Eits, jangan senang dulu jika Anda baru mendapatkan warisan rumah, ingat kewajiban untuk bayar pajak dan BPHTB! Banyak orang, termasuk orang tua yang mewariskan rumah tidak menyadari ada biaya pajak yang harus dibayar. Berapasih besarnya pajak dan BPHTB yang harus dibayar?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Pajak Rumah dan BPHTB

Roy saat ini merasa sedih sekaligus senang, karena beberapa bulan yang lalu ayahnya meninggal dunia. Roy merasa senang, karena ayahnya mewarisi sebuah rumah cukup besar untuk ibu dan Roy. Namun ada permasalahan yang Roy tidak ketahui yaitu mereka harus menyiapkan sejumlah uang untuk bayar pajak dan BPHTB. Pertanyaanya: emangnya warisan rumah, harus bayar pajak dan BPHTB?

dapat-warisan-rumah-ingat-bayar-pajak-dan-bphtb-dulu-finansialku

[Baca Juga : Perbedaan Waris dan Hibah di Indonesia]

 

Warisan adalah jenis pemberian yang sah di mata hukum selama memiliki surat-surat yang legal. Namun, tidak hanya surat yang dapat menjadikan warisan langsung berpindah tangan ke pemilik baru. Apa saja hal yang harus dipersiapkan dan jenis administrasi apa yang diperlukan? Untuk mengurus legalitas warisan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1983 Pasal 4 ayat (1) menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas. Dengan kata lain, pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

 

Jika ditelaah pada Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Oleh karena itu, meskipun warisan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Warisan yang dimaksud adalah semua jenis harta. Terdapat dua jenis harta yaitu harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak yaitu perhiasan, logam mulia, mobil, dan surat berharga. Sedangkan harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

 

 

Dalam hal ini, untuk melengkapi administrasinya ahli waris dapat minta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah maupun bangunan tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) Nomor SE-20/PJ/2015 tanggal 18 Maret 2015, Direktorat  Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan aturan khusus yang mengatur tentang SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan. Aturan khusus ini dikeluarkan untuk menjawab banyaknya pertanyaan tentang pemberian SKB PPh, sehingga perlu diberikan penegasan agar seragam dalam pelaksanaannya.

 

Adapun syarat pengurusan SKB PPh yaitu:

  • Surat Kepastikan dalam SPT tahunan pewaris sudah dilaporkan dan perhitungan pajaknya sudah disetorkan
  • Aadanya hubungan darah dalam satu garis keturunan antara pewaris dan ahli waris
  • Jika warisan yang diberikan adalah tanah dan/atau bangunan maka harus dilengkapi dokumen PBB yang sudah dilunasi serta dokumen hak peralihan
  • Laporan ke KPP pewaris untuk menghapuskan NPWP pewaris karena pewaris sudah meninggal dunia.

 

Penghitungan di atas berbeda jika syarat administratif tersebut tidak dapat dipenuhi ahli waris sebagai pihak yang mengajukan permohonan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Aturan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 tahun 1994 akan menjadi tindak lanjut ketidaklengkapan administrasi sehingga tarif pajak yang akan dikenakan atas tanah dan/atau bangunan tersebut sebesar 5% dari dari jumlah bruto nilai pengalihan hak. Nilai pajak tersebut tidak dapat diganggu gugat.

9 Biaya KPA yang Harus Diketahui Saat Beli Apartemen - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : 9 Biaya KPA yang Harus Diketahui Saat Beli Apartemen]

 

Selain jenis warisan bebas bangunan di atas, terdapat juga jenis warisan yang termasuk kena pajak yang dikenal dengan istilah BPHTB. BPHTB  waris yaitu pengenaan pajak kepada para ahli waris karena peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya. Seperti perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

 

BPHTB yang disebabkan oleh warisan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak .Hal-hal berkaitan tentang aturan detail warisan dan siapa saja ahli waris serta bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

 

Perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak

Sedikit berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maupun harga saat transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP. 

 

Prinsip perhitungannya sama dengan BPHTB karena jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP). NPOPTKP warisan merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah. Pajak tersebut adalah pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Jangan Asal Ikut-Ikutan Investasi Properti - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : 15 Biaya Investasi Properti dan Simulasi Cara Menghitung BPHTB]

 

Untuk pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tergantung pada masing–masing daerah sesuai otonomi. Akan tetapi, untuk tanah dan/bangunan kurang dari Rp.300.000.000,- maka ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Ahli waris dikenakan pajak dengan besar tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan jika ahli waris tidak mempunyai hubungan sedarah dalam satu garis keturunan dengan pewaris.

 

 

Dua pihak yang terlibat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, adalah pewaris dan ahli waris. Pewaris merupakan pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Karena pewaris telah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan daerah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris. Permohonan SKB PPh ini akan diterima KPP jika syarat administratif telah dipenuhi secara akumulatif oleh ahli waris sebagai Wajib Pajak.

 

Kedua tanah dan/atau bangunan yang diwariskan tersebut harus masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris. Pajak yang terhutang atas harta tersebut harus sudah dilunasi. Karena pelunasan ini sifatnya wajib, maka pelunasan pajak harus dilunasi oleh perwaris sebelumnya. SKB PPh perlu ditunjukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapat akte balik nama. Jika pewaris tidak dapat menunjukkan SKB PPh maka BPN akan meminta Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti bahwa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dilunasi.

 

Jadi Perhatikan Juga Pajak dan BPHTB Warisan Rumah

Seperti penjelasan di atas, ternyata ada aturan mengenai pajak dan BPHTB terhadap warisan rumah. Jangan sampai ahli waris Anda kebingungan mencari dana untuk mengurus dan membayar pajak warisan rumah dan BPHTB.

 

Sudahkah Anda merencanakan warisan rumah Anda dengan tepat? Termasuk dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan saat menjalankan waris tersebut?

 

Referensi :

  • Dewi Damayant. 29 Januari 2016. Dapatkah Warisan dikenakan Pajak?. go.id – https://goo.gl/7pSa68

 

Sumber gambar :

  • Buying house – https://goo.gl/TQAdXG

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan

dan ayo mulai menetapkan tujuan keuangan Anda!

Ebook Perencanaan Keuangan (Menetapkan Tujuan dan Mewujudkannya)

 

[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]