Melonjaknya kasus Covid di Indonesia dan terbatasnya rumah sakit, pemerintah akhirnya menerbitkan kriteria pasien rawat inap Covid yang boleh dirawat di rumah sakit.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini.

 

Percepatan Durasi Rawat Inap

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dan mengkhawatirkan, terlebih banyak pasien yang tidak mendapatkan ruang isolasi, ICU atau ruang rawat inap di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) menyebut adanya percepatan durasi rawat inap bagi pasien Covid-19 di wilayah berstatus zona merah dan oranye.

Dengan tujuan, memprioritaskan penanganan bagi pasien Covid-19 yang bergejala berat.

Menurut Sekjen PERSI Lia Partakusuma, pihak rumah sakit tentu akan menyikapi lonjakan Covid-19 di Indonesia dengan langkah antisipatif, termasuk  penambahan kapasitas sebagaimana yang sempat diminta pemerintah.

Kasus Positif Meningkat, Rawat Inap Covid di RS Dipercepat 01 - Finansialku

Sumber: Detik.com – https://bit.ly/3qYJfYj

 

Namun, langkah tersebut juga harus menyesuaikan kemampuan rumah sakit. Mengingat, besar kemungkinan lonjakan jumlah pasien membuat rumah sakit penuh dan tidak lagi bisa menerima pasien baru.

Dengan mempersingkat durasi rawat inap pasien Covid-19, pihak PERSI mengantisipasi kondisi rumah sakit penuh karena lonjakan kasus. Dengan begitu, risiko pasien Covid-19 bergejala berat yang terpaksa ditolak bisa diminimalkan.

Para ahli pun menegaskan bahwa untuk sementara ini, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak perlu memaksakan diri harus rawat inap di rumah sakit, jika hanya mengalami gejala ringan atau tanpa gejala.

 

Kriteria Rawat Inap Pasien Covid-19

Sejalan dengan PERSI, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan rawat inap bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021). Aturan ini memuat kategori pasien yang diperbolehkan menjalankan perawatan di rumah sakit.

Aturan pasien rawat inap Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit adalah bagi  pasien dengan gejala sesak nafas, dengan atau tanpa demam, kelelahan atau kehilangan penciuman.

[Baca Juga: Solusi Agar Terlindungi dari Covid-19 Ketika Terpaksa WFO]

Selain itu, pasien yang memiliki penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan juga termasuk ke dalam kriteria pasien rawat inap.

Kriteria selanjutnya adalah adalah pasien dengan kondisi khusus, yaitu:

  • Ketika pasien mengalami kondisi frekuensi nafas lebih dari 20 kali per menit
  • Saturasi oksigen kurang dari 95%
  • Pemeriksaan rapid antigen positif (+) atau PCR positif (+)

 

Sementara, apabila pasien tidak termasuk dalam kriteria tersebut, maka Kemenkes sangat menganjurkan melakukan isolasi mandiri dan berkonsultasi yang dapat dilakukan di Puskesmas daerah masing-masing.

 

Ketentuan Isolasi Mandiri

Dalam jumpa pers virtual Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Perhimpunan 5 Profesi Dokter terkait Seruan PSBB Ketat tentang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia, disampaikan bahwa telah terjadi penumpukan pasien dan antrean panjang di banyak Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, terutama di sejumlah kota besar.

Menurut Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K), FAAP, FRCPI (Hon), mengimbau kepada orang tua yang anaknya terinfeksi Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, baik bagi yang bergejala ringan atau tidak bergejala.

Pasalnya, risiko perburukan kondisi bisa mungkin dialami jika berkontak erat dengan pasien dewasa positif lainnya.

Kasus Positif Meningkat, Rawat Inap Covid di RS Dipercepat 02 - Finansialku

Sumber: Lifepack.id – https://bit.ly/2VdJnqP

 

Begitu pula dengan pasien dewasa yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, harus isolasi di rumah saja, tetapi tetap melakukan konsultasi dengan pusat layanan kesehatan di wilayah masing-masing.

Lantas, seperti apa ketentuan melakukan isolasi mandiri?

Nah, berikut ini adalah hal yang utama dan harus diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

 

#1 Ruangan Terpisah

Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah upayakan memiliki ruangan terpisah dari orang lain atau anggota keluarga lain. Hal ini untuk meminimalkan risiko penularan terhadap anggota keluarga lainnya.

 

#2 Perabotan Terpisah

Walaupun di rumah, pasien harus tetap memakai masker. Selain itu, menjaga jarak aman dengan anggota keluarga lain di rumah, tidak makan bersama, tidur terpisah, dan perabotan yang digunakan pasien juga harus dipisah.

Hal ini dikarenakan virus Covid-19 bisa menempel di permukaan benda dalam beberapa waktu.

 

#3 Tidak Serumah dengan Kelompok Rentan

Syarat isolasi mandiri berikutnya adalah tidak serumah dengan kelompok risiko tinggi atau rentan.

Di antaranya yaitu lansia, bayi, orang dengan sistem imun rendah, orang dengan autoimun, serta orang dengan komorbiditas (diabetes mellitus, hipertensi, jantung, kanker dan lain sebagainya).

 

Waspada Varian Corona Delta

Seperti yang telah diberitakan di berbagai media, lonjakan kasus positif Covid-19 ini salah satu penyebabnya adalah munculnya varian baru virus ini, yaitu Corona Delta.

Virus Corona Delta adalah hasil mutasi yang terjadi di India. Corona Delta lebih menular dan berbahaya. Pasalnya, virus ini bisa menyebabkan anak-anak positif Covid-19.

Menurut Forbes.com, varian baru virus corona Delta ini ditengarai bertanggung jawab atas sekitar 10 persen kasus positif Covid-19 di Amerika Serikat.

Kepala petugas Kesehatan Queensland, dr Jeannete Young menyebut bahwa virus Corona Delta ini dapat menular melalui kontak dengan durasi sekitar 5 hingga 10 detik saja.

[Baca Juga: Vaksin Covid-19 Disuntikkan di Lengan Atas, Begini Penjelaskan Medisnya]

Sementara menurut Profesor Kedokteran Darurat dan Kesehatan Internasional di John Hopkins University, Dr Bhakti Hansoti, mereka yang positif Covid-19 akibat virus Corona varian Delta ini memiliki gejala awal yang berbeda dengan infeksi varian sebelumnya.

Beberapa gejala awal Covid-19 akibat virus varian ini antara lain:

  • Sakit perut
  • Hilangnya selera makan
  • Mual
  • Nyeri sendi
  • Gangguan pendengaran

 

Ada pula beberapa gejala varian Delta yang dilaporkan oleh penderitanya, yaitu:

  • Sakit kepala
  • Sakit Tenggorokan
  • Pilek
  • Demam

 

Untuk obat Covid-19 sendiri, baru-baru ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang dianggap potensial untuk penanganan Covid-19.

HET itu diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut daftar 11 obat yang ditetapkan HET dalam Kepmenkes:

  1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
  2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial
  6. Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

 

Budi mengatakan, 11 obat tersebut merupakan obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Dengan adanya HET tersebut, harga obat-obatan itu dapat terkendali.

Obat Covid-19 ini bisa didapatkan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau klinik dan berlaku di seluruh Indonesia.

banner -cara memilih dan alasan penting asuransi kesehatan

 

Sobat Finansialku, itulah informasi terkini mengenai Covid-19 di Indonesia. Semoga dengan adanya informasi ini, kita lebih menjaga kesehatan diri dan orang terdekat kita supaya terhindar dari virus ini.

Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan dan kerabat lainnya agar lebih waspada. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H

Sumber Referensi:

  • Galuh Widya Wardani. 6 Juli 2021. Aturan Rawat Inap bagi Pasien Covid-19 yang Diterbitkan Kemenkes. Tribunnews.com – https://bit.ly/3hy6e9z
  • Vidya Pinandhita. 20 Juni 2021. COVID-19 Melonjak Gila-gilaan, RS Bakal Perpendek Durasi Rawat Inap. Health.detik.com – https://bit.ly/3xvADuq
  • Ellyvon Pranita. 3 Juli 2021. Syarat Pasien Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri dan Tak Perlu Rawat Inap. Kompas.com – https://bit.ly/3jVTxa0
  • Rendika Ferri Kurniawan. 4 Juli 2021. Daftar 11 Obat Terkait Covid-19 dan Harga Tertinggi Sesuai Kepmenkes. Kompas.com – https://bit.ly/2UC6rPD
  • Farid Assifa. 27 Juni 2021. 10 Ciri Tertular Corona Varian Delta dan 6 Tempat yang Harus Dihindari. Kompas.com – https://bit.ly/3xsZA9P

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2VpOgxh