OJK mendapat aduan dari seseorang yang ngutang ke 40 pinjol lebih dalam seminggu. Simak apa kata OJK dalam artikel berikut.

Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Tak Patut Ditiru, Orang ini Ngutang Ke 40 Aplikasi Pinjol

Seorang konsumen diketahui nekat pinjam uang ke berbagai aplikasi fintech P2P atau pinjaman online (pinjol) demi beli saham.

Fakta tersebut terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat aduan dari seseorang. Ia merasa dirugikan setelah meminjam ke pinjol. Setelah ditelusuri OJK, ternyata orang itu meminjam ke 40 pinjol lebih dalam seminggu.

“Kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, mengutip dari Cnbcindonesia.com.

Menurut Tirta, apa yang dilakukan oleh orang tersebut merupakan tindakan tidak bijak. Sebab, iya meminjam tanpa memperhatikan kemampuan bayar.

Penyebab lainnya bukan semata-mata karena fintech tersebut ilegal, tapi juga dari masyarakat sendiri yang meminjam uang di luar batas kemampuannya.

“Kami menyimpulkan bahwa ada perilaku kurang bijak dari masyarakat di dalam melakukan transaksi. Ini baik investasi maupun mencari pembiayaan,” jelasnya.

GILA! Ada Orang Ngutang Di 40 Pinjol Dalam Seminggu, Ini Nasihat OJK 02

[Baca juga: Daftar Pinjaman Online Terbaik 2020. Ingat, Tetap Hati-Hati!]

 

Perlu diingat, kemudahan meminjam di pinjol diganjar dengan bunga yang tinggi. OJK mematok bunga pinjol maksimal 0,8% per hari. Jika satu bulan 30 hari maka bunga pinjaman pinjol bisa mencapai 24% sebulan.

Hal ini berbeda dengan bunga kredit perbankan yang memberikan bunga kredit 24% kepada peminjam dalam satu tahun. Namun peminjam harus memenuhi berbagai persyaratan yang banyak agar pinjaman disetujui.

Oleh sebab itu, mereka yang meminjam di pinjol harus memikirkan risiko dan kemampuan membayar cicilan agar tidak terjebak dalam kasus terlilit utang pinjol.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengingatkan kepada masyarakat untuk tahu diri sebelum meminjam uang di pinjol.

“Makanya orang itu harus tahu diri, harus rumongso, pada saat utang juga harus rumongso,” tegas Sardjito.

Sardjito mengatakan, perilaku masyarakat yang meminjam uang di banyak fintech ilegal juga dapat merugikan fintech-nya itu sendiri. Pasalnya, fintech tersebut tak memperoleh pembayaran setelah meminjamkan uang ke orang tersebut.

“Kalau (fintech) ilegal, nggak ada aturannya, semua orang bisa. Jadi sama-sama tertipu, yang pinjam tertipu kalau memang komitmen untuk bayar, yang dipinjami juga tertipu (kalau peminjam tak membayar utang)” terangnya.

Meski begitu, Sardjito mengimbau masyarakat untuk menghindari bertransaksi di fintech ilegal, dan beralih ke fintech legal yang daftarnya dapat dilihat di situs OJK.

“Jangan sekali-kali berhubungan dengan yang ilegal, yang legal-legal saja, itu pun harus hati-hati,” pungkas dia.

Untuk mengecek legalitas fintech, Sobat Finansialku bisa menghubungi kontak OJK ke 157. Selain itu bisa melalui WhatsApp 0811-5715-7157.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudaramu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

banner -yuk bebaskan diri dari jeratan utang pinjaman online (1)

 

Sumber Referensi:

  • Vadhia Lidyana. 14 April 2021. Jangan Ditiru! Ada yang Nekat Ngutang ke 40 Pinjol dalam Seminggu. Finance.detik.com – https://bit.ly/3sQmHYZ
  • Redaksi. 19 April 2021. Kisah Nyata, Orang Ini Ngutang ke 40 Pinjol Dalam Seminggu. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3gEEkbJ
  • Novina Putri Bestari. 20 April 2021. Ada Orang yang Ngutang di 40 Pinjol, OJK Sarankan Ini. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3xqR0c4

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2QvmeOJ
  • 02 – https://bit.ly/32OP3by

Â