Yuk ketahui cara menghitung uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak bagi karyawan.
Setiap perusahaan pasti memiliki peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak. Ketiga hal tersebut biasanya tertulis dalam buku peraturan atau kode etik perusahaan.
Finansialku akan membahas cara menghitung uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak pada artikel berikut ini. Mari simak artikelnya.
Rubrik Finansialku
Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak
Pemerintah mengatur hak bagi karyawan mengenai besaran uang pesangon, dan uang penggantian hak pada UU No. 13/2003 tentang peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
Uang pesangon, penghargaan dan penggantian hak merupakan uang yang diberikan saat dilakukannya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) antara perusahaan dengan karyawan.
Ada dua jenis PHK, yaitu PHK sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.
PHK sukarela dapat diartikan sebagai pengunduran diri karyawan tanpa paksaan dan tekanan.
Selain itu PHK sukarela juga bisa karena habisnya masa kontrak tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan karyawan meninggal dunia.
PHK tidak sukarela terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan karyawan maupun pengusaha/perusahaan.
Berikut adalah cara menghitung Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak menurut Undang Undang No. 13/2003 tentang peraturan ketenagakerjaan:
[Baca Juga: Para HR, Jangan abaikan Pentingnya Manajemen Kompensasi (Compensation) di Tempat Kerja]
#1 Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan karena adanya PHK. Besar uang pesangon yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Semakin lama seorang karyawan bekerja di perusahaan, maka uang pesangon yang diterima akan semakin besar.
Berikut adalah perhitungan uang pesangon bila terjadi PHK:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
---|---|
≤ 1 Tahun >1 Tahun tapi <2 Tahun >2 Tahun tapi <3 Tahun >3 Tahun tapi <4 Tahun >4 Tahun tapi <5 Tahun >5 Tahun tapi <6 Tahun >6 Tahun tapi <7 Tahun >7 Tahun tapi <8 Tahun >8 Tahun tapi <9 Tahun >9 Tahun tapi <10 Tahun >10 Tahun |
1 Bulan Gaji 2 Bulan Gaji 3 Bulan Gaji 4 Bulan Gaji 5 Bulan Gaji 6 Bulan Gaji 7 Bulan Gaji 8 Bulan Gaji 9 Bulan Gaji 10 Bulan Gaji 11 Bulan Gaji |
Â
#2 Uang Penghargaan
Uang penghargaan merupakan apresiasi perusahaan terhadap karyawan. Semakin lama seorang bekerja, maka semakin tinggi juga tingkat apresiasi perusahaan kepada karyawan tersebut.
[Baca Juga: Mengapa Dibutuhkan Penilaian Kerja (Performance Appraisal) di Tempat Kerja]
Tetapi perlu diketahui, Uang Penghargaan hanya diberikan kepada karyawan apabila masa kerja karyawan sudah mencapai lebih dari 3 tahun.
Seorang karyawan tidak akan mendapat uang penghargaan bila masa kerjanya kurang dari 3 tahun. Maka, uang penghargaan dapat disebut juga dengan Uang Penghargaan Masa Kerja.
Uang Penghargaan yang diberikan oleh setiap perusahaan umumnya berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Berikut adalah perhitungan uang penghargaan menurut Undang-undang Ketenagakerjaan:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
---|---|
>3 Tahun tapi <6 Tahun >6 Tahun tapi <9 Tahun >9 Tahun tapi <12 Tahun >12 Tahun tapi <15 Tahun >15 Tahun tapi <18 Tahun >18 Tahun tapi <21 Tahun >21 Tahun tapi <24 Tahun >24 Tahun tapi <27 Tahun >27 Tahun tapi <30 Tahun >30 Tahun tapi <33 Tahun >33 Tahun |
2 Bulan Gaji 3 Bulan Gaji 4 Bulan Gaji 5 Bulan Gaji 6 Bulan Gaji 7 Bulan Gaji 8 Bulan Gaji 9 Bulan Gaji 10 Bulan Gaji 11 Bulan Gaji 12 Bulan Gaji |
#3 Uang Penggantian Hak
Akibat PHK yang dilakukan oleh perusahaan, maka karyawan memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penggantian Hak Masa Kerja.
[Baca Juga: Para HR, Yuk Cari Tahu Apakah Perlu Memberikan Pengembangan dan Pelatihan bagi Karyawan Baru]
Berikut adalah ketentuannya:
- Cuti tahunan yang belum gugur atau belum pernah diambil.
- Biaya transportasi, meliputi ongkos pulang perjalanan pekerja dan keluarganya ke perusahaan tempat pekerja diterima bekerja.
- Penggantian biaya berobat dan perumahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak Berdasarkan Alasan PHK
Berikut ini adalah beberapa hal yang membedakan antara uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak bila terjadi PHK di tempat kerja.
#1 Karyawan Akan Mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak.
Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan perhitungan diatas, akan diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK karena:
- Pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran perusahaan
- Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
[Baca Juga: 6 Keuntungan Menjadi Karyawan yang Dapat Anda Nikmati Sepanjang Masa]
- PHK massal karena perusahaan rugi atau force majeure
- PHK massal karena perusahaan melakukan efisiensi
- Peleburan, Penggabungan, Perubahan status dan karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja
- Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula
#2 Karyawan Mendapatkan Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak
Karyawan hanya mendapatkan Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak, bila PHK terjadi karena:
- Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
- Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
#3 Karyawan Hanya Mendapatkan Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah
Karyawan hanya mendapatkan Uang Pengganti Hak dan uang pisah, bila PHK terjadi karena:
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
- Mengundurkan diri tanpa tekanan
Besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak karena alasan diatas dapat dilihat pada tabel berikut:
Alasan PHK | Kompensasi |
Mengundurkan diri tanpa tekanan | Berhak atas Uang Pengganti Hak |
Tidak lulus masa percobaan | Tidak berhak kompensasi |
Selesainya Kontrak Kerja (PKWT/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) | Tidak Berhak atas kompensasi |
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan. |
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan. |
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha |
|
Pernikahan antar Pekerja (jika diatur oleh perusahaan) |
|
PHK massal karena perusahaan rugi atau force majeure |
|
PHK Massal karena perusahaan melakukan efisiensi |
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja |
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja |
|
Perusahaan pailit |
|
Pekerja meninggal |
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) |
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) |
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah |
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut |
|
Pekerja memasuki usia pensiun | Opsional |
Perhitungan Berbeda Untuk Kasus Berbeda
Dari artikel di atas dapat dilihat, bahwa perhitungan besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti hak berbeda untuk kasus/kejadian yang berbeda.
Ketiga hak tersebut akan didapatkan jika mengalami PHK dengan alasan yang telah dijelaskan sebelumnya. Pahamilah hak Anda sebagai karyawan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan Anda dapat memahami hak Anda sebagai karyawan.
Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada teman, keluarga dan rekan kerja Anda!
Sumber Referensi:
- Undang-Undang No No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Admin. 8 September 2016. Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Hukumonline.com – https://goo.gl/KDJbro
- Admin. 7 Maret 2014. Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK. Hukumonline.com – https://goo.gl/LGq3EL
Sumber Gambar:
- Uang Pesangon 1 – https://goo.gl/sMTdnu
- Uang Pesangon 2 – https://goo.gl/HZL9Dt
- Uang Pesangon 3 – https://goo.gl/LJ3fyz
Leave A Comment