Fidusia Adalah penyerahan kepemilikan atas suatu harta atau aset yang dilandasi oleh kepercayaan (definisi fidusia dalam hal pinjam meminjam di bank).

Saat Anda meminjam sejumlah dana, biasanya bank akan mensyaratkan adanya jaminan atau agunan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa Anda akan membayar lunas pinjaman sesuai syarat dan ketentuan. Selain itu, ada juga istilah jaminan fidusia.

Cek informasi selengkapnya pada artikel berikut ini!

 

Definisi Fidusia Adalah

Persyaratan akan adanya jaminan saat Anda akan meminjam uang adalah hal yang umum.

Jaminan ini diperlukan agar pihak bank mengetahui dan dapat memastikan bahwa Anda akan membayar lunas pinjaman Anda sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Selain jaminan dan agunan, dalam sistem pinjam meminjam juga dikenal istilah fidusia. Sebaiknya, Anda memahami dulu apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia, sebelum Anda mengajukan pinjaman atau kredit ke pihak bank.

 

Apa Itu Jaminan Fidusia?

Istilah fidusia sebenarnya berasal dari istilah romawi fidus yang memiliki arti kepercayaan. Namun, meskipun berasal dari bahasa romawi, istilah fidus saat ini sudah dilebur dan menjadi umum digunakan dalam bahasa Indonesia.

Selain berasal dari bahasa romawi, istilah fidusia juga berasal dari istilah Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht dan istilah bahasa Inggris Fiduciary Transfer of Ownership. Istilah tersebut memiliki makna penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Definisi Fidusia Adalah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kabar Baik! Program DP 0% Untuk Kredit Kendaraan, Gini Caranya!]

 

Sesuai dengan makna tersebut, istilah fidusia dalam hal pinjam meminjam di bank adalah penyerahan kepemilikan atas suatu harta atau aset yang dilandasi oleh kepercayaan. Dalam hal ini, benda yang diserahkan berada di bawah wewenang pemilik asal.

Dalam praktik fidusia, kepemilikan atau atas nama benda berada di pihak lain, namun keberadaan dan penggunaan berada di pemilik asal.

Karena itu, hal ini juga dikenal dengan istilah jaminan fidusia, yaitu kondisi dimana penyerahan kepemilikan terjadi di dalam pemberian jaminan atas pihak lain.

Sebagai gambaran, jika Anda melakukan kredit motor atau mobil, maka pihak pemberi kredit akan membeli motor atau mobil tersebut ke dealer. Dengan begitu, bisa dibilang kalau motor atau mobil tersebut adalah milik pemberi kredit.

Selanjutnya, kepemilikan atas motor atau mobil ini akan dialihkan kepada Anda. Akan tetapi, pengalihan kepemilikan ini hanya akan dilakukan jika Anda sudah melunasi kredit pembeliannya.

Dan selama Anda belum melunasinya, maka kepemilikan atas motor atau mobil tersebut masih menjadi milik pemberi kredit.

Jaminan fidusia merupakan hal yang sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, jaminan fidusia telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 42 tahun 1999.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jaminan fidusia adalah pemberian jaminan atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud terhadap pelunasan utang atau pinjaman.

Karena telah diatur dan dijamin oleh hukum, maka penerima fidusia akan lebih diutamakan dibandingkan dengan pemberi kredit selain itu.  

 

Sertifikat Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia dilakukan dan ditetapkan di dalam sebuah sertifikat fidusia yang diresmikan oleh seorang notaris.

Adanya sertifikat fidusia ini merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk kedua belah pihak sehingga, baik pihak peminjam maupun pemberi pinjaman sama-sama tidak ada yang dirugikan.

Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini menjadi landasan dan kekuatan hukum untuk pengambilan benda jika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman. Bahkan pihak pemberi pinjaman, bisa mendapatkan dukungan legal dari aparat hukum sebagai perlindungan atas eksekusi yang dilakukan.

Sedangkan bagi peminjam, maka sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemberi pinjaman. Misalnya, jika pihak pemberi pinjaman melakukan penyitaan atas hak eksekusi yang di luar kesepakatan.

Jangan Senang Dulu, Ini Fakta Tentang Kredit Tanpa Jaminan! 02 Proses Kredit - Finansialku

[Baca Juga: Butuh Dana Segera? Ini Dia 5+ Kelebihan KTA Kredit Tanpa Agunan]

 

Dalam sertifikat fidusia, syarat dan kondisi mengenai proses eksekusi atau penyitaan sudah diatur dengan jelas dan dengan perhitungan yang matang.

Misalnya mengenai jumlah cicilan utang minimal yang harus dibayarkan agar status kepemilikan benda bisa menjadi milik peminjam kembali.

 

Jaminan Fidusia tanpa Notaris, Bisakah?

Seharusnya, sertifikat fidusia memang dibuat dengan melibatkan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Akan tetapi, pada praktiknya, ada juga jaminan fidusia yang tidak melibatkan notaris dalam pembuatannya. Jadi, hanya berupa kesepakatan antara dua belah pihak tanpa diresmikan pada notaris. Jaminan fidusia seperti ini disebut sebagai akta bawah tangan.

Akta bawah tangan juga bisa disebut sebagai perjanjian yang sah. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa jaminan fidusia yang hanya berupa akta bawah tangan tidak memiliki kekuatan dan dukungan hukum.

Jangan Senang Dulu, Ini Fakta Tentang Kredit Tanpa Jaminan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati! Begini Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Bisnis Dengan Aman]

 

Hal ini sebenarnya tidak masalah jika dalam prosesnya tidak ada masalah yang terjadi. Akan tetapi, jika terjadi hal-hal di luar rencana atau yang tidak diinginkan, maka akta bawah tangan seperti ini tidak bisa membantu. Bahkan bisa jadi malah membuat posisi kedua belah pihak menjadi sulit.

Dalam jaminan fidusia, pemberi pinjaman memiliki hak eksekusi yang bisa digunakan jika peminjam tidak dapat melanjutkan pembayaran. Akan tetapi, tak jarang proses eksekusi ini menimbulkan konflik dan memungkinkan salah satu pihak menuntut hingga ke pengadilan.

Jika menggunakan sertifikat fidusia dengan akta notaris, hak eksekusi ini bisa dilakukan tanpa masalah karena memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, dengan menggunakan akta bawah tanah, maka jaminan fidusia tersebut hanya bisa dijadikan bukti saja. Namun tidak memiliki kekuatan dan dukungan hukum yang kuat.

Karena itu, saat Anda membuat jaminan fidusia, akan lebih baik jika jaminan fidusia yang dibuat melibatkan notaris. Hal ini perlu, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Penggunaan Hak Eksekusi

Saat peminjam mengalami kredit macet, pemberi pinjaman dapat menggunakan hak eksekusinya untuk mengambil kembali kepemilikan barang. Akan tetapi, proses eksekusi ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan sebelum penyitaan atau eksekusi bisa dilakukan.

Saat eksekusi akan dilakukan, maka pemberi pinjaman perlu memberikan peringatan terlebih dahulu. Peringatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan telepon atau sarana lain dan dilakukan secara resmi.

Selanjutnya, jika peminjam tidak memberikan respon, maka surat peringatan kedua akan dikirimkan.

Utang Pinjaman Online, Dari Rp1 Juta Hingga Rp50 Juta, Mengerikan! 00 - finansialku

 

[Baca Juga: KPR vs KTA Perbandingan Antara Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan]

 

Jika setelah peringatan kedua peminjam masih tidak memberikan respon, atau menggubris, maka surat kuasa eksekusi baru akan dikeluarkan. Baru setelah itu hak eksekusi bisa digunakan.

Proses eksekusi pun tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Saat perlu dilakukan eksekusi, maka pihak pemberi pinjaman yang melakukan eksekusi harus datang dengan membawa surat eksekusi dan juga sertifikat fidusia. Dalam beberapa kondisi, eksekusi juga bisa dilakukan dengan ditemani aparat kepolisian untuk meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.

 

Perhatikan Dengan Cermat

Nah, itulah definisi fidusia dan hal-hal lain terkait jaminan fidusia yang perlu Anda ketahui.

Saat melakukan pinjaman atau pembiayaan, jaminan fidusia adalah hal yang wajar. Namun, jika Anda berada di posisi peminjam, pastikan bahwa jaminan fidusia yang dibuat telah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

 

Apakah Anda pernah menggunakan jaminan fidusia? Anda bisa membagikan pengalaman Anda dengan menuliskannya di kolom komentar.

 

Sumber Referensi:

  • Fitri. 12 Juli 2018. Fidusia, Penting Diketahui Bagi yang Ingin Ambil Kredit. Tribunnews.com – https://bit.ly/2XxdbuL
  • Klinik. 1 September 2003. Fidusia. Hukumonline.com – https://bit.ly/2EX26vV
  • Admin. Mengenal Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hukumnya. Simulasikredit.com – https://bit.ly/2QQgpaq
  • Admin. Undang Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Unsrat.ac.id – https://bit.ly/2Ij2428

 

Sumber Gambar:

  • Fidusia Adalah 01 – https://bit.ly/2Wk27Qk
  • Fidusia Adalah 02 – https://bit.ly/2wFFStN