Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sanggup menjalankan puasa Ramadan, dengan menggantinya melalui fidyah.

Yuk, pelajari pengertian fidyah hingga tata cara membayarnya dalam ulasan Finansialku berikut ini.

 

Summary:

  • Umat muslim yang batal atau tidak berpuasa (dengan alasan tertentu) harus membayar denda dengan cara menunaikan fidyah.
  • Membayar fidyah tidak bisa seseorang lakukan secara asal-asalan, karena ada syarat ketentuan yang perlu diikuti agar sesuai syariat Islam.

 

Pengertian Fidyah

Bagi umat muslim yang tidak bisa berpuasa saat bulan Ramadan, bisa menggantinya dengan berpuasa di waktu lain setelah bulan Ramadan.

Namun, dalam situasi tertentu, mereka boleh untuk membayar denda melalui fidyah. Lantas, apa itu fidyah?

Secara bahasa, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara istilah, artinya denda yang wajib oleh seorang muslim bayarkan ketika meninggalkan ibadah yang seharusnya wajib, seperti puasa.

Fidyah puasa bernilai 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras, dan lainnya) dan hukumnya wajib bagi mereka yang tidak dapat membayar utang puasanya.

Denda ini juga bisa ditunaikan ketika ada seorang muslim yang kehabisan waktu untuk membayar puasa tersebut. Pembayaran denda ini sendiri harus sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadan yang telah ditinggalkannya.

Misalnya, ketika seseorang meninggalkan puasa dalam sehari, maka orang tersebut wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin yang ada di sekitarnya.

Dalam hal ini, mereka bisa membayar denda tersebut dengan beras dalam takaran yang sesuai syariat Islam.

Aturan pembayaran denda ini pun telah tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Pada dasarnya, fidyah adalah denda yang wajib seorang muslim bayarkan ketika meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Adapun kriteria orang yang wajib membayar denda adalah sebagai berikut:

 

#1 Orang Tua Renta (Lansia)

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Namun, mereka wajib menggantinya dengan membayar denda satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan.

 

#2 Orang Sakit Parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa juga tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar denda sama seperti orang tua renta.

[Baca Juga: 8 Golongan Ini Termasuk Orang yang Berhak Menerima Zakat]

 

#3 Ibu Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui boleh meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin dalam kandungannya.

Rincian mengenai kewajiban bayar denda sendiri adalah sebagai berikut:

  • Jika ia khawatir akan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Artinya, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.
  • Jika hanya khawatir akan keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

 

#4 Orang Mati

Orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa, wajib membayar fidyah.

Menurut qaul Qadim, ahli waris/wali boleh memilih antara dua opsi, yakni membayar denda atau berpuasa untuk mayit.

 

#5 Orang yang Menunda Qadha Ramadan

Orang yang menunda qadha puasa Ramadan juga wajib membayar denda satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ia tinggalkan. Fidyah ini wajib sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadan.

Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Misalnya, seseorang mempunyai tanggungan qadha puasa sehari pada tahun 2018, kemudian ia tak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadan tahun 2020.

Dengan begitu, ia wajib membayar denda berlipat ganda menjadi dua mud seiring berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadan).

 

Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Seperti yang telah Finansialku jelaskan, seseorang yang meninggalkan ibadah puasa wajib membayar denda sesuai jumlah hari puasa yang telah ia tinggalkan.

Melansir dari laman resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum.

Besaran 1 mud tersebut kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus seseorang bayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum.  Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua tersebut biasanya seseorang gunakan untuk membayar fidyah berupa beras.

Sementara itu, cara membayar fidyah untuk ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh ia bayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, pembayaran fidyah bisa dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar denda puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram.

Adapun nominal uang tersebut adalah untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan, kemudian selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

BAZNAS sendiri telah menetapkan besaran nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Aturan ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

[Baca Juga: Bahaya dan Dosa Riba dalam Islam Serta Cara Menghindarinya]

 

Tata Cara Membayar Fidyah

Waktu pembayaran denda ini dapat seseorang bayarkan ketika ia memilih untuk tidak menjalani ibadah puasa.

Kendati demikian, pembayarannya juga boleh sampai akhir Ramadan, agar utang-utang puasa ini bisa langsung terbayar secara keseluruhan.

[Baca Juga: Cari Tahu Hukum Deposito Menurut Islam, Apakah Halal?]

 

Nantinya, seseorang dapat membayarnya dengan membaca niat yang sudah ditetapkan. Niat membayarnya sendiri adalah sebagai berikut:

 

#1 Niat Fidyah Bagi Orang yang Terlambat Membayar Utang Puasa Ramadan

Berikut adalah niat fidyah bagi para kaum muslimin yang terlambat membayar utang puasa Ramadan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 

Artinya: “Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan qadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT.”

 

#2 Niat Fidyah Bagi Orang Sakit Parah dan Orang Tua Berusia Lanjut

Berikut ini adalah niat bagi orang yang meninggalkan puasa karena sedang sakit parah atau orang tua yang berusia lanjut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 

Artinya: “Saya berniat membayar fidyah ini karena keputusan saya untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT.”

 

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca artikel Finansialku seputar Tata Cara Membayar Fidyah.

 

Saatnya Meraih Keberkahan

Fidyah dapat seseorang bayarkan dengan dua cara yang berbeda, yaitu dengan memasak makanan di rumah atau memberikan bahan makanan mentah kepada para fakir miskin.

Selain itu denda tersebut juga bisa dibayarkan dengan sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang kita tinggalkan.

Hukum bayar denda puasa ini adalah wajib bagi golongan orang-orang dengan kriteria tertentu yang telah Finansialku sebutkan di atas.

Oleh karena itu, jangan menunda-nunda bila Sobat Finansialku mempunyai utang puasa, sehingga tidak memberatkan diri sendiri serta wali/ahli waris nantinya.

Selain bayar denda tersebut, ada pula kewajiban lainnya yang harus umat muslim tunaikan agar harta kita tetap berkah, yakni dengan membayar zakat.

Untuk itu, kamu perlu mengelola keuangan dengan baik agar kebutuhan serta kewajibanmu sebagai umat muslim dapat terpenuhi tanpa adanya kesulitan.

Kamu bisa pelajari cara membuat anggaran dengan baca ebook dari Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan TepatKlik banner di bawah ini untuk download ebook-nya!

Ebook GRATIS! Cara Membuat Anggaran dengan Tepat 

2 zero based budgeting

 

Sobat Finansialku pernah mengganti ibadah puasa Ramadan dengan membayar fidyah kepada fakir miskin? Silakan tinggalkan jawabanmu pada kolom komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Ari A. Santosa 

Sumber Referensi:

  • Admin. Fidyah. Baznas.go.id – https://bit.ly/3FoieWt 
  • M. Mubasysyarum Bih. 19 Mei 2020. Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran. Islam.nu.or.id – https://bit.ly/3JAfyYn 
  • Santoso. Takaran dan Tata Cara Bayar Fidyah dengan Beras. Yatimmandiri.org – https://bit.ly/3YJKppF 
  • Admin. Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya. Cimbniaga.co,id – https://bit.ly/3JAJX8Y 
  • Syaputri Febrina Sari. 08 Maret 2018. Apa Itu Fidyah dan Kapan Waktu Membayarnya? Zakat.or.id – https://bit.ly/406m925 
  • Admin. 13 Januari 2023. Mengenal Fidyah: Pengertian dan Cara Melakukannya. Cermati.com – https://bit.ly/3lcxfUt 
  • Niko Ramadhani. 02 Februari 2022. Fidyah Adalah: Apa Itu, Hukum Serta Cara Menggantinya. Akseleran.co.id – https://bit.ly/42eyUK2