Sudah tahu cara lapor SPT Tahunan Badan? Tentunya sistem baru ini akan mempermudah penyampaian SPT tahunan PPH Badan Anda.

Untuk itu, mari kita mengenal e-SPT PPh Badan dan cara melaporkannya berikut ini.

 

 

Apa itu e-SPT PPh Badan?

Seperti Anda ketahui, dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahun diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Nah, saat ini pelaporan SPT sudah bersifat elektronik sehingga disebut e-SPT. E-SPT bertujuan untuk memberikan segala kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan proses penginputan, pencetakan, dan kalkulasi angka dalam SPT.

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

E-SPT juga memiliki akses khusus sebagai layanan aplikasi online pajak sehingga memberikan kemudahan dan rasa aman bagi para penggunanya.

Pada kesempatan kali ini, Finansialku ingin membahas soal SPT elektronik (e-SPT) PPh Badan yang merupakan data SPT pajak penghasilan (PPh) Badan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya. Proses pelaporannya kini sudah menggunakan media penyimpanan elektronik.

 

Apakah Anda juga bingung dengan cara melaporkan e-SPT PPh Badan yang sudah bersifat elektronik ini? Jika iya, yuk segera simak ulasannya berikut ini.

GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Ketentuan Lapor SPT Tahunan Badan Online

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, terdapat beberapa tata cara yang wajib Anda perhatikan, yang terbagi dalam syarat umum dan syarat khusus: 

#1 Syarat Umum

Untuk syarat umum sendiri, ketentuan yang ada sangatlah mudah. Anda cukup mempersiapkan NPWP Badan Anda dan sertifikat elektronik pajak. 

NPWP Badan sendiri merupakan nomor pojok wajib pajak yang Anda Terima dari DJP sebagai wajib pajak badan. Selain NPWP Badan, Anda juga memerlukan sertifikat elektronik pajak sebagai syarat umum lainnya. 

#2 Syarat Khusus

Kemudian untuk syarat khusus sendiri sangat bergantung pada jenis wajib pajak sendiri itu sendiri. Contohnya untuk syarat khusus wajib pajak badan dan pribadi pengusaha memiliki perbedaan terkait hal ini. 

Syarat khusus cara lapor SPT tahunan untuk wajib pajak badan, harus menyertakan beberapa dokumen berikut: 

  1. Formulir 1771 atau formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan. 
  2. Laporan keuangan baik itu laba rugi/neraca, daftar penyusutan, dan bukti stor angsuran PPh 25. 
  3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung yang sifatnya opsional. 

Sementara untuk dokumen khusus bagi wajib pajak pribadi perusahaan, Anda bisa membawa dokumen-dokumen berikut ini: 

  1. Formulir 1770 atau formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas. 
  2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
  3. Membawa laporan neraca dan laporan laba rugi (jika Anda menggunakan metode pembukuan). 
  4. Rekapitulasi bulanan dari peredaran bruto dan biaya, jika Anda menggunakan metode NPPN. 
  5. Membawa daftar perhitungan peredaran bruto, jika seandainya Anda menggunakan metode perhitungan menurut PP 23/2016.
  6. Lembar penghitungan PPh terutama untuk Anda yang berstatus Pisah Harta (PH) ataupun MT atau Manajemen Terpisah. 

 

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online

E-SPT nerupakan sebuah cara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh secara elektronik, dimana pelaksanaannya dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet.

Nah, untuk dapat melaporkan e-SPT PPh Badan per tahun 2020 dengan tepat, yuk simak panduannya berikut ini.

 

#1 Persiapkan 4 Hal Penting Berikut

Sebelum melaporkan e-SPT PPh Badan, Anda perlu mempersiapkan 4 hal berikut terlebih dahulu.

  1. Laporan keuangan perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
  2. Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771.
  3. Isi dan lengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan 
  4. Miliki akun aplikasi e-Filling pajak 


 

#2 Login akun Klikpajak Anda

Setelah mempersiapkan 4 hal tadi, silakan Anda masuk ke aplikasi Klikpajak dengan mengakses my.klikpajak.id/login. Setelah itu, login dengan cara memasukkan alamat e-mail dan password Anda.

Pastikan bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di aplikasi Klikpajak. Untuk mengeceknya, klik pada menu Setting sebelah kanan atas. Apabila masih ditemui menu untuk Daftar e-Fillingberarti Anda belum melakukan registrasi EFIN. Maka, segera lakukan registrasi terlebih dahulu.

[Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu]

 

#3 Registrasi dan Verifikasi EFIN

Setelah Anda mengklik daftar e-Filling, Silakan isikan data perusahaan dan harap gunakan EFIN yang valid pada formulir ini. Setelah proses pengisian selesai, cek notifikasi e-mail Anda dan lakukan verifikasi di e-mail Anda.

 

#4 Isi Form Pelaporan Pajak

Untuk mengisi form pelaporan pajak Anda bisa masuk kembali ke menu utama dengan kembali login my.klikpajak.id, lalu pilih menu Prepare Tax pada laman tersebut.

Kemudian pilih formulir sesuai tipe dan masa pajak yang akan Anda laporkan. Khusus Wajib Pajak Badan, bisa mengisi formulir 1771 saat lapor SPT Badan. Pilih Tahunan PPh Badan dan periode tahun pajak yang sesuai untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Kemudian klik Lanjutkan.

 

#5 Upload CSV SPT dan PDF yang Diperlukan

Langkah selanjutnya dan terakhir adalah untuk melakukan upload file CSV dan PDF yang diperlukan untuk pelaporan. Pastikan kembali nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN terdaftar.

Lalu klik Lanjutkan dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai. Bukti lapor resmi akan dikirim melalui e-mail Anda atau dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT.

Anda dapat memeriksa status pajak yang telah Anda laporkan pada menu Status Pajak. Informasi pada menu dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak Anda.

Setelah semua proses dilakukan maka akan muncul pop-up bertuliskan “Upload SPT berhasil!”, yang menandakan proses lapor pajak melalui e-Filling Klikpajak sudah selesai.

 

Kalau kamu masih bingung, coba lihat tata cara e-Filling di video ini deh!

 

Dokumen yang Diperlukan Untuk SPT Tahunan Badan Via Online

Sebelum Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, alangkah baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini sebagai syarat kelengkapan pelaporan nantinya. Berikut dokumen yang wajib Anda perlukan: 

  1. SPT PPh Badan 1771. Untuk dokumen ini, Anda harus telah siap mengisinya secara lengkap. 
  2. Laporan keuangan yang lengkap. Beberapa laporan keuangan yang wajib Anda lengkapi, seperti neraca dan laba rugi—termasuk audit akuntan publik nantinya—, bukti penerimaan dan pengeluaran (mulai dari kuitansi, nota, dan nota pengeluaran serta penerimaan lainnya), dan buku besar pendukung laporan keuangan Anda. 
  3. Selain dokeum di atas, Anda juga harus memperhatikan dokumen-dokumen yang khusus Anda bawa sesuai dengan ketentuan wajib pajak tertentu, semisal: 
    • Wajib pajak PP 46, harus membawa dokumen perhitungan peredaran bruto dan pembayaran. 
    • Wajib pajak PT dengan beban utang, melaporkan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri. 
    • Wajib pajak transaksi hub istimewa, membawa ikhtisar dokumen induk dan lokal. 
    • Wajib ajak migas, melaporkan laporan penerimaan negara dan kegiatan hulu minyak dan atau gas bumi. 
    • Wajib pajak usaha tetap, sesuai dengan SSP PPh Pas 26 (4) mengharuskan membawa dokumen pemberitahuan bentuk penanaman modal dan laporan keuangan konsolidasi. 

 

Laporkan SPT PPh Badan Tahunan dengan Mudah

Nah, setelah mengetahui cara kerjanya, kini Anda bisa melaporkan SPT PPh Badan  w1

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungan dengan cara kerja e-Filling pajak online ini. Anda bisa share artikel ini dengan menekan tombol berikut.

Apakah Anda memiliki masalah seputar pajak yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara melaporkan e-SPT PPh Badan lainnya? Tinggalkan pertanyaan Anda di bawah!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 2019. E-SPT PPH Badan 2019, Ketahui Cara Pelaporannya. Klik-pajak.id – https://bit.ly/359NJAs
  • Admin. n.d. Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benarng. Klikpajak. http://bit.ly/3Zclb3v.
  • Nuril Hidayah. 19 Januari 2023. Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online, Paling Lengkap!. Mekari. http://bit.ly/3n5bXsm
  • Admin. 17 Januari 2023. Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. Online Pajak. http://bit.ly/40rAjuL

 

Sumber Gambar:

  • Pajak 01 – https://bit.ly/355wTCE
  • Pajak 02 – https://bit.ly/3bSb8sk
  • Pajak 03 – https://bit.ly/3cKTo28