Sri Mulyani berikan insentif pajak pada 19 industri yang terjajah oleh virus corona atau Covid-19. Sektor apa saja?

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Sri Mulyani Berikan Insentif Pajak

Sobat Finansialku, kita sama tahu, kenyataan hari-hari ini sedang pahit akibat virus corona yang semakin menambah angka positif.

Kita juga sama tahu, bahwa perekonomian sedang lumpuh. Beberapa Mall di Bandung tutup mencegah penyebarluasan virus. Sederet perusahaan megap-megap menghadapi ini.

Kabar baiknya, pemerintah akan menunda pemungutan pajak kepada pengusaha termasuk penghasilan (PPh) 21, 22, 25. Relaksasi tersebut akan diberikan selama enam bulan mulai dari April.

Pemerintah juga akan menetapkan kebijakan insentif fiskal dengan cara menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir.

Untuk diketahui, total nilai penundaan PPh untuk pasal 22 ini mencapai Rp 8,15 triliun.

19 Sektor Industri Ini Dapat Insentif Pajak Dari Pemerintah 01

[Baca Juga: PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada 19 sektor industri manufaktur yang paling terdampak dari mewabahnya virus corona.

“Dari 19 sektor industri ini, ada sekitar 1022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama, kami sudah melaporkan kepada bapak presiden, dari 1022 itu, barangkali yang perlu mendapat prioritas yaitu sekitar 313 HS. Ini akan kami evaluasi terus,” jelasnya dikutip dari Kumparan.

Lebih jelasnya inilah daftar 19 sektor industri yang mendapatkan insentif fiskal PPh pasal 22;

  1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
  2. Industri alat angkutan lainnya.
  3. Industri makanan
  4. Industri logam dasar
  5. Industri kertas dan barang dari kertas
  6. Industri minuman
  7. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
  8. Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
  9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
  10. Industri barang galian bukan logam
  11. Industri pakaian jadi
  12. Industri peralatan listrik
  13. Industri tekstil
  14. Industri mesin dan perlengkapan YDTL (yang tidak termasuk dalam lainnya)
  15. Industri barang logam dan mesin dan peralatanya
  16. Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman
  17. Industri kulit barang dari kulit dan alas kaki
  18. Industri furnitur
  19. Industri komputer, barang elektronika dan optik

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Sobat Finansialku, bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat, ya!

Perlu di ingat, jika bukan darurat lebih baik diam di rumah aja ya.

 

Sumber Referensi:

  • Grace Olivia. 13 Maret 2020. Inilah 19 Sektor Industri Manufaktur Penerima Insentif Fiskal Rp8,15 Triliun. Kontan.co.id – https://bit.ly/2y5218K
  • Resya Firmansyah. 13 Maret 2020. Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Diguyur Insentif Pajak oleh Sri Mulyani. Kumparan.com – https://bit.ly/2vWehYG

 

Sumber Gambar:

  • Insentif Pajak – https://bit.ly/2wFxqOS