Jika harga rumah subsidi naik, apakah masyarakat Indonesia masih akan tetap memburu rumah-rumah tersebut?

Kali ini Finansialku akan membahas berita mengenai kenaikan rumah subsidi. Agar lebih jelas mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Harga Jual Tertinggi Rumah Subsidi

Rumah sudah menjadi kebutuhan pokok setiap orang. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan ingin memiliki sebuah rumah? Untuk itu, pemerintah membuat program rumah subsidi.

Pemerintah telah membuat program rumah bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah agar mereka bisa memiliki hunian dengan cara mencicil dengan berbiaya rendah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan telah menandatangani Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Dalam keputusan Menteri PUPR yang ditandatangani pada 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.

Biar Tetap Untung, Lakukan Tips Investasi Rumah Untuk Pemula Ini! 02a

 

[Baca Juga: Bingung!! Apa Bisa Gaji UMR Beli Rumah Bagaimana Caranya]

 

Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Menteri PUPR akhirnya menaikkan harga rumah subsidi tahun 2019 dan 2020. Batasan harga yang ditetapkan untuk harga rumah subsidi ini naik antara Rp7 juta hingga Rp11,5 juta per unit atau berkisar 3%-11%.

Patokan harga yang tertera tersebut tergantung dengan wilayahnya masing-masing. Agar lebih jelas perhatikan tabel di bawah ini:

Wilayah

2019

2020

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai)

140.000.000

150.500.000

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

153.000.000

164.500.000

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

146.000.000

156.500.000

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

158.000.000

168.000.000

Papua dan Papua Barat

212.000.000

219.000.000

 

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud dalam Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Peraturan menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Ketiga, batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, berlakunya Kepmen PUPR No 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR No 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah atas naiknya harga tanah dan bahan bangunan.

Pemerintah berharap para pengusaha properti, khususnya developer kelas menengah kebawah lebih semangat membangun proyek rumah murah setelah ada kenaikan harga rumah subsidi ini.

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi kebijakan ini. dirinya menyatakan jika kenaikan harga rumah subsidi tidak mempengaruhi permintaan. Totok mengatakan:

“Masyarakat berpenghasilan rendah masih membutuhkan Perumahan subsidi.”

 

Totok pun berharap pemerintah memberi keringanan mengenai syarat penerima manfaat rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Kini, masyarakat yang bisa mengakses FLPP adalah masyarakat dengan batas maksimal penghasilan Rp 4 juta per bulan. Ia mengatakan:

“Kami sedang mengusulkan agar masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta sampai Rp8 juta bisa menjadi penerima manfaat rumah subsidi (melalui FLPP).”

 

Anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2014-2019

  • 2014 : Rp4.500 miliar
  • 2015 : Rp5.100 miliar
  • 2016 : Rp9.200 miliar
  • 2017 : Rp3.100 miliar
  • 2018 : Rp4.500 miliar
  • 2019 : Rp7.100 miliar

Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan pemerintah melihat ketersediaan anggaran FLPP bila kebijakan ini diterapkan.

Hal ini dikarenakan realisasi FLPP sepanjang Januari-Mei 2019 sudah Rp3,9 triliun atau setara dengan 53,3% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp7,1 triliun.

Selain itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kenaikan harga rumah subsidi ini bisa mengancam target program 1 juta rumah yang dirancang pemerintah.

Masyarakat akan berpikir ulang dalam membeli rumah bila harganya naik. Tulus mengatakan:

“Mestinya harga tidak naik dulu, melainkan kualitasnya ditingkatkan lebih dulu.”

 

Apakah Anda memiliki rencana membeli rumah? Anda bisa tonton video keuntungan take over KPR melalui channel Youtube Finansialku berikut ini:

 

Anda juga bisa membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, agar tujuan keuangan Anda bisa tercapai sesuai rencana, selamat membaca..

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca berita di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Vendy. Harga Rumah Subsidi Naik Antara 3%-11%. Tabloid Kontan
  • Nur Aini. 24 Juni 2019. Menteri PUPR Tetapkan Harga Jual Tertinggi Rumah Subsidi. Republika.co.id – http://bit.ly/2Xujq63

 

Sumber Gambar:

  • Rumah Subsidi – http://bit.ly/2xdbQOi