masing-masing sesuai porsinya.

Ijab kabul harus memuat pernyataan tegas untuk menghindari kerugian.

 

#2 Pemindahan Barang Titipan

Setelah ijab kabul selesai, kedua belah pihak langsung melakukan pemindahtanganan benda titipan.

Pemindahan ini bisa dilakukan melalui media elektronik atau fisik.

 

#3 Pengembalian Barang Titipan

Di tahap ini, kedua belah pihak kembali bertemu untuk proses pengembalian titipan.

Jika pihak yang dititipi tidak bisa mengembalikannya, mereka wajib membayar kerugian dengan nilai yang sama.

 

#2 Syarat Akad Wadiah

Contoh wadiah di perbankan syariah dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu, antara lain:

  • Ijab dari penitip.
  • Kabul dari pihak yang dititipi.
  • Baligh.
  • Sehat secara fisik dan psikologis (berakal).
  • Ada barang yang dititipkan.

 

Contoh Penerapan Akad Wadiah di Perbankan Syariah

Ada beberapa contoh wadiah di bank syariah dalam negeri, antara lain:

 

#1 TabunganKu Bank Muamalat

TabunganKu adalah contoh wadiah yang cocok untuk Anda yang ingin menabung dengan biaya murah.

Produk Bank Muamalat satu ini tidak dikenakan biaya administrasi bulanan, tetapi tidak memiliki kartu ATM.

 

#2 Tabungan IB Hijrah Bank Muamalat

Tabungan IB Hijrah dapat Anda gunakan untuk menyimpan uang dengan aman.

Tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah ini mengindikasikan bank sebagai penerima titipan uang nasabah akan menjaga dan mengembalikan uang tersebut sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati.

Anda bisa menggunakan tabungan ini untuk berbagai kebutuhan, termasuk berbelanja di merchant lokal dan luar negeri. Pasalnya, tabungan IB Hijrah ini telah didukung Visa.

 

#3 BSI Giro

Contoh wadiah berikutnya adalah tabungan BSI Giro. Produk ini dibuka dalam mata uang rupiah dan dapat digunakan untuk perorangan atau usaha.

Dana di dalam tabungan ini dikelola prinsip wadiah, di mana BSI hanya bertanggung jawab menjaga dan mengelola dana nasabah.

BSI akan memberikan bonus kepada nasabah sebesar 3% dari total keuntungan hasil pengelolaan dana.

Untuk membuka tabungan ini, Anda harus menyetorkan uang awal sebesar Rp500.000 dan saldo mengendap minimal Rp500.000.

BSI Giro memiliki beberapa keunggulan, yakni:

  • Kemudahan transaksi cek dan bilyet.
  • Bonus sesuai kesepakatan.
  • Laporan keuangan tiap bulan.

 

#4 Tabungan BSI – Easy Wadiah BSI

Tabungan Easy dari BSI memudahkan nasabah dalam bertransaksi.

Nasabah tidak perlu membayar biaya administrasi bulanan dan bisa tarik tunai di ATM Bank Mandiri, EDC Mandiri, Link, ATM VISA, ATM Bersama, EDC bank berjaringan Prima, dan ATM bank berjaringan Prima tanpa biaya.

Setelah mengetahui contoh penerapannya dalam perbankan syariah, Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai produk yang tepat sesuai kebutuhan.

Transaksi dengan menerapkan akad Wadiah juga bisa menjadi pilihan alternatif jika Anda memiliki cita-cita untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.

Selain dengan produk tabungan, Anda pun bisa memanfaatkan investasi syariah untuk mewujudkan tujuan keuangan tersebut. Simak tipsnya dalam YouTube Finansialku berikut ini!

 

 

Untuk menambah referensi, Anda juga bisa download ebook gratis dari Finansialku Panduan Mudah Menyiapkan Ibadah Haji Saat Usia Dini

 

Keuntungan & Risiko Akad Wadiah

Setelah mengetahui contoh wadiah, silahkan Anda pahami keuntungan dan kerugian menggunakan akad ini:

 

#1 Keuntungan

Keuntungan yang akan Anda dapat saat menggunakan produk wadiah antara lain:

  • Bebas administrasi bulanan.
  • Fasilitas perbankan lengkap, termasuk kartu ATM, buku tabungan, dan mobile banking.
  • Kemudahan transaksi di berbagai metode pembayaran.
  • Menggunakan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan agama Islam.
  • Bebas riba.
  • Dapat ditarik kapan pun.

[Baca Juga: Alasan Kenapa Bank Syariah Kalah Saing dengan Bank Konvensional]

 

#2 Kerugian/Risiko

Simak risiko menggunakan produk wadiah berikut ini:

  • Risiko tidak mendapat keuntungan dari penitipan barang.
  • Risiko kegagalan bank dalam mengembalikan dana.
  • Risiko kegagalan proses operasional.
  • Risiko pemahaman produk.
  • Risiko perubahan peraturan perbankan.

 

Pahami Produk Keuangan yang Anda Gunakan

Contoh wadiah di atas dapat dijadikan acuan saat memilih produk bank syariah. Anda bisa memilih produk-produk tersebut jika concern dengan tambahan yang tidak diperkenankan dalam agama, yakni riba.

Penting diingat bahwa artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang akad wadiah.

Jika Anda berencana untuk menggunakan produk perbankan syariah atau melakukan investasi syariah, Anda bisa berkonsultasi bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Sehingga Anda bisa mengetahui produk dan instrumen investasi syariah yang tepat, sesuai kebutuhan serta tujuan keuangan.

Silakan hubungi Customer Advisory Finansialku di nomor 0851 5866 2940 untuk informasi lebih lanjut atau klik banner di bawah ini!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekian pembahasan tentang contoh wadiah. Silahkan sampaikan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah.

Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial untuk membantu banyak orang memahami berbagai contoh wadiah dalam perbankan syariah.

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

Studi:

  • Mohammad Lutfi. 2020. Penerapan Akad Wadiah di Perbankan Syariah. Tangerang: Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani.
  • Sufyatun. 2016. Penerapan Akad Wadiah pada Produk Tabungan di BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi. Semarang: UIN Walisongo.
  • Wahyu Firmansyah. 2014. Analisis Pemahaman Mahasiswa Akuntansi S1 Terhadap Wadiah dan Mudarabah (Studi Pada Mahasiswa Konsentrasi Akuntansi Syariah). Riau: Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

 

Artikel Internet:

  • Admin. 05 Juli 2023. Ketahui Apa Itu Tabungan Wadiah dan Berbagai Kelebihannya. Megasyariah.co.id – https://bit.ly/498qSFU
  • Admin. 15 Desember 2021. Hadits Tentang Amanah dalam Islam. wakalahmu.com – https://bit.ly/3QftybX
  • Athariq Faisal. 14 Desember 2022. Mengenal Akad Wadiah, Akad yang Dipakai Hijra Bank. hijra.id – https://bit.ly/46OaatL
  • Harryka Joddy Pangalibuan. 05 Oktober 2021. Contoh dan Penerapan Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah. finansialku.com – https://bit.ly/40dDpng