Sudahkah Anda tahu aturan baru persiapan pensiun yang berlaku? Apa saja hak juga kewajiban yang berlaku dalam aturan baru tersebut?

Cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Aturan Baru Sejak April Lalu

Di tahun 20189 ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan terbaru mengenai program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejak bulan April lalu, BKN mengeluarkan aturan mengenai Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Meskipun sudah cukup lama diterbitkan, namun kini banyak PNS yang mengulas kembali aturan MPP yang berlaku saat ini.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun.

Di dalamnya telah disebutkan bahwa, PNS yang akan mencapai BUP sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Disebutkan pula bahwa MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapan Saya Bisa Pensiun Dini Cari Tahu Jawabannya Disini! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Tips Liburan Hemat dengan Memanfaatkan Situs Online]

 

Dilansir dari Nasional.kompas.com saat April lalu, Mohammad Ridwan, selaku Kepala Biro Humas BKN, mengatakan, aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis dari Pasal 350 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.

Ridwan menjelaskan, ada tata cara mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ini.

“Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama,” ucap Ridwan (25/4/2019).

 

Sedangkan, untuk jabatan yang berada di luar ketiga jabatan yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disampaikan melalui PPK Instansi.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Syarat-syarat Pengajuan Masa Pensiun

Perlu Anda ketahui, bahwa untuk mengajukan masa persiapan pensiun perlu mengikuti tata cara yang sesuai dengan  aturan berlaku.

Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan masa persiapan pensiun yaitu:

  1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin;
  2. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan;
  3. PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya;
  4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.

 

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan! 02 Dana Pensiun 2 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Sukses Di Karir Global? Persiapkan 4 Tantangan Berikut Ini!]

 

Syarat tersebut menjadi bahan pertimbangan PPK nantinya untuk memberikan persetujuan arau pun penolakan terhadap ASN yang akan memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) dan mengajukan MPP.

 

Hak dan Kewajiban ASN selama MPP

Para ASN tidak perlu merasa khawatir saat menjalankan MPP, karena selama menjalani MPP, ASN mendapatkan uang MPP dengan besaran satu kali penghasilan PNS terakhir diterima.

Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang ASN.

Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak ada perubahan terlebih dahulu dalam hal penghasilan yang diterima.

Ketahui Strategi Pensiun Dini 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Tips Karir yang Sering Diabaikan Generasi Muda Mudi]

 

Namun, selama menjalani MPP, ASN diwajibkan untuk memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila diperlukan.

Sehingga ASN tidak boleh merasa lepas tangan dan tidak lagi bertanggung jawab akan kewajibannya saat MPP.

Perlu diingat bahwa aturan MPP tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun.

 

Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Aturan baru mengenai persiapan pensiun nyatanya hanya diberlakukan untuk PNS saja, sehingga tidak berlaku untuk pegawai swasta.

Sudah hukumnya bahwa peraturan pensiun pegawai swasta memang tidak diatur secara khusus oleh Pemerintah.

Hanya saja yang bisa dijadikan patokan saat ini adalah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 154 butir C.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Pengusaha wajib memberhentikan Pekerja jika sudah memasuki usia pensiun yang sudah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Apakah Saya Bisa Mandiri Secara Finansial Saat Pensiun 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5+ Cara Mendapatkan Jenjang Karier yang Cocok Bagi Anda!]

 

Dari peraturan ini bisa disimpulkan bahwa peraturan pensiun pegawai swasta disesuaikan dengan perjanjian kerja masing-masing perusahaan.

Termasuk di dalamnya mengatur mengenai mekanisme dan juga pembayaran dana pensiun yang ada digunakan oleh perusahaan.

Itulah mengapa kontrak kerja sangatlah penting untuk disimpan oleh setiap pegawai swasta.

Jika perusahaan Anda tidak menyediakan program dana pensiun karyawannya, maka Anda bisa memanfaatkan program dana pensiun dari lembaga keuangan.

Dengan menggunakan dana pensiun lembaga keuangan, Anda masih bisa mendapatkan dana pensiun walaupun bukan berasal dari perusahaan Anda.

 

Bagaimana Cara Mempersiapkan juga Merencanakan Dana Pensiun?

Masa pensiun sudah seharusnya bisa dinikmati oleh para mantan pekerja. Sayangnya, kini masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa menikmati masa pensiun akibat kondisi keuangan yang berubah dan menjadi tidak stabil.

Bayangkan saja, biasanya para pekerja mendapatkan penghasilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan setelah masa pensiun, tidak ada lagi penghasilan hingga akhirnya harus menggunakan dana yang sudah ditabung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meskipun para PNS mendapatkan uang pensiun, namun tetap saja, jumlahnya akan terasa kurang, terlebih harga kian hari kian meningkat.

Lalu, bagaimana dengan nasib para pegawai swasta yang sudah pensiun?

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Terbaru! Kenali 5+ Fitur Android Q yang Super Canggih]

 

Hal ini sudah seharusnya dipikirkan sejak Anda mulai bekerja.

Jangan sampai Anda terlambat hingga akhirnya tidak bisa menikmati masa pensiun Anda kelak.

Persiapan dan perencanaan dana pensiun wajib dilakukan bagi siapapun yang bekerja.

Jika Anda mempersiapkan dana pensiun dengan baik, maka masa pensiun yang akan Anda lewati akan baik pula. Anda tidak perlu khawatir membebani keluarga Anda.

Anda bisa mempersiapkan dana pensiun melalui Aplikasi Finansialku. Aplikasi ini dapat menghitung dana yang dibutuhkan saat pensiun nanti.

Hal ini sangatlah penting agar dana pensiun bisa terkumpul setidaknya tepat saat Anda mengajukan pensiun.

Bagi yang belum memilikinya, silakan saja download aplikasinya melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Untuk menghitungnya, caranya sangatlah mudah. Anda bisa mengikuti langkah mudahnya melalui video tutorial di bawah ini:

 

Untuk mengetahui tips lainnya mengenai perencanaan dana pensiun atau dana hari tua, Anda bisa menyaksikan video lain di Youtube channel Finansialku.

Anda juga bisa mendengarkan podcast exclusive yang telah Finansialku siapkan untuk Anda melalui Spotify.

Oh iya, jangan ragu juga untuk berkonsultasi kepada Jasa Perencana Keuangan ya!

Tunggu apalagi? Yuk segera lihat, pelajari dan praktikkan sekarang juga. Jangan sampai terlambat dan menyesal di kemudian hari!

 

Apakah Anda sudah mempersiapkan juga merencanakan dana pensiun Anda? Bagaimana cara Anda melakukannya? Bagikan tips juga cerita Anda dalam kolom bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Mela Arnani. 25 April 2019. Pemerintah Keluarkan Aturan Baru soal Masa Persiapan Pensiun, Ini Detailnya. Kompas.com – http://bit.ly/2jY9YG6
  • Riyan Sugandy. April 2019. Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Masa Persiapan Pensiun PNS. Seperti Apa Aturannya?. Qerja.com – http://bit.ly/2k67w0s

 

Sumber Gambar:

  • Aturan Baru Persiapan Pensiun – http://bit.ly/2kvLF2E