Apa yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi? Tindakan korupsi adalah sebuah pelanggaran hukum. Meskipun sudah tahu hukumannya, masih ada orang yang melakukan tindak korupsi. Mari kita bahas apa yang menyebabkan seseorang berkorupsi.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Korupsi Di Indonesia Meningkat

Salah satu hal yang sulit dihilangkan di Indonesia adalah Korupsi, aib memang namun faktanya selalu ada saja kasus korupsi yang mulai terungkap satu persatu, saat ini bahkan sedang hangat berhembus pemberitaan mengenai kasus korupsi E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan hampir 3 tahun untuk mengusut dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP). Bukan hanya kasus e-KTP saja namun berbagai elemen pemerintahan sedang disorot tajam mengenai Korupsi.

Pada kasus korupsi E-KTP  sendiri yang dikutip dari laman detik,bahwa  kerugian Negara dalam mega proyek e-KTP mencapai Rp2,3 triliun. Sebagian besar mengalir ke kantor para politikus DPR. Jumlah “pemasukan” yang diterima beragam mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Suap ditujukan untuk memuluskan penyelenggaraan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

WOW Kalo Begini Caranya! Setiap Orang, Termasuk Anda Bisa Beli Mobil Baru 1 - Finansialku

[Baca Juga: Berkonsultasi Dengan Perencana Keuangan]

 

Dalam hal kasus sebesar ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan keberanian yang besar dalam menyelidiki kasus tersebut. Naiknya berkas penyelidikan ke tahap penuntutan tidak sekedar menunjukan eksistensi nyata dari kerja KPK.

Proyek pengadaan e-KTP sendiri terbagi menjadi dua tahap, dimulai dari pembahasan anggaran dan pengadaan barang, praktik suap terhadap sejumlah pejabat diawali dengan adanya pertemuan hingga berakhirlah pada kesepakatan yang berimbasnya kelicikan dan kerugian pada Negara.

Memanasnya pemberitaan mengenai korupsi  membuat pemerintah tidak tinggal diam, Pemerintah mulai membahas dan menyempurnakan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025. Pemerintah menilai bahwa cakupan pencegaham dalam Perpres era Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlalu luas, sehingga hasilnya tidak memuaskan. Penyempurnaan Perpres ini dibahas antara Kantor Staf Kepresidenan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappenas. Dalam rapat ini dibicarakan fokus pencegahan yang akan dilaksanakan bersama.

Berikut adalah beberapa alasan yang membuat seseorang melakukan tindak pidana korupsi:

 

#1 Tidak Merencanakan Keuangan dengan Baik

Penyebab korupsi yang pertama adalah tidak merencanakan keuangan dengan baik, sehingga selalu dalam kondisi kekurangan terus-menerus. Ada seorang ahli keuangan bernama Robert T. Kiyosaki yang mengatakan: kekayaan seseorang dinilai bukan dari seberapa besar gajinya, melainkan seberapa besar uang yang dapat ditabung

Gaji besar bukan berarti masalah keuangan orang tersebut terselesaikan, karena semakin besar gajinya berarti semakin besar tanggung jawabnya. Jika orang tersebut tidak mampu mengendalikan diri sendiri dan tidak memiliki kendali atas uangnya, maka orang tersebut tidak akan pernah terpuaskan.

Ini Cara Merencanakan Keuangan dengan Menggunakan Reksa Dana 3 - Finansialku

[Baca Juga: Perencana Keuangan Solusi Masalah Keuangan Anda]

 

Contoh: Pada saat awal karier dan merintis karier, penghasilan masih pas-pasan, kebanyakan orang akan hidup dalam kesederhanaan. Berjuang mati-matian untuk berinvestasi, menambah penghasilan dan lain sebagainya. Ketika gaji sudah makin meningkat, tawaran kredit datang. Ada kredit kendaraan, kredit gadget, kredit smartphone dan kredit lainnya. Akhirnya penghasilan yang besar dibarengi dengan utang yang besar. Singkatnya karena pengeluaran besar dan tidak ada sumber pemasukan lain, maka menghalalkan segala cara termasuk korupsi.

 

#2 Lingkungan dan Kehidupan Sosial

Penyebab korupsi kedua adalah gengsi yang timbul dari lingkungan dan kehidaupan sosial. Apakah Anda pernah mendengar istilah mata uang sosial (social currency)? Mata uang sosial ini yang menyebabkan seseorang ingin terlihat lebih pandai, lebih kuat, lebih kaya, lebih tahu, lebih update dibanding dengan lingkungannya. Mungkin lebih tepat jika disebut dengan istilah Besar Gengsinya. Padahal apa yang dilihat atau apa yang terlihat dari luar belum tentu sama dengan di dalamnya. Bisa jadi yang terlihat mewah di luar, sebenarnya penuh dengan utang dan cicilan bulanan.

 

#3 Kurang Pendidikan Moral

Banyak orang yang memiliki pendidikan tinggi tetapi masih melakukan tindak korupsi. Lulus pendidikan doktor sekalipun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Nyatanya, butuh kecerdasan untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi. Jika seseorang tidak cerdas maka tidak akan menemukan celah untuk mengorupsi uang dalam jumlah yang besar. Sekalipun bisa menemukan celah tersebut, orang itu akan segera tertangkap jika tidak tahu cara-cara cerdik untuk menutupi jejak kejahatannya.

Ini 14 Hal yang Perlu Anda Ketahui mengenai Ilmu Perencanaan Keuangan Pribadi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 14 Hal yang Perlu Anda Ketahui mengenai Ilmu Perencanaan Keuangan Pribadi]

 

Pada dasarnya korupsi bukanlah permasalahan kurangnya pendidikan formal, melainkan kurangnya pendidikan moral. Korupsi adalah permasalahan moral yang tidak baik sehingga berujung tindak pidana. Jika tidak mendapatkan pendidikan moral yang baik maka seseorang yang memiliki pendidikan formal tertinggi sekalipun bisa saja melakukan tindak pidana tersebut.

 

#4 Keserakahan

Korupsi berarti mencuri hak milik orang lain yang bukan bagiannya. Tindakan ini seringkali bukan hanya disebabkan oleh rasa selalu kekurangan uang seperti yang disebutkan di poin pertama, tetapi juga karena keserakahan. Ada orang-orang yang sebenarnya sudah hidup berkecukupan, tetapi karena keserakahan ia tetap melakukan tindak korupsi. Keserakahan adalah sifat buruk yang sulit untuk dihilangkan. Sifat serakah bisa jadi terpupuk sejak kecil atau karena terpengaruh lingkungan sekitar. Sebanyak apapun uang yang dimiliki, jika seseorang digerogoti sifat serakah maka tindak pidana korupsi bisa saja dihalalkan untuk mendapatkan hal yang diinginkan.

10 Hal Keuangan yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Usia 30 Tahun 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Hal Keuangan yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Usia 30 Tahun]

 

Beragam Alasan Menyebabkan Tindakan Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah hal yang sudah tidak asing di telinga masyarakat. Walaupun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi, tetap saja masih ada orang yang melakukannya. Ada berbagai alasan yang dapat membuat seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Anda, apa alasan yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Silakan isi poling berikut ini:

[total-poll id=26690]

 

Sumber Referensi:

  • Ahmad Romadoni. 4 Maret 2017. Pemerintah Mulai Perbaiki Perpres Pencegahan Korupsi Era SBY. Liputan 6 – https://goo.gl/rd4G02

 

Sumber Gambar:

  • Jail – https://goo.gl/lDMQCV

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku