Bagi Anda para karyawan, kini hadir layanan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan Anda.
Dengan adanya layanan ini, maka Anda yang berstatus sebagai pekerja dapat dengan mudah memperoleh perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah.
Takut ribet? Jangan khawatir, simak prosedurnya berikut ini:
Rubrik Finansialku
Berkenalan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan sosial dari pemerintah ini.
Mengapa harus mengenal terlebih dahulu? Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaatnya akibat tidak mengetahui kebijakan dan prosedurnya dengan benar.
[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jaminan sosial bagi warga Indonesia yang memiliki status pekerja. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencakup seluruh ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Per 1 Januari 2014, ditambahkan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini agar dapat memperoleh sejumlah program yang diselenggarakan.
Sebagai contoh Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan lainnya.
Tidak hanya itu, kini prosedur BPJS Ketenagakerjaan dipermudah dengan adanya e-klaim, sehingga proses klaim dapat dilakukan via online.
Penasaran dengan prosedurnya? Finansialku telah merangkumnya dengan lengkap sebagai berikut ini:
Prosedur e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perkembangan dari JAMSOSTEK, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial ketenagakerjaan.
Nah, untuk mempermudah pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, diberlakukan e-klaim yang prosesnya lebih mudah dan cepat.
Jika Anda juga akan mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, mari melihat prosedur e-klaim tersebut dari nol sampai dana cair:
[Baca Juga: Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910, Jawab Cepat Pertanyaan Anda Seputar BPJS]
#1 Membuat Akun Pada Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Seperti pengajuan asuransi online lainnya, untuk dapat mengajukan klaim Anda wajib membuat akun terlebih dahulu. Anda bisa langsung mengunjungi situs bagian registrasi berikut untuk mendaftar: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
Setelah masuk ke tautan tersebut, Anda perlu memasukkan biodata seperti:
- Nomor KPJ aktif,
- Nama lengkap,
- Tanggal lahir,
- Nomor e-KTP,
- Nama ibu kandung,
- Nomor handphone, dan
- Alamat email.
Agar pengajuan klaim lancar dan cepat, pastikan data yang dimasukan benar dan asli.
#2 Menunggu Kode Aktivasi via Email
Setelah melakukan registrasi, maka Anda akan menunggu kode aktivasi yang akan dikirimkan ke email Anda.
Setelah email diterima, masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia. Lanjutkan dengan menekan tombol “Submit”.
[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]
#3 Mengajukan e-Klaim
Setelah menyelesaikan 2 tahap tadi dengan benar, maka Anda akan diarahkan langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service.
Untuk mengajukan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu sesuai kebutuhan Anda. Misalnya: pilih “e-klaim JHT” jika ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Setelah itu, Anda akan kembali diarahkan ke laman selanjutnya untuk mengisi data pada form Pengajuan Klaim Elektronik.
Anda bisa langsung mengisi data sesuai kolom yang kosong, antara lain:
- Pilihan Kartu Peserta BPJS (KPJ),
- Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”),
- Jenis Klaim (pilih sesuai diharapkan, misalnya: “mengundurkan diri”).
[Baca Juga: Jaminan Pensiun Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?]
Setelah itu, Anda bisa melanjutkan proses klaim dengan klik tombol “Submit Form”, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, dan terakhir klik “Lanjutkan”.
#4 Menunggu Informasi PIN via SMS atau Email
Jika Anda telah melakukan prosedur 1 hingga 3 dengan benar, maka kini Anda akan menerima informasi PIN via SMS atau email.
Anda kemudian akan diarahkan ke laman berikutnya yang mewajibkan Anda untuk mengisi beberapa informasi pribadi yang bersifat rahasia, misalnya:
- Nomor rekening,
- Nama bank terkait, dan lainnya.
[Baca Juga: Terbaru! TKI Malaysia dan TKW Hong Kong Bisa Terima Jaminan Hari Tua, karena Mereka Bakal Ikut BPJS Ketenagakerjaan]
Anda kemudian dapat mengunggahnya setelah mengisi seluruh data dengan lengkap. Lagi-lagi cek kembali bahwa seluruh data yang terisi sudah benar adanya.
Terakhir, Anda akan menerima email terkait data pengajuan pencairan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta informasi lokasi kantor cabang BPJS terdekat untuk melakukan validasi.
#5 Validasi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Kini saatnya Anda menanti pemberitahuan untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan validasi.
Anda diwajibkan membawa dokumen asli (seperti yang telah diunggah melalui e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan) saat proses validasi. Proses validasi ini biasanya berlangsung selama 1 minggu.
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Bila menyinggung program BPJS Ketenagakerjaan, maka program paling favorit dan banyak diminati adalah Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat JHT. Mengapa demikian?
Hal ini terjadi karena adanya perubahan regulasi dari JHT.
Berbeda saat BPJS masih bernama Jamsostek, JHT baru dapat dicairkan jika terjadi salah satu hal berikut ini:
- Pekerja menginjak usia 56 tahun atau hendak memasuki masa pensiun,
- Pindah ke luar negeri,
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau
- Sebab lain karena cacat akibat aktivitas kerja.
Namun kabar baiknya adalah kini JHT dapat dicairkan sebagian sebelum Anda menginjak usia 56 tahun dan tidak ada lagi syarat keanggotaan 10 tahun sesuai PP No. 60 Tahun 2015.
Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau di-PHK bisa langsung mencairkan JHT.
[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]
Terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat 3 jenis klaim yang tersedia bergantung pada besarnya dana yang dicairkan. Berikut informasi terkait 3 jenis klaim tersebut:
#1 Maksimal 10%
Jenis klaim ini diperuntukan bagi persiapan usia pensiun, dan memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
- Fotokopi identitas diri, misal KTP atau paspor serta aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
#2 Maksimal 30%
Jenis klaim ini dikhususkan bagi pekerja yang membutuhkan biaya membeli rumah sebagai uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berikut adalah syaratnya:
- Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).
- Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.
- Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]
#3 Maksimal 100%
Bagi Anda yang akan berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun, dapat mengajukan klaim tipe ini dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya,
- Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5),
- Fotokopi buku rekening,
- Fotokopi identitas diri, misal KTP atau paspor dan aslinya,
- Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya,
- Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan kepada Disnaker.
Manfaatkan Layanan e-Klaim untuk Pengajuan Kapan Saja dan Dimana Saja
Kini Anda tidak perlu ribet lagi untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantri demi mengajukan sebuah klaim.
Anda bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja hanya dengan bermodalkan laptop atau smartphone.
Jika Anda masih belum mendaftar dan kebingungan dimana tempat pendaftarannya, Anda bisa mempelajari cara pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi melalui artikel berikut ini:
]Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!]
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai prosedur e-klaim BPJS Ketenagakerjaan lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Gambar:
- E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/L4TSoz
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/Laijek
Saya sudah melakukan pengajuan e-klaim bpjs tapi ketika akan d unduh ada notofikasi kalo pengajuan sudah pernah d lakukan. Tetapi ketika saya cek pengajuan ada keterangan pengajuan belum d proses. Mohon pencerahan nya. Terima kasih
Hi BU Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat Anda bisa menghubungi kantor BPJS terdekat untuk mengetahi proses yang sebenarnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mlm pak/ibu, mau tanya kemarin saya ajukan e-klaim tapi gagal, katanya dokumen yang saya masuk salah, gmana caranya supaya bisa ya
Hi Pak Alexander
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus bertanya dokumen yang salahnya apa ? sehingga anda bisa melakukan revisi pada bagian dokumen yang salah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear financialku
Nama saya elyas
Saya mau tanya kenapa waktu saya melakukan klaim selalu tidak bisa sedangkan saya telah di PHK sudah lewat 2 bulan dan saya melakukan klaim langsung ke kantor BPJS tapi disuruh melakukan daftar antrean Online dan tidak dapat masuk antrean dan saya telah melakukan apa yg kantor BPJS perintahkan mohon solusi nya
Terima kasih
Hi Pak Elyas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim BPJS ketenagakerjaan tidak hanya bisa melalui BPJS saja, namun bisa melalui BAnk yang bekerja sama dengan BPJS sehingga Anda tidak perlu antri online di BPJS, jika syaratsudah lengkap Anda bisa lgsg mendatangi Bank yang bekerja sama dengan BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah terdaftar lama,, trus saya lupa lagi kata sandi dari akun saya.. Gmna itu cara nya
Hi Pak Apip
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika Anda tidak dapat melakukan riset password di aplikasi BPJS, Anda bisa datang ke kantor BPJS untuk melakukan riset password.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah coba dan memasukkan surat yg dtunjukkan ke disnaker tp dtolak dkarenakan yg diminta paklaring padahal g tertulis surat pengunduran diri. Mohon solusinya?
Hi Pak Ridwan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk mengklaim BPJS adalah salah satunya dengan harus menyertakan surat paklarig dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Knp y stiap sya msukin email sya coba cek saldo/krtu bpjs slu j balsn y no ktp sma no jht udh da alamat email y sndri kn sya bigug jdi y,mau dftr online jug sush
Hi Bu Nia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mengganti email dengan yang baru dengan cara Anda harus datang ke kantor BPJS terdekat. karena penggantian email hanya bisa di lakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau nanya kalo ngeklaim bpjs sya punya 3 kartu, yg 1 masih aktif nah yg 2 sudah tidak aktif, yg tdak aktifnya bsa d kalim ga??
untuk PHK,,, gimana kalau kita belum ada kartu peserta dikarenakan perusahaan belum pernah kasih atau belum pernah cetak untukkita?/ mohon dijawab dong min…
bagaimana kalau cuma kartu peserta saja yang belum ada karena perusahaan belum pernah cetak kartu untuk kita..?? mohon dijawab dong
Maaf sebelumnya mau tanya kak. Itu kan saya sudah dapat email validasi yahh itu dianjurkan datang tanggal 3 mei 2018 apa itu mulai berlakunya validasi mulai dari tanggal 3 mei 2018 sampe satu minggu ke depan? Brarti saya pas datang nanti tanggal 7 mei 2018 apakah masih bisa? Karna pas tanggal 3 kemaren saya tidak datang! Terima kasih
Saya memiliki 2 kartu bpjs dan saya sdh kluar dr kedua perusahaan tersebut. Setelah saya claim ternyata ada 1 yg blm ditutup bpjs saya. Bisakah saya mengclaim bpjs saya yg satunya, yg sdh ditutup.
Terima kasih.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf mau nanyain knapa e-klaim jht 10% online di web gak ada pilihannya?mohon penjelasannya ma kasih..
Wassalamu’alaikum Pak Agus Suhendra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak Agus, apakah Bapak sudah coba lakukan eklaim?
Mohon maaf Pak Agus, sistem kami tidak terknoneksi dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak dapat memantau perkembangan status klaim Bapak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
makasih atas infonya admin.
Hi Pak Hilman Awaludin
Terima kasih atas apresiasinya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat.
Dear Finansialku,
Saat saya mencoba mendaftar dengan web, setelah login yang muncul hanya halaman supaya menginstall BPJSTK Mobile dan tidak ada menu lain.
Lalu saya install BJSTK Mobile dan login. Setelah masuk ke akun saya tidak ada menu Klaim Saldo JHT.
Bagaimana ya solusinya?
Hi Bu Desi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat seharusnya tidak ada masalah Bu.
Kami sarankan Ibu coba hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mauh tanyak kapan cair di atm mandiri saya bpjs ketenagakerjaan saya
Hi Pak Irwan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk lamanya proses cair Anda bisa menanyakan langsung pada kantor BPJS ketenagekerjaan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.