Apa yang Anda ketahui tentang PPh pasal 26 (pajak penghasilan pasal 26)? Bagaimana cara perhitungan dan cara pelaporannya?

Finansialku kali ini akan membahas bagaimana cara perhitungan dan cara pelaporan PPh pasal 26 (pajak penghasilan pasal 26). Selamat membaca!

 

PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26)

Pajak penghasilan pasal 26 (PPh pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh Pasal 26) ini mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri.

Badan usaha apapun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan lain sejenisnya) kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:

  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
    • Dividen;
    • Bunga;
    • Royalti, sewa dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset;
    • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;
    • Hadiah dan penghargaan;
    • Pensiun dan pembayaran berkala;
    • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.
  1. Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan:
    • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia;
    • Premi asuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

 

Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!

Ebook Reksa Dana Pertama Kamu

 

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus, yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak, yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

 

Pemotongan PPh Pasal 26

Pemotong PPh pasal 26 terdiri dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Wajib pajak orang pribadi atau badan yang menjadi pemotong PPh Pasal 26 harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi pemotong PPh Pasal 26.

Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.

PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan Pasal 17) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Wajib pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 26 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

PPh Pasal 26 dipotong oleh pihak yang wajib membayar penghasilan tersebut, yaitu:

  • Badan Pemerintah;
  • Subjek Pajak Dalam Negeri;
  • Penyelenggara Kegiatan;
  • Bentuk Usaha Tetap.

 

Yang melakukan pembayaran adalah Wajib Pajak Luar Negeri, selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Dikecualikan dalam pemotong pajak PPh Pasal 26 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri dan organisasi internasional.

 

Gratis Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Mari bahas sedikit mengenai PPh 26 dalam studi kasus di bawah ini:

 

Kasus 1

Stanley adalah warga negara asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, dia berstatus menikah dan mempunyai 3 orang anak, Stanley mendapatkan gaji dari PT “XXX” pada bulan januari sebesar US$ 1.500. Kurs pada saat itu US$1 sama dengan Rp13.100. Berapa jumlah pajak yang harus dipotong?

Penghasilan bruto gaji sebulan = US$ 1.500 x Rp 13.100 = Rp 19.650.000

PPh Pasal 26 terutang = 20% x Rp 19.650.000 = Rp 3.930.000

 

Kasus 2

Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor PT “ZOZ” mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.

Perkiraan penghasilan = 50% x Rp 1.000.000.000 = Rp 500.000.000

PPh Pasal 26 yang harus dibayar = 20% x Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000

 

Taat Membayar Pajak

Seluruh ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia perlu kita taati dan patuhi. Pajak yang dibayarkan akan membangun negeri Indonesia menjadi negeri yang lebih baik dari sebelumnya.

Ingat! Orang Bijak Taat Pajak!

 

Punya masalah seputar pajak? Yuk, diskusikan bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya. Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Pilih jadwal konsultasi Anda di sini atau melalui WhatsApp sekarang juga.

 

Silakan bagikan artikel ini kepada rekan terdekat Anda yang membutuhkan informasi bermanfaat ini. Jangan sampai mereka mendapatkan masalah di kemudian hari tentang pajak.

 

Sumber Gambar:

  • PPh Pasal 26 – https://goo.gl/VmTNmK
  • Penghasilan Pajak Pasal 26 – https://goo.gl/hacXdb

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up