Sejak kebijakannya disahkan pada tahun 2016, program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera baru akan dilanjutkan pada tahun ini.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya pengusaha yang menolak program tersebut karena dinilai hanya akan menimbulkan inefisiensi. Bagaimana menurut Anda?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pembentukan Badan Pengelola Tapera Mundur 2 Tahun

Belum lama ini muncul berita bahwa Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera baru akan mulai beroperasi pada tahun 2019 mendatang. Apa itu Tapera?

Nah, bagi Anda yang belum mendengar mengenai hal ini, yuk simak sejarahnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Khalawi Abdul Hamid mengatakan Badan Pengelola Tapera sebenarnya ditargetkan beroperasi sejak pertengahan 2018 lalu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 mengenai Program Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan sejak 24 Maret 2016 silam.

Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Programnya bersifat wajib dan gotong royong, serta juga ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan Rp2,1 juta hingga Rp5,2 juta rupiah per bulannya.

Golongan masyarakat tersebut meliputi:

  • PNS, TNI/Polri.
  • BUMN dan BUMD.
  • Pekerja swasta.

 

Sementara tipe rumah yang disasar adalah 36/72 (LB/LT).

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara berharap Program Tabungan Perumahan Rakyat ini ketika sudah beroperasi nantinya dapat diikuti oleh 40 juta peserta hingga pada tahun 2027 yang akan datang.

Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Namun operasional BP Tapera memang sejatinya terlambat. Jika merujuk dari UU Tapera, BP Tapera diharapkan mampu beroperasi penuh paling lambat 2 tahun setelah UU-nya disahkan.

Namun nyatanya mendekati akhir tahun 2018 ini masih belum rampung. Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi pada hari Senin (22/10) mengungkapkan bahwa:

“Bulan ini semoga bisa tuntas, tiga bulan setelahnya harus sudah mulai beroperasi.”

 

Rencananya penerapan Tapera pertama akan dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (SDN) termasuk polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Kemudian swasta akan mendapat penyesuaian waktu untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Pihak swasta sendiri diberi waktu paling lama tujuh tahun untuk mengamati operasional Tapera sejak beroperasi. Namun kenapa bisa terjadi keterlambatan ini?

 

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Adanya Ketidaksepakatan Perusahaan Swasta dengan Pemerintah

Menurut isu yang beredar, keterlambatan pelaksanaan Program Tapera ini dikarenakan juga karena adanya ketidaksepakatan akan kebijakan baru tersebut.

Pemerintah dan perusahaan swasta disebut-sebut masih belum mencapai kata sepakat.

Ide dan RAB Renovasi Rumah, Rencanakan Pake Aplikasi Yuk! 1

 [Baca Juga:Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Para pengusaha swasta dan pemberi kerja juga belum menyetujui adanya iuran baru karena pasalnya sekarang ini sudah terbebani dengan iuran jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja bagi para pekerjanya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR Adang Sutara yang mengatakan bahwa:

“Swasta belum menyetujui iuran Tapera karena mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai manfaat layanan tambahan tentang kepemilikan rumah.”

 

Iuran itu sendiri bernilai 3% dari nilai upah, dimana ini sesuai penetapan dari pemerintah.

Sebesar 2,5% akan dibayarkan oleh pekerja itu sendiri sedangkan 0,5% menjadi kewajiban para pemberi kerja.

Ketentuan ini disosialisasikan oleh Kementrian PUPR sejak tahun 2017 silam.

Oleh karena ketidaksepakatan inilah, diberikan tenggat waktu selama 7 tahun bagi pengusaha swasta untuk memutuskan ikut Program Tapera. Awalnya jangka waktu yang diberikan hanyalah 5 tahun.

Rekomendasi Produk Asuransi Rumah Syariah Terbaik 2020 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Anda Mengajukan Hutang Untuk 4 Pengeluaran Ini? Celaka Kalau Anda Pakai Hutang untuk Alasan Nomor 3]

 

Tapera Hanya Menimbulkan Inefisiensi?

Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jangka waktu yang diperpanjang tetap tidak menutup kemungkinan ketidaksepakatan ini tetap berlanjut.

Hal ini disebabkan para pengusaha merasa kebijakan Tapera ini hanyalah inefisiensi dalam jaminan sosial tenaga kerja.

Mereka menilai bahwa adanya pengulangan iuran bagi jaminan perumahan ini sangat tidak efisien.

Investasi Rumah Atau Mobil 01a - Finansialku

[Baca Juga:Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

 

Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan bahwa:

“Ini pengulangan dari yang sudah ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sudah ada di sana sebesar 20% dipakai untuk perumahan karyawan.”

 

Pembentukan lembaga baru bagi Tapera dinilai menimbulkan inefisiensi dalam pengawasan di Indonesia.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Pengamat Perumahan, Ruslan Prijadi juga menjelaskan bahwa Tapera akan menghadapi banyak ketidaksepatakan dalam perjalanannya.

Ruslan menambahkan:

“Situasi semakin berat bagi BP Tapera karena pengusaha swasta sudah secara terbuka menolak memberikan iuran.”

 

Apakah Anda juga Menentang BP Tapera? Berikan Pendapat Anda!

Melihat penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera ini baru akan mulai beroperasi pada tahun 2019 yang akan datang.

Hal ini disebabkan karena banyaknya pengusaha swasta yang menentang program tersebut dengan alasan program tersebut mengakibatkan adanya pengulangan program perumahan karyawan, seperti tercantum pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda juga beranggapan bahwa program ini hanyalah pengulangan yang menyebabkan inefisiensi program jaminan sosial tenaga kerja?

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai kelanjutan program tabungan perumahan rakyat (Tapera)? Tinggalkan pertanyaan dan pendapat Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah.

Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang-orang di sekitar Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Abdul Basith Bardan. Masih Ditolak Pengusaha, Tapera Beroperasi 2019. Kontan.

 

Sumber Gambar:

  • Tapera 1 – https://goo.gl/iPTnau
  • Tapera 2 – https://goo.gl/WB1Y19
  • Tapera 3 – https://goo.gl/2g2fY7
  • Tapera 4 – https://goo.gl/YYkPgo