Ketika seorang karyawan mengundurkan diri, sebenarnya ia masih memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Pada kesempatan kali ini, Finansialku akan memberikan informasi mengenai hak-hak tersebut. Simak artikel ini.
Hak-Hak Pekerja/Karyawan Ketika Mengundurkan Diri
Sebelum pekerja dapat menerima hak ketika mengundurkan diri, terlebih dahulu, pekerja wajib memenuhi persyaratan mengundurkan diri sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 162 Ayat 3 tentang Ketenagakerjaan.
Syaratnya adalah:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas;
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
[Baca Juga: Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan Kembali Naik Ke Permukaan Terkait Outsourcing]
Hak pekerja ketika mengundurkan diri telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 162 yang berbunyi:
“(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”
#1 Uang Pisah
Uang pisah ini dapat diartikan sebagai uang penghargaan atas loyalitas, bantuan dan pengabdian yang diberikan karyawan selama masa kerja tertentu.
Walaupun setiap karyawan yang mengundurkan diri mendapatkan UPH (Uang Penggantian Hak), namun tidak semua mendapatkan uang pisah.
Meskipun ketentuan mengenai uang pisah diatur di dalam Undang Undang, namun, jumlahnya tidak diatur di dalam Undang Undang.
[Baca Juga: Para Karyawan: Jangan Hanya Andalkan Uang Pesangon PHK, Tetapi Juga Dana Darurat!]
Jumlah besaran uang pisah ini diatur dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Oleh karena itu, pada awal perjanjian kerja, pastikan bahwa ketentuan mengenai uang pisah telah dituangkan di dalam perjanjian dan diketahui serta disetujui oleh kedua belah pihak.
Namun, walaupun tidak diatur oleh perusahaan, tidak otomatis menghilangkan hak pekerja atas uang pisah tersebut.
Bahkan banyak putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang menghukum perusahaan yang tidak membayar uang pisah kepada pekerja.
#2 Uang Penggantian Hak
Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, terdapat dua pasal yang mengatur uang penggantian hak. Pasal 156 Ayat 1, berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Sesuai dengan Pasal 156 Ayat 4 Undang Undang Ketenagakerjaan, uang penggantian hak terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sisa Cuti Tahunan
Jika karyawan masih memiliki cuti tahunan pada saat tanggal karyawan mengundurkan diri, maka cuti tahunan tersebut wajib diuangkan.
Cara untuk menguangkan cuti tahunan adalah dengan menentukan nilai upah per hari dan dikalikan dengan jumlah hari cuti tahunan yang tersisa.
Rumusnya:
1/25 * (Upah pokok + Tunjangan Tetap) * Sisa masa cuti yang belum diambil
Walaupun tidak diatur di dalam Undang Undang, sisa istirahat panjang atau cuti besar, dalam praktiknya juga diuangkan bersama dengan sisa cuti tahunan.
Perhitungan nominal penguangan Uang Cuti Tahunan dapat berbeda-beda pada setiap perusahaan, tergantung dari kebijakan dan peraturan perusahaan.
Ada yang hanya menggunakan gaji pokok, ada yang menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap. Ada pula yang membagi upah pokok dengan 20 ada pula yang dibagi dengan 25.
Ongkos Pulang
Ongkos pulang diberikan kepada karyawan apabila point of hire (titik karyawan dikontrak) dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama.
Sebagai contoh apabila karyawan dikontrak di Jakarta dan dipindahkan ke Sulawesi namun bekerja terakhir di Jakarta, maka karyawan tersebut tidak perlu mendapatkan ongkos pulang.
Sebaliknya, apabila karyawan direkrut di Sulawesi dan dipindah kerjakan di Jakarta hingga saat pengunduran diri, maka perusahaan wajib memberikan karyawan ongkos pulang kembali ke Sulawesi.
UP4 (Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan)
UP4 dihitung dari total nilai pesangon dan/atau penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Sesuai dengan namanya, UP4 ini digunakan sebagai penggantian perumahan, perawatan, pengobatan.
Pada tahun 2004 terdapat permasalahan mengenai ketentuan UP4 di mana terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjelaskan bahwa:
“Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, tetap diberikan kepada pekerja yang di PHK karena kesalahan berat atau mengundurkan diri dan dihitung berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2) untuk perhitungan uang pesangon dan pasal 156 ayat (3) untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja.”
[Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian Hak]
Lalu, disanggah oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Fahmi Idris) 1 tahun kemudian yang menegaskan:
“Oleh karena pekerja / buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja, maka pekerja / buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”
Pada dasarnya, rumus Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan (UP4), adalah:
UP4 = 15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)
Uang penghargaan menurut Undang-Undang memiliki perhitungan sebagai berikut:
Masa Kerja |
Uang Pesangon |
>3 Tahun tapi <6 Tahun >6 Tahun tapi <9 Tahun >9 Tahun tapi <12 Tahun >12 Tahun tapi <15 Tahun >15 Tahun tapi <18 Tahun >18 Tahun tapi <21 Tahun >21 Tahun tapi <24 Tahun >24 Tahun tapi <27 Tahun >27 Tahun tapi <30 Tahun >30 Tahun tapi <33 Tahun >33 Tahun |
2 Bulan Gaji 3 Bulan Gaji 4 Bulan Gaji 5 Bulan Gaji 6 Bulan Gaji 7 Bulan Gaji 8 Bulan Gaji 9 Bulan Gaji 10 Bulan Gaji 11 Bulan Gaji 12 Bulan Gaji |
Hal Lainnya
Hak lain yang dimaksud sebagai hal lain adalah hak yang ada di dalam PK (Perjanjian Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri di luar daripada yang telah diatur di dalam Undang Undang.
Pahami Hak Anda Sebagai Karyawan
Dengan memahami hak Anda sebagai pekerja, Anda akan terhindari dari permasalahan hukum dan kerugian akibat kecurangan perusahaan.
Selain itu, ada baiknya Anda mulai mengatur dan merencanakan keuangan Anda mulai sekarang.
Silahkan baca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, agar kondisi keuangan tetap stabil dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda telah mengerti mengenai hak-hak pekerja yang mengundurkan diri yang telah dilindungi oleh hukum Indonesia.
Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan tuliskan komentar Anda seputar topik ini di kolom berikut.
Sumber Referensi:
- Tri Jata Ayu Prasmeti. 17 Oktober 2014. Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri. Hukumonline.com – https://bit.ly/2FKnGU4
- Himawan Pramudita. 2 Juli 2018. Apa Saja Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri? Manajemensdm.net – https://bit.ly/2YLaVB4
- Admin. 6 September 2017. Kapan Karyawan Mendapatkan Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan. Andalsoftware.com – https://bit.ly/2Ub50H5
Sumber Gambar:
- Karyawan 1 – http://bit.ly/2DsVqVo
- Karyawan 2 – http://bit.ly/2XBCDz6
- Karyawan 3 – http://bit.ly/2ZvSa5p
- Karyawan 4 – http://bit.ly/2UNYaHM
Saya karyawan tetap di sebuah pt di sleman jogja, mau mengundurkan diri, tp sebelm saya udah banyak teman yg mengundurkan diri tp semua gk dapat hak” nya semisal pesangon apa uang pengganti apa pun, cuman mendapatkan gj doang. Untuk menuntut hal itu kita harus gimana? Dan apa yg harus kita lakukan?
Halo kak Ani,
Adapun pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
– uang penggantian hak (“UPH”); dan
– uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
UPH yang seharusnya diterima meliputi:
– cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
– biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
– hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Silakan langsung menghubungi dinas ketenagakerjaan di kota kamu ya
Semoga membantu.
Jika kak Ani memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Saya bekerja selama 12 tahun lalu saya resign gaji kotor 4.200.000 berapa uph yg saya terima
Halo Pak Perkasa,
Ada banyak faktor dalam memperhitungkan besaran UPH yang diterima, apalagi status bapak sudah bekerja selama 12 tahun. Kami sarankan konsultasikan langsung kepada HR / pihak terkait di perusahaan bapak, atau boleh juga berkonsultasi dengan konsultan hukum berpengalaman untuk mendapatkan jawaban yang lebih rinci.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Sy adalah karyawan tetap pada satu perusahaan swasta ingin mengajukan pengunduran diri apakah ada yang Veradis membantu tks
Halo kak Simran,
Sebelum melakukan pengunduran diri, alangkah baiknya mempersiapkan hal berikut ini:
– Tujuan setelah melakukan pengunduran diri
– Ketersediaan Dana darurat selama tidak bekerja
– dll
Jika kak Simran memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.