Terbukti melakukan korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp612 miliar, Edward Soeryadjaya dihukum MA 15 tahun penjara.

Agar lebih jelas, mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Edward Soeryadjaya Dihukum 15 Tahun Penjara

Konglomerat Edward Soeryadjaya kini harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Putra dari pendiri Astra, William Soeryadjaya tersebut harus menjalani 15 tahun hukuman penjara di usia senjanya yang menginjak 71 tahun.

Konglomerat Edward Soeryadjaja Di Hukum MA 15 Tahun Penjara 03

[Baca Juga: ‘Hidden Secret’ Dari Ketua BEM UI Manik Marganamahendra, Bikin Kagum]

 

Hal ini terjadi usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Edward dan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Edward terbukti melakukan korupsi dana korupsi pensiun Pertamina senilai Rp612 miliar.

Pada tahun 2014, Edward, pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk. (SUGI), bertemu dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis.

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI, dengan dana yang digelontorkan mencapai ratusan miliar, dan negara memiliki kerugian mencapai Rp612 miliar.

Hal ini tercium oleh pihak kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp25,6 miliar.

Berdasarkan keputusan ini, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Namun bukannya diringankan, PT Jakarta malah memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan:

“Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer.”

 

Konglomerat Edward Soeryadjaja Di Hukum MA 15 Tahun Penjara 02

[Baca Juga: Denda-Denda dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 2019]

 

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Prof. Krisna Harahap dan LL Hutagalung.

“Oleh sebab itu putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki. Sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap.”

 

Di luar hukuman penjara, Edward juga dihukum:

  1. Denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.
  2. Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp25,6 miliar.
  3. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
  4. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Sepanjang mengikuti proses peradilan, Edward membuat pihak kejaksaan disorot Ombudsman.

Ini karena Edward kedapatan dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan, hingga 3 bulan lamanya. Versi jaksa, penahanan Edward dibantarkan berdasarkan penetapan majelis hakim.

Akhirnya Edward kembali ditahan di sel Kejaksaan Agung pada Maret 2019. Jika mengikuti putusan MA, maka Edward baru bisa keluar penjara di usia 86 tahun. Lalu bagaimana dengan Helmi? Ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Konglomerat Edward Soeryadjaja Di Hukum MA 15 Tahun Penjara 04

[Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Turut Membakar Saham]

 

Edward Soeryadjaya lahir di Amsterdam pada 21 Mei 1948. Pada era Orde Baru, ia mendirikan bank Summa. Namun bisnisnya itu porak poranda. Akhirnya Bank Summa ditutup oleh Bank Indonesia pada 14 Desember 1992.

Selanjutnya Edward membangun monorel lewat bendera Ortus Holdings, tetapi proyeknya ini tidak bertahan.

Pada saat Jokowi-Ahok memimpin DKI, Edward kembali menghidupkan pembangunan monorel yang mandek tersebut. Jakarta Monorail mengaku mendapat suntikan dana segar Rp25 triliun.

Apa kabar Anda hari ini? Apakah sehat? Bagaimana dengan kondisi keuangan Anda? Tahukah Anda bahwa seperti tubuh, keuangan Anda pun harus berada dalam kondisi sehat.

Lakukan pengecekan keuangan Anda melalui fitur Financial Health Check Up dari Aplikasi Finansialku yang bisa Anda download secara gratis di Google Play Store atau klik banner di bawah ini untuk bergabung!

 

Bagaimana tanggapan Anda terkait kasus Edward Soeryadjaya di atas? Berikan masukan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Andi Saptra. 29 September 2019. Jejak Edward: Dulu Berseteru dengan Ahok, Kini Dihukum 15 Tahun Penjara. Detik.com – https://bit.ly/2nNYo1O
  • Andi Saputra. 27 September 2019. MA Hukum Konglomerat Edward Soeryadjaja 15 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 612 M. Detik.com – https://bit.ly/2nPBRBH

 

Sumber Gambar:

  • Edward Soeryadjaya 01 – http://bit.ly/2n25yQ1
  • Edward Soeryadjaya 02 – http://bit.ly/2mZPMoV
  • Edward Soeryadjaya 03 – http://bit.ly/2mZN5nh
  • Edward Soeryadjaya 04 – http://bit.ly/2mZOjyT