Kewajiban lembaga keuangan masa kini ialah memberikan imbauan berzakat bagi setiap orang. Lantas, sudahkah Anda berzakat?

Kewajiban ini baru-baru saja ditetapkan oleh pemerintah. Mari simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Potensi Zakat yang Sangat Besar

Bulan Ramadan baru saja lewat. Namun, suasana Ramadan masih saja dirasakan hingga saat ini.

Banyak hal yang kembali mengingatkan kita pada bulan Ramadan, seperti rasa menahan lapar dan haus, makanan manis, macetnya jalan raya di waktu menjelang buka, hingga THR.

Tapi, salah satu hal yang masih sering dibicarakan ialah zakat.

Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia yang dapat dikumpulkan mencapai angka Rp232 triliun.

Namun sayangnya, setelah bulan Ramadan usai zakat yang masuk dalam Baznas baru mencapai Rp8,1 triliun. Jauh dari potensi yang ada.

Melihat hal ini, pemerintah dinilai perlu melakukan gebrakan kebijakan yang menarik.

Imbauan Berzakat 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para Freelance, Mau Bebas Keuangan? 20 Usaha Sampingan yang Dapat Anda Jalankan]

 

Dilansir dari Finansial.bisnis.com, Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIEST) IPB, Irfan Syauqi Beik, mengatakan bahwa cukup banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendorong penghimpunan dana zakat masyarakat.

“Dari sisi regulasi memang harus didesain agar efektif menjembatani pemangku kepentingan strategis. Bagaimana akomodasi dan kemudahan serta insentif yang bisa diberikan pada masyarakat agar termotivasi membayar zakat. Ini jadi tantangan,” katanya.

 

Salah satu kebijakan yang dinilai paling menarik ialah dengan memberikan insentif kepada warga yang menunaikan pembayaran zakatnya.

Insentif tersebut bisa dalam berbagai bentuk. Salah satunya Irfan mencontohkan dalam pengurangan pembayaran pajak bagi para pembayar zakat.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang berfokus pada pengentasan kemiskinan yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, Irfan juga berharap agar penyaluran zakat juga harus sinkron dengan program pemerintah yang fokus pada pengentasan kemiskinan.

Adanya dana desa dari pemerintah juga harus diperhatikan secara benar saluran-saluran pendistribusiannya agar tidak menumpuk di satu lokasi saja.

Itulah mengapa diperlukan adanya sinkronisasi antara pihak pemerintah dan Baznas dalam hal ini agar terdapat pembagian wilayah dan area program yang terarah. 

“Selain itu juga tentu dengan upaya penyelesaian tantangan utama yakni dari sisi penguatan pengolahan zakat dan SDM agar tetap menjaga kepercayaan publik.”

 

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

Lembaga Keuangan Diharapkan Ikut Turun Tangan

Guna semakin mendorong aksi pengumpulan dan penyaluran zakat, pemerintah berharap agar setiap lembaga keuangan dapat mengambil peran guna meningkatkan keinginan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Irfan kembali mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak hanya bisa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah baik itu bank atau non-bank.

Lembaga keuangan konvensional pun bisa turut melakukan peran tersebut seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga non bank lainnya.

Hal ini bisa dilakukan saat lembaga keuangan memberikan pelayanan kepada para nasabahnya.

Dia mencontohkan, dalam setiap pembukaan rekening atau proses penerimaan nasabah baru, petugas lembaga keuangan konvensional dapat memberikan tawaran untuk penarikan zakatnya.

“Setelah minta data calon nasabah itu dan berstatus agama Islam, petugas bisa saja langsung tawarkan. Soalnya kalau bank syariah sudah sampai melakukan pemotongan dari setiap penerimaan nasabah untuk zakat.” 

 

Tidak hanya berupa peringatan di awal, melainkan program yang berkelanjutan agar masyarakat bisa semakin tergerakkan akan hal ini.

Setiap lembaga keuangan dapat melanjutkannya pada setiap program atau kegiatan pemasaran yang dilakukan setiap harinya.

Dia mencontohkan seperti sejumlah bank yang sudah memberikan penawaran untuk membayar infaq sebelum mengakhiri transaksi di mesin ATM.

“Selain itu kerjasama antara lembaga keuangan dengan lembaga zakat juga harus diperkuat. Sebaiknya lembaga zakat memiliki rekening di bank syariah agar dapat langsung menampung dana tidak halal dan tidak bisa diklaim sebagai pendapatan.”

 

Apa pendapat Anda mengenai usulan program zakat satu ini? Berikan pendapat dan komentarmu dalam kolom bawah ini.

Bagikan juga artikel ini kepada mereka yang belum mengetahuinya. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Ipak Ayu H Nurcaya. 7 Juni 2019. Lembaga Keuangan Diminta Sisipkan Imbauan Berzakat. Finansial.bisnis.com – http://bit.ly/2IzXZaf
  • Ipak Ayu H Nurcaya. 7 Juni 2019. Targetkan Penghimpunan Zakat Rp232 triliun, Pemerintah Diminta Kreatif Susun Kebijakan. Finansial.bisnis.com – http://bit.ly/2WERmxc

 

Sumber Gambar:

  • Imbauan Berzakat 1 – http://bit.ly/2XIZusU
  • Imbauan Berzakat 2 – http://bit.ly/31sYYS8