Apakah Anda mau membeli properti? Jangan lupa siapkan asuransinya. Jenis asuransi properti seperti apa yang tersedia?

Meskipun tidak terlalu populer, melindungi properti Anda dengan asuransi adalah hal yang perlu Anda lakukan. Mari simak apa saja jenis-jenis asuransi properti di Indonesia.

 

Jenis Asuransi Properti

Asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan sudah menjadi hal yang cukup umum di masyarakat. Tapi tidak banyak orang yang mengasuransikan properti yang mereka miliki.

Padahal, asuransi properti termasuk asuransi yang sangat penting karena properti menjadi bagian dari kehidupan seseorang dan perlu adanya jaminan keselamatan.

Di Indonesia sendiri, sebenarnya ada dua jenis asuransi properti secara umum, yaitu asuransi rumah dan asuransi bisnis. Apa saja perbedaannya?

Gaji UMR Bisa Beli Rumah Bekas Cari Tahu Caranya di Sini 04

[Baca Juga: Apa Benar Investasi Properti Merupakan Simbol Kesuksesan?]

 

#1 Asuransi Rumah

Asuransi rumah termasuk asuransi properti standar. Anda membeli rumah kemudian mengasuransikannya. Polis yang digunakan untuk asuransi rumah adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI.

Aturan dalam PSAKI diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan disesuaikan dengan polis standar asuransi properti yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi.

Dengan ditetapkannya polis standar ini, maka tidak ada perbedaan antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya.

Dengan mengasuransikan properti yang Anda miliki dengan polis ini, maka properti Anda lebih terlindungi dari sejumlah risiko ancaman terhadap properti yang Anda miliki.

Alasan Logis Kenapa Rumah Anda Perlu Disempurnakan Dengan Asuransi Properti 1 Finansialku

[Baca Juga: Ini Alasan Logis Kenapa Rumah Anda Perlu Disempurnakan Dengan Asuransi Properti]

 

PSAKI menanggung berbagai risiko yang mungkin terjadi pada properti Anda. Mulai dari kebakaran, petir, ledakan, asap, hingga kejatuhan pesawat terbang.

Namun di samping perlindungan terhadap hal tersebut, Anda juga bisa memperluas cakupan jaminan risiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Misalnya jaminan terhadap kerusakan yang terjadi karena adanya kerusuhan, huru-hara, banjir, badai, angin topan, tanah longsor, atau juga kerusakan karena kebongkaran.

 

Anda juga dapat meningkatkan atau menggabungkan asuransi properti yang Anda miliki dengan asuransi lainnya yang memberikan perlindungan terhadap harta benda yang Anda miliki di dalam rumah.

Dengan begitu, jika suatu waktu terjadi sesuatu, bukan hanya bangunan Anda yang mendapat jaminan, tapi juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya, misalnya perhiasan atau benda koleksi yang Anda miliki.

Asuransi rumah ini bukan hanya mencakup asuransi untuk rumah dalam bentuk yang umum dikenal saja. Tapi juga seluruh bentuk hunian atau tempat tinggal.

Jadi, Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun juga memiliki hak untuk mengajukan asuransi.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Rumah Susun, dinyatakan bahwa unit apartemen dan juga rumah susun wajib untuk diasuransikan.

Rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah juga wajib untuk diasuransikan.

 

#2 Asuransi Bisnis

Selain asuransi rumah, jenis asuransi lainnya adalah asuransi bisnis. Jenis asuransi ini memberikan Anda perlindungan atas properti yang dimiliki suatu bisnis, misalnya gudang, pabrik, kantor, toko, atau mall.

Paket properti bisnis yang ditawarkan biasanya disesuaikan dengan bentuk properti yang Anda miliki.

Untuk properti non industri seperti kantor, rumah sakit, dan sekolah, bentuk asuransi yang ditawarkan biasanya berupa Property All Risk.

Jangan Sembarangan Renovasi Rumah Subsidi, Cek Info Penting Ini! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Cermati 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli Asuransi Properti]

 

Sedangkan untuk properti industri seperti pabrik, gudang, dan mall, yang digunakan adalah Industrial All Risk.

Paket asuransi tersebut telah mencakup kerusakan yang terjadi karena kerusuhan, huru-hara, pemogokan, perbuatan jahat, banjir, kerusakan akibat air, angin topan, badai, gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, tanah longsor, pergerakan tanah, dan lain-lain.

Sama seperti asuransi rumah, Anda juga bisa memperluas perlindungan atas properti yang Anda miliki, misalnya, Anda juga bisa mengasuransikan mesin-mesin yang digunakan untuk kegiatan produksi.

 

Mengapa Harus Mengasuransikan Properti?

Asuransi properti akan memberikan Anda perlindungan dari berbagai musibah dengan memberikan ganti rugi finansial. Perlindungan asuransi akan diberikan sesuai dengan polis yang Anda ambil.

Polis yang sesuai akan membantu Anda terbebas dari biaya pembersihan puing, arsitek, dan surveyor untuk melakukan renovasi rumah.

Manfaat-manfaat asuransi akan Anda dapatkan sebagaimana yang tercantum dalam polis yang dipegang. Oleh karena itu, pastikan Anda mengambil polis yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Biasanya, polis asuransi akan berlaku untuk satu periode asuransi, yaitu  satu tahun. Tetapi Anda dapat juga memperpanjang polis ini sesudahnya.

begini-cara-klaim-asuransi-kebakaran-rumah-yang-perlu-anda-tahu-2-finansialku

[Baca Juga: SOS! Jika Saya Tinggal di Apartemen, Apa Perlu Membeli Asuransi Properti?]

 

Polis yang Anda ambil akan disesuaikan dengan tingkat risiko properti Anda dan akan sangat mempengaruhi premi yang harus Anda bayarkan.

Semakin tinggi risiko dari properti yang Anda miliki, maka akan semakin tinggi pula premi yang harus Anda bayarkan.

Jika properti yang Anda miliki adalah gudang korek api, tentu saja premi yang harus Anda bayarkan akan lebih tinggi daripada premi asuransi pabrik permen.

Di samping itu, kualitas bangunan juga akan menentukan tinggi rendahnya premi Anda.

Secara umum kualitas bangunan terbagi menjadi 3 kelas. Kelas 1 bersifat tahan api, kelas 2 relatif tahan api, dan kelas 3 cenderung rentan terkena risiko, seperti bangunan yang lebih mudah terbakar.

Harga premi untuk kelas 1 akan lebih murah dibandingkan premi untuk kelas 2 dan kelas 3 karena dapat dikatakan cukup minim risiko. Sedangkan kelas 3 memiliki nilai premi yang lebih mahal karena memiliki risiko yang lebih tinggi.

Biasanya sebelum mulai menetapkan premi, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa properti Anda untuk menentukan kualitas dan kelas dari properti yang Anda miliki.

Mengambil asuransi properti dapat membantu Anda tinggal di di tempat hunian dengan lebih nyaman.

Selain itu, asuransi properti juga akan membuat Anda lebih nyaman saat meninggalkan hunian dalam jangka waktu yang cukup panjang tanpa harus khawatir terhadap musibah yang mungkin akan menimpa hunian Anda.

Secara geografis Indonesia terletak di kawasan ring of fire atau cincin api. Kondisi ini yang menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan risiko bencana yang cukup tinggi, seperti bencana letusan gunung api dan juga gempa bumi.

Mengacu pada kondisi tersebut, maka perlindungan terhadap properti menjadi hal yang sangat penting.

Meskipun sekilas asuransi properti terlihat mahal, namun jika Anda hitung sebenarnya biaya untuk memperbaiki properti yang tidak diasuransikan akan lebih besar dibandingkan dengan biaya asuransi yang perlu Anda bayarkan.

Selain itu, properti juga merupakan salah satu instrumen investasi. Apalagi harga properti cenderung naik dari tahun ke tahun, sehingga tentu saja Anda tidak mau jika investasi Anda hilang begitu saja kan.

Akan sangat merugikan jika Anda kehilangan properti Anda secara tiba-tiba tanpa sempat diasuransikan.

 

Punya tujuan keuangan tapi bingung cara wujudkannya? Yuk, diskusikan keuangan Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya. Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Pilih jadwal konsultasi Anda di sini atau melalui WhatsApp sekarang juga.

Itulah jenis-jenis asuransi properti yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya terkait asuransi properti yang perlu Anda tahu.

Apakah Anda sudah memiliki asuransi properti? Tuliskan pengalaman dan tanggapan Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah ya, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 18 Februari 2015. Asuransi Properti di Indonesia: Kenali Jenisnya, Pahami Pentingnya. Moneysmart.id – https://goo.gl/5UjujP

 

Sumber Gambar:

  • Properti 1 – https://goo.gl/wP2dmx
  • Properti 2 – https://goo.gl/1ZKC2j