Tahukah Anda bahwa cuti adalah hak setiap karyawan? Karyawan memiliki jatah cuti setiap tahunnya. yang bisa Anda gunakan! Mari simak apa itu cuti serta keuntungan menggunakan cuti untuk berlibur.

Yuk simak dulu penjelasannya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Pengertian Cuti

Cuti adalah hak yang dimiliki setiap karyawan agar bisa tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu. Cuti bisa juga memiliki pengertian waktu yang karyawan peroleh untuk beristirahat. Tidak hanya untuk tujuan rehat atau istirahat, karyawan juga bisa menggunakan cuti saat menghadapi kondisi tertentu yang menghalangi mereka untuk bekerja.

Peraturan mengenai cuti telah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf C. Di dalamnya dijelaskan bahwa cuti adalah hak karyawan, dan perusahaan harus menyediakan setidaknya 12 hari libur untuk pegawainya. 

Namun, hak tersebut hanya bisa diberikan apabila karyawan yang bersangkutan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Jenis-jenis Cuti Menurut Undang-undang

Setelah mengetahui pengertian mengenai cuti, kali ini Anda juga perlu tahu apa sajakah jenis-jenis cuti  yang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berikut penjabarannya:

#1 Cuti Tahunan

Jenis yang pertama ialah cuti tahunan. Bentuk dari jenis cuti tahunan adalah mengacu pada periode istirahat, dalam hal ini pekerja masih memperoleh gajinya. Dengan kata lain sifat dari cuti ini adalah berbayar. Karyawan berhak menggunakan jatah cuti ini untuk berbagai keperluan.

#2 Cuti Besar

Kemudian jenis yang kedua adalah cuti besar. Cuti jenis ini diperuntukkan kepada karyawan loyal yang sudah bekerja setidaknya selama 6 tahun. Untuk Anda yang ingin mengajukan cuti besar, sebaiknya lakukan dari jauh hari. Sebab jangka waktunya cukup panjang yakni minimal 1 bulan.

#3 Cuti Bersama

Kemudian jenis yang ketiga ialah cuti bersama. Cuti ini merupakan  hari libur khusus karyawan lembaga pemerintah, seperti instansi kedutaan dan badan usaha milik negara (BUMN). Kendati demikian lembaga swasta juga dapat menerapkan hak cuti ini pada karyawannya jika termasuk ke dalam kebijakan perusahaan.

#4 Cuti Hamil & Melahirkan

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, karyawan perempuan berhak untuk megajukan cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. 

#5 Cuti Sakit

Apabila Anda tengah mengalami kondisi badan yang tidak ideal alias sakit, maka Anda berhak mengajukan cuti sakit. Hal ini tertuang dalam pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). 

Di dalam pasal ini menerangkan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja yang sakit. Di sini perusahaan juga memberikan kesempatan kepada karyawan untuk berisitrahat selama kondisi badan belum bugar.

#6 Cuti Alasan Penting

Jenis yang terakhir ialah cuti untuk alasan yang penting. Berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) menjelaskan beberapa ketentuan terkait cuti jenis ini, antara lain:

  • Karyawan menikah: selama 3 hari
  • Karyawan menikahkan anaknya: selama 2 hari
  • Karyawan mengkhitankan anaknya: selama 2 hari
  • Karyawan membaptis anaknuya: selama 2 hari
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan: selama 2 hari
  • Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: selama 2 hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: selama 2 hari.

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti?

Lantas kini pertanyaannya, bagaimana cara mengajukan cuti? Cuti adalah hak dari setiap karyawan sehingga Anda tidak perlu ragu apalagi takut untuk mengajukannya. Tentu saja setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait pengajuan cuti. 

Akan tetapi sebagai saran, kamu bisa memberi tahu terlebih dahulu atasan baik itu manager, kepala divisi, dan lain-lain sebelum akan mengajukan cuti. Usahakan kamu juga memiliki alasan yang jelas dan masuk akal. Kemudian jika sudah berkonsultasi, maka kamu bisa menindaklanjutinya secara tertulis agar kamu memiliki detail yang terkonfirmasi.

Pastikan pula kamu telah berkoordinasi dengan atasan maupun timmu supaya pekerjaanmu dapat terhandle selama masa cuti.

 

Jangan Liburan Saat Tanggal Merah, Lebih Baik Ambil Cuti

Sebagai karyawan yang bekerja pada perusahaan orang lain, Anda memiliki jatah cuti setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

Biasanya seorang karyawan takut untuk menggunakan jatah cutinya untuk berlibur karena khawatir suatu saat harus meninggalkan pekerjaan untuk urusan mendadak. Padahal ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika berlibur dengan jatah cuti daripada menunggu tanggal merah.

[Baca Juga : Cara Hemat Untuk Liburan Natal dan Tahun Baru yang Perlu Anda Coba]

 

Berikut adalah 6 manfaat yang akan Anda dapatkan jika berlibur dengan menggunakan jatah cuti :

#1 Cuti adalah Hak Anda

Jangan lupa bahwa cuti adalah hakmu. Bahkan hal tersebut diatur dalam landasan hukum tertinggi di negara ini. Sayangnya banyak karyawan yang terlalu takut dan berhati-hati dalam menggunakan jatah cuti. Karena terlalu berhati-hati biasanya jatah cuti malah justru terbuang. Jangan sia-siakan jatah cuti tersebut. Lebih baik beranikan diri dan ambil cuti dan pergi berlibur.

 

#2 Harga Fasilitas Berlibur Lebih Murah

Anda pasti tahu bahwa harga tiket pesawat akan sangat mahal pada tanggal merah. Hal ini karena semua orang akan memiliki pemikiran yang sama untuk pergi berlibur pada tanggal tersebut. Berbeda halnya jika Anda mengambil cuti untuk pergi berlibur.

Anda bisa menentukan tanggal mana saja di luar tanggal merah sehingga tidak perlu membayar tiket pesawat yang sangat mahal. Selain tiket pesawat, akomodasi lain untuk liburan juga akan lebih mahal pada saat hari libur.

Misalnya di daerah pantai, biasanya saat hari libur pemilik usaha di tempat tersebut akan mengenakan harga yang lebih tinggi pada wisatawan. Terutama pada harga penginapan dan rekreasi.

Perbedaan harga antara hari libur dan bukan hari libur bisa sangat signifikan. Dengan berlibur menggunakan jatah cuti Anda akan menghemat biaya yang cukup signifikan lho.

[Baca Juga : Tips Liburan Hemat dengan Memanfaatkan Situs Online]

 

#3 Tempat Liburan Lebih Sepi

Tujuan berlibur adalah untuk bersenang-senang dan sejenak keluar dari rutinitas sehari-hari yang membuat pikiran lelah. Jika Anda pergi berlibur pada tanggal merah, umumnya semua orang juga berlibur di saat yang sama. Akibatnya tempat berlibur menjadi sangat penuh dan tidak nyaman.

Bagaimana bisa Anda mengistirahatkan pikiran jika harus menghadapi kemacetan yang sangat buruk atau tempat berlibur yang hiruk pikuk?

Lebih baik mengambil cuti di hari kerja sehingga hanya Anda dan beberapa orang lain saja yang pergi berlibur. Anda tidak perlu menghadapi kemacetan atau bandara yang penuh sesak. Tempat berlibur pun akan lebih lengang, tidak perlu berdesak-desakan dengan wisatawan lain untuk menikmati sebuah lokasi wisata.

 

 #4 Bisa Berlibur Kapan Saja

Setelah terus-menerus bekerja setiap hari, akan ada kalanya Anda merasa jenuh dan lelah. Liburan adalah salah satu cara untuk menghilangkan kejenuhan dari rutinitas kerja. Jika Anda merasa jenuh hari ini tetapi tanggal merah masih sangat lama, bagaimana Anda bisa mengatasi kejenuhan Anda?

Lebih baik mengandalkan cuti untuk pergi berlibur. Kapanpun Anda merasa jenuh, Anda bisa langsung mengajukan cuti dan segera pergi berlibur. Tidak perlu stres menunggu tanggal merah yang masih lama.

[ Baca Juga : Liburan dengan Kartu Kredit, Lebih Menguntungkan atau Merugikan ?]

 

Dengan mengambil cuti untuk pergi berlibur ketika Anda benar-benar jenuh, dampak positif dari liburan akan benar-benar terasa. Sepulang liburan pikiran Anda akan terasa jernih kembali dan segera siap melanjutkan pekerjaan-pekerjaan di kantor.  Bukankah manfaat liburan akan lebih terasa jika mengambil cuti daripada menunggu tanggal merah?

 

#5 Waktu Lebih Fleksibel

Tanggal merah biasanya hanya memberi Anda kesempatan satu atau dua hari untuk berlibur. Waktu tersebut sangat pendek untuk pergi berlibur. Akan sulit bagi Anda untuk pergi berlibur ke tempat yang jauh. Selain harus menghadapi kemacetan dan berdesak-desakan, liburan pun tidak akan terasa memuaskan.

Baru saja bersenang-senang, tanpa terasa Anda sudah harus kembali bekerja lagi. Jika menggunakan jatah cuti, Anda memiliki kesempatan maksimal sampai 12 hari untuk berlibur. Tentu Anda punya lebih banyak kesempatan untuk berlibur ke tempat yang jauh dan menikmati setiap keindahan yang ditawarkan tempat wisata tersebut.

Dengan begitu liburan pun akan lebih santai dan terasa menyenangkan. Tidak perlu tergesa-gesa untuk segera pulang ke kota tempat Anda bekerja.

 

 

#6 Tanggal Merah Bisa Dimanfaatkan untuk Bersantai

Karena sudah pergi berlibur saat hari cuti, Anda tidak perlu lagi memaksakan pergi berlibur saat tanggal merah. Daripada harus menghadapi kemacetan dan harga-harga yang melambung tinggi, tanggal merah bisa Anda manfaatkan untuk bersantai di rumah.

Di saat orang lain berdesak-desakan dan saling mengumpat akibat kemacetan, Anda bisa bangun siang dan menikmati hari yang santai di dalam kamar.

[Baca Juga : Beli Asuransi Perjalanan untuk Jaga-Jaga Jika Sakit Saat Liburan ke Luar Negeri]

 

Berlibur Menggunakan Cuti Jauh Lebih Menguntungkan

Cuti adalah hak Anda sebagai seorang karyawan. Jangan sia-siakan 12 hari jatah cuti yang Anda miliki setiap tahunnya. Lebih baik manfaatkan cuti untuk pergi berlibur daripada menunggu tanggal merah. Ada banyak keuntungan jika Anda pergi berlibur dengan mengambil cuti dimana orang lain sedang bekerja. Tidak perlu terlalu takut untuk menggunakan jatah cuti sehingga akhirnya terbuang sia-sia setiap tahun.

 

Sumber Gambar :

  • I am on Vactaion – https://goo.gl/pdnfSW 

 

Sumber Referensi :

  • Fakhtur Rozi. 30 November 2016.  Lebih Baik Ambil Cuti Aja Buat Liburan, Nggak Usah Nungguin Tanggal Merah. Ini 6 Alasan Logisnya!. https://goo.gl/Yt9Lyj

 

Bagaimana dengan liburan Anda, bawa laptop dan kerjaan atau meniru gaya Wright (liburan tanpa kerjaan)? Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah artikel ini ya, terima kasih.

 

Sumber Gambar :

  • Laptop on Travelling – https://goo.gl/qQUW10

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â