Apa yang dimaksud dengan faktur pajak? Lalu, apa fungsinya? Finansialku kali ini akan membahas mengenai pengertian dan fungsinya. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Definisi Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah transaksi jual beli yang dilakukan dalam bisnis oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) ada yang harus diterbitkan oleh mereka sebagai bukti adanya penyerahan barang maupun jasa yang dikenakan pajak.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), artinya ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, Dia harus menerbitkan faktur ini sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut.
Jenis Faktur Pajak
Ada beberapa jenis-jenis Faktur Pajak, yaitu:
- Keluaran. Faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
- Masukan. Faktur yang didapat oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak lainnya.
- Pengganti. Penggantian atas faktur yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
- Gabungan. Dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
- Digunggung. Tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
- Cacat. Tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur yang cacat dapat dibetulkan dengan membuat penggantinya
- Batal. Dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur.
[Baca Juga: Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak]
Fungsi Faktur Pajak
Setelah mengetahui arti dan macam-macam jenisnya, ada pula fungsinya, bahwa faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dengan adanya ini, maka PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh Faktur Pajak dan Cara Mengisi Faktur Pajak
Mari bahas sedikit mengenai seperti apa contoh faktur pajak dan bagaimana cara mengisi faktur pajak.
[Baca Juga: Jenis-jenis Pasal PPh]
Tahap I:
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengisian nomor seri faktur pajak yang telah didapat. Cara mendapatkannya adalah dengan cara melakukan permintaan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wajib pajak terdaftar atau memintanya secara online, dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).
- Masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
- Masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menerima BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Penerima Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.
Tahap II:
- Masukkan nomor urut.
- Masukan nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
- Masukan nominal harga pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah).
Tahap III:
- Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin.
- Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
- Jika Anda sudah menerima uang muka setelah penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
- Jumlah Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
- Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
- Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur tersebut
- Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP).
[Baca Juga: PPh Pasal 21, Pasal 23 dan PPN]
Apa Itu e-Faktur?
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur.
Faktur pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur, adalah Faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah menerbitkan e-faktur dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan faktur pajak.
Kesimpulan
Faktur merupakan bukti pungutan pajak yang berfungsi sebagai bukti penyetoran pajak dan pelaporan SPT sesuai perundang-undangan yang berlaku. Untuk saat ini, sudah terdapat teknologi terbaru yakni faktur elektronik atau e-Faktur demi memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pembuatan faktur pajak.
Apakah Anda memiliki pertanyaan terkait masalah faktur pajak? Berikan komentar dan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- Kantor Pusat Dirjen Pajak – https://goo.gl/yX4wua
- Pelayanan KPP – https://goo.gl/UechP2
Misal saya pengusaha kena pajak, beli mobil bru tapi lupa tidak minta faktur pajak. Ini sudah hampir 1 tahun. Gimana buat faktur pajak ? Apakah bisa?
Halo kak Iwan,
Ini bisa kak, silakan mengurus pembuatan faktur baru.
Semoga membantu.
Jika kak Iwan memiliki pertanyaan seputar perencanaan pajak dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Jika saya sebagai orang pribadi berada di posisi sebagai pembeli jasa pada suatu PKP, lalu saya menerima Faktur Pajak, apa yang harus saya lakukan dengan Faktur Pajak tersebut? Hal ini sering menjadi kendala bagi saya setiap kali hendak membeli barang/jasa, mereka menanyakan npwp untuk faktur pajak, sementara saya nyaris buta soal perpajakan.
Mohon pencerahan buat saya.
Terimakasih
Halo Bu Diana,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Jika ada perusahaan baru dan harus pkp karena persyaratan pengadaan, namun jika selama bebera tahun perusahaan fakum apa yang harus dilakukan dari pemilik perusahaan bu?
terima kasih
Halo Pak Bahar,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Bagaimana cara mendapatkan Faktur Pajak online ?
Hi Pak Naning
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat cara untuk mendapatkan faktur pajak secara online adalah :
1. Download aplikasi e-faktur di link berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Webpage untuk Mendownload aplikasi e-Faktur
Webpage untuk Mendownload aplikasi e-Faktur
2. Ekstrak aplikasi menggunakan WinRAR, 7-zip atau aplikasi sejenisnya
3. Sebelum menjalankan aplikas. Pastikan komputer telah memenuhi standarisasi yang ada pada persyaratan di atas, terutama kapasitas RAM/memory.
4. Buka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) https://efaktur.pajak.go.id/login untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan
5. Lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang dibuat dalam tiga bulan terakhir.
6. Input data NSFP pada menu untuk buat Pajak Keluaran: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”
e-faktur
via online-pajak.com
7. Masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.
e-faktur
via online-pajak
8. Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”
e-faktur
via online-pajak
9. Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor”
10. Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”.
11. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.
12. Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sebagai pihak penyedia barang kena pajak, bagaimana cara mendapatkan faktur pajak nya? Apakah diisi sendiri form sperti contoh di atas?
Maaf saya mau tanya, ini maklum ya saya belum pernah punya pengalaman hehe. Saya kan mau melakukan transaksi pembelian mobil baru, saya ditanyai perlu faktur pajak atau tidak?
Menurut saran, saya butuh atau tidak? Dan minta tolong saya diberikan penjelasan agar aya lebih mengerti 😇🙏 thanks, 🙏
Kalau posisinya sebagai pengusaha tidak kena pajak bagaimana? Konsumennya ttp mnt faktur pajak
Hi Pak Binu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Faktur pajak (FP) adalah dokumen penagihan atas transaksi yang terutang PPN. Artinya, hanya boleh dibuat oleh perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsumen boleh meminta FP apabila ia dipungut PPN 10% atas barang atau jasa yang ditransaksikan.
Perusahaan tidak kena pajak (PTKP) tidak dapat mengeluarkan faktur Pak.
Kalau Bapak mau memberikan faktur, maka Bapak harus upgrade perusahaan Perusahaan tidak kena pajak (PTKP) menjadi perusahaan kena pajak (PKP).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana cara mendapatkan Faktur Pajak?
Hi Pak Joko,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Jika Bapak membeli Barang Kena Pajak, Pak Joko memiliki hak untuk meminta Faktur Pajak dari perusahaan tersebut.
Semoga penjelasan kami membantu.
Saya ingin bertanya.
Bila saya punya kendaraan tapi belum dapat faktur pajak
Saya baru tahu bahwa dealer mobil mengisi npwp 0.00.000.xxxx karena memang pada waktu itu saya belum mempunyai npwp dan mobil memang dicicil.
Namun sekarang saya sudah ada npwp dan cicilan mobil sudah lunak .
Apa yang saya harus lakukan untuk mendapatkan faktur pajak kendaraan tersebut ?
Mohon bantuannya
Hi Pak/Bu,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Dealer mobil (atau ATPM) umumnya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk mempercepat alur dokumentasi atas transaksinya, biasanya faktur tetap dibuat walaupun tanpa mencantumkan NPWP konsumennya. Selanjutnya Anda tinggal melaporkan harta dan utang tersebut dalam SPT Tahunan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.