Ternyata jabatan fungsional aparatur sipil negara punya keuntungan loh. Kamu bisa banget pertimbangkan ini. Yuk cek artikelnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

ASN, Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional

Apakah kamu fresh graduate yang masih mencari dan ingin melamar pekerjaan? Atau kamu justru sedang mencari pekerjaan baru?

Selama masih memenuhi persyaratan administrasi dan kriterianya, tidak ada salahnya untuk coba melirik pekerjaan sebagai aparatur sipil negara.

Sambil menyelam minum air, kamu masih mungkin untuk melamar pekerjaan lain secara bersamaan juga mempersiapkan diri untuk tes CPNS saat dibuka nanti.

Karena bisa saja jalan karir kamu terbuka jika kamu bergabung menjadi aparatur sipil negara.

Namun apakah kamu sudah familiar dengan istilah-istilah seperti ASN, Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional?

Jika kamu masih bingung, tenang saja. Finansialku akan sekaligus menerangkannya secara singkat, padat dan jelas.

Aparatur sipil negara disingkat menjadi ASN adalah istilah yang berbeda dengan PNS (Pegawai Sipil Negara).

Fresh-Graduate-Lebih-Baik-Kerja-di-Startup-1-Finansialku

[Baca Juga: 3 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Fresh Graduate]

 

Sebagian orang mungkin akan menyangka jika ASN adalah sebutan baru untuk PNS, ada pula orang yang menyamakan istilah keduanya ini.

Menyebut ASN sebagai pegawai pemerintah tidak sepenuhnya salah. Tetapi agar tidak bingung untuk kedua istilah ini, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu istilah ASN.

Aparatur Sipil Negara alias ASN, diberlakukan sejak UU Nomor 5 Tahun 2014 diterbitkan. Dalam peraturan ini, sederhananya, menyebutkan bahwa ASN itu sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Pegawai Sipil Negara disingkat PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Untuk penghasilan dan hak-hak yang diperoleh jelas berbeda dengan PNS meskipun keduanya pegawai pemerintah.

Seorang PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun dikarenakan masa kerjanya pun hanya menyesuaikan kebutuhan.

 

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil

Untuk jabatannya sendiri, sebenarnya terdapat 3 jenis jabatan yang ada dalam instansi pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyebutkan bahwa jabatan PNS terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.

Jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dimasukkan dalam kategori jabatan struktural. Meskipun sama-sama pegawai sipil, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan dasar antara jabatan struktural dan fungsional. 

Instansi yang membuka Lowongan CPNS Lulusan SMA Finansialku 2

[Baca Juga: Besar Gajian Setelah Pensiun Bagi PNS Pegawai Negeri Sipil]

 

Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.

Kedudukan jabatan struktural bertingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Sebagai contoh jabatan struktural di PNS pusat adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan staf ahli.

Contoh jabatan struktural di PNS daerah adalah sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Pejabat struktural mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam sistem administrasi penyelenggaraan pemerintahan.

Tetapi tidak dengan pejabat fungsional. Sehingga dengan begitu, pejabat struktural mempunyai spesialisasi dalam bidang kewenangan dan tanggung jawab administrasi pemerintahan.

Selain Jabatan Fungsional, ada jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Jabatan teknis sangat diperlukan fungsinya dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

Sebut saja: auditor (jabatan fungsional auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, diplomat, pemeriksa pajak, penguji kendaraan bermotor  dan masih ada ratusan jabatan lainnya yang terbagi dalam 25 rumpun jabatan.

Pejabat fungsional menduduki jabatan-jabatan profesi teknis tertentu dalam lembaga-lembaga pemerintahan.

Tapera Tabungan Perumahan Rakyat PNS Finansialku

[Baca Juga: Aturan Baru Persiapan Pensiun Bagi PNS Juga Pegawai Swasta]

 

Meskipun jabatan fungsional terlihat kurang menguntungkan, tetapi tahukah kamu jika baru-baru ini Presiden Jokowi memberi pernyataan mengenai rencana pemangkasan eselon di jabatan struktural dan memperkuat jabatan fungsional.

Pernyataan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait yang mempunyai wewenang dalam menentukan kedudukan ASN.

Tentu penyataan tersebut menjadi angin segar bagi para calon ASN yang mulai melirik jabatan fungsional. Sekarang apakah keuntungan dari jabatan fungsional ASN?

 

5  Keuntungan Dari Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara

Berminat jadi ASN? Ketahui dulu yuk, keuntungan dari jabatan fungsional ASN berikut.

 

#1 Kesempatan Naik Pangkat Lebih Cepat

Dilansir IDN times, Dengan kamu menduduki  jabatan fungsional, kamu bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat PNS yang berkala 4 tahunan sekali.

Pejabat fungsional dimungkinkan untuk bisa naik pangkat dalam 2 tahun, terhitung sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional dengan syarat bila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.

 

#2 Kelas Jabatan Lebih Tinggi

Kamu bisa mendapat kelas jabatan yang lebih tinggi dengan menjadi pejabat fungsional. Tentu ini sangat menguntungkan para calon ASN terlebih bagi para fresh graduate.

PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 akan naik kelas jabatan menjadi berada di kelas jabatan 8. Sementara bagi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7.

 

#3 Tunjangan Jabatan yang Lebih Besar

Dengan semakin tingginya kelas jabatan tentu akan semakin tinggi pula tunjangannya. Baik untuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerjanya.

Sebagai contoh, seorang pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana sebelumnya mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp120.000.

Ketika setelah diangkat tunjangan jabatannya akan naik menjadi Rp500.000. demikianlah gambaran perbedaan kenaikan tunjangan dari kelas jabatan.

 

#4 Memiliki Kesempatan Menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas.

Dengan menduduki pejabat fungsional bukan berarti menutup kesempatan untuk menduduki jabatan lain diluar jabatan fungsional.

Melalui mekanisme perpindahan jabatan, pejabat fungsional dimungkinkan untuk menjadi pejabat struktural sebagaimana ditetapkan dalam aturan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.

 

#5 Kesempatan Untuk Menjadi PPPK dalam Jabatan Fungsional

Untuk para pelamar yang ingin menjadi penjabat fungsional di pemerintahan namun tidak lolos dalam tes CPNS, kamu juga bisa melamar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Karena berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat fungsional pada instansi pemerintah dengan status PPPK.

 

Tentu ini sangat menguntungkan karena dalam penerimaan PPPK batas usia pelamar, diatur lebih panjang yaitu maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Jadi sekiranya untuk menjadi pejabat fungsional sebagai bidan dengan batas usia pensiun 60 tahunan, maka pelamar dengan usia kurang dari 59 tahun, masih diperbolehkan untuk melamar pada jabatan tersebut selama masa 1 tahun kontrak kerja hingga batas usia pensiun.

Untuk kamu yang ingin mempersiapkan dana pensiun, aplikasi Finansialku bisa membantu kamu. Download aplikasinya di Google Play Store atau di Apple App Store atau dengan klik link dibawah.

 

Bingung apa itu dana pensiun? Bagaimana cara menghitung dana pensiun? Kita punya video yang bisa membantu kamu, nih.

 

Bagaimana, sudah tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara? Tulis komentarmu di kolom komentar yang sudah disediakan.

Jangan lupa juga share artikel ini kepada teman-temanmu agar mereka tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 8 Oktober 2019. PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jogloabang.com – https://bit.ly/393XsJk
  • Annisa Nur Wulandari. 18 Desember 2018. 5 Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional bagi ASN Millennial. Idntimes.com – https://bit.ly/2UdzIhA
  • Yudi Kresnasurya. 29 Oktober 2019. Upaya Menarik PNS Mengisi Jabatan Fungsional. Kompasiana.com – https://bit.ly/2Uky3qu
  • Aprilia Kumala. 20 Oktober 2019. Arti PNS dan ASN Itu Beda, Nggak Bisa Disama-samain. Mojok.co – https://bit.ly/31gHVms