Mengenal bagaimana hukum investasi reksa dana di dalam islam dan bagaimana cara kerjanya, adakah perbedaan dengan reksa dana konvensional?

Simak selengkapnya dalam panduan belajar berikut ini. Selamat membaca..

 

Investasi Reksa Dana Syariah

Banyak orang yang mempertanyakan apakah investasi reksa dana itu halal. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya adalah umat muslim. Oleh karena itu, investasi yang halal atau haram akan dipertimbangkan oleh umat muslim.

Apakah Anda salah satunya? Tentunya tidak salah jika orang khususnya umat muslim mempertanyakan kehalalan suatu investasi. Oleh karena itu, mari kita gali informasi tentang investasi reksa dana dalam hukum Islam.

Reksa dana itu sendiri adalah wadah kumpulan dana investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang selanjutnya dialokasikan ke berbagai instrumen investasi seperti pasar uang, obligasi, atau pun saham.

Sedangkan reksa dana Syariah adalah reksa dana yang prinsip pengelolaannya sesuai dengan syariat-syariat dan hukum Islam.

Deposito dan obligasi dianggap sesuai dengan prinsip syariat yang mengharuskan transaksi jual beli memiliki akad ijarah (sewa menyewa) dan mudharabah (bagi hasil) dalam investasi reksa dana Syariah.

Reksa dana saham juga diperbolehkan oleh MUI. Namun, syaratnya perusahaan investasi tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat-syariat Islam.

Beberapa contoh yang dilarang adalah usaha perjudian, lembaga investasi konvensional, dan membuat, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.

Jadi, manajer investasi hanya mengalokasikan investasinya pada produk Syariah yang sudah terdaftar di DES (Daftar Efek Syariah) saja.

 

Hukum Reksa Dana dalam Islam

Berikut beberapa hukum reksa dana dalam Islam.

 

Investasi yang Didasarkan pada Kejujuran dan Rida

Investasi reksa dana yang konvensional diasumsikan mengandung spekulasi yang tinggi. Hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam karena bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku investasi.

Kalau investasi didasarkan pada kejujuran, tidak ada spekulasi, serta tidak ada penipuan maka bisnis dalam bentuk apapun boleh dilakukan termasuk investasi reksa dana.

Jadi yang paling penting adalah investasi tersebut mempertimbangkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Syariat Islam.

 

Perjanjian yang Halal

Setiap jenis investasi ada perjanjian-perjanjian tertentu yang harus dipatuhi oleh para pelakunya. Investasi diperbolehkan selama investasi tersebut tidak mengandung perjanjian yang haram.

 

Berdasarkan Fatwa MUI

Ada kabar baik buat Anda, investasi reksa dana merupakan investasi yang halal, ya.

Hal ini telah dijelaskan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menyatakan status investasi reksa dana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam. Hal ini khusus untuk reksa dana Syariah.

Bahkan, MUI mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001. Isi fatwa tersebut intinya memperbolehkan umat muslim untuk berinvestasi di sektor reksa dana dengan memanfaatkan keuntungan/imbal hasil yang dihasilkan.

Jadi, sekarang Anda tidak perlu ragu untuk investasi reksa dana karena takut tidak halal. Agar Anda lebih yakin, Anda juga bisa coba cek fatwa MUI tersebut.

Dalam pandangan Islam, segala aktivitas jual beli (muamalah) diizinkan jika tidak bertentangan dengan syariat. Syariat yang dimaksud adalah akad wakalah dan mudharabah.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh 1 pihak ke pihak lain untuk hal-hal yang memang boleh untuk diwakilkan. Sedangkan mudharabah adalah kondisi di mana seseorang memercayakan hartanya pada orang lain untuk diperdagangkan di mana keuntungan atas perdagangan tersebut dibagi rata untuk dua orang sesuai dengan kesepakatan yang dari awal telah disetujui.

Namun, untuk kerugian ditanggung oleh pemilik modal/investor. Nah, dalam investasi reksa dana, hubungan kerja sama antara manajer investasi dan investor menunjukkan akad wakalah dan mudharabah.

 

Pembersihan Keuntungan

Proses pembersihan dilakukan pada investasi reksa dana Syariah. Apa yang dimaksud pembersihan?

Maksudnya adalah hasil investasi yang diberikan sudah harus dilakukan pemisahan pendapatan antara halal dan haram. Jadi, hasil/keuntungan yang diperoleh dari investasi saham sudah mengikuti prinsip Syariah juga.

 

Selanjutnya, Anda dapat membaca panduan belajar: Perbedaan Dengan Konvensional.

 

Jika Anda mempunyai masalah keuangan, Yuk konsultasi dengan Certified Financial Planner (CFP) Finansialku.

Namun, sebelumnya lakukan dahulu cek kesehatan keuangan supaya konsultasi Anda bisa selesai tepat sasaran, ya. Tenang! Cek kesehatan keuangan bisa Anda lakukan melalui aplikasi Finansialku juga, kok.

Anda dapat mengunduh Aplikasi Finansialku di Apps Store atau Play Store dan manfaatkan potongan harga Rp 50 ribu dengan kode promo: WEBTAHUNAN untuk biaya member PREMIUM yang lebih ekonomis selama satu tahun.

 

Masih bingung dalam investasi reksa dana, tenang saja Finansialku punya video menarik dibawah ini! Jangan lupa untuk subscribe Youtube Finansialku untuk update tips keuangan lainnya.

 

Editor: Julius Fallen

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3BVRWYq