Punya rencana membeli rumah bekas? Jika iya, inilah beberapa kelengkapan surat rumah bekas.

Pastikan list dari Finansialku ini tidak sampai terlewatkan ya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Sebelum Membeli Rumah Bekas, Apa yang Harus Diperhatikan?

Setiap orang pasti memerlukan tempat tinggal. Namun, untuk mendapatkan rumah impian bukanlah hal yang mudah bagi sebagian orang.

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menentukan akan membeli rumah atau tidak.

Membeli rumah bekas merupakan alternatif terbaik untuk mendapatkan rumah. Selain harganya yang lebih murah, kejelasan surat-surat yang dibutuhkan akan lebih mudah didapatkan.

Namun, Anda harus memeriksa surat-surat kelengkapan rumah bekas dengan benar sebelum membelinya.

 

5+ Kelengkapan Surat Rumah Bekas

Ada beberapa surat penting yang harus Anda urus ketika memutuskan untuk membeli rumah bekas. Diantaranya sebagai berikut.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

#1 Sertifikat Kepemilikan Rumah

Sertifikat kepemilikan rumah termasuk bukti otentik atau bukti utama atas kepemilikan tanah. Sertifikat ini wajib Anda miliki ketika membeli tanah.

Entah itu ketika Anda membeli bangunan atau pun hanya tanah (lahan kosong tanpa bangunan).

 

#2 Sertifikat Hak Milik (SHM)

Surat ini menjadi surat yang paling kuat dan memiliki kekuatan hukum penuh. Surat ini menjamin hak kepemilikan Anda atas tanah yang sudah Anda beli.

Cek Dulu 5+ Kelengkapan Surat Sebelum Membeli Rumah Bekas 02

[Baca Juga: Mau Punya Rumah? Begini Cara Dan Syarat Mengajukan KPR BCA]

 

Surat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Surat ini bisa digunakan untuk selamanya, karena surat ini tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

 

#3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Surat Hak Guna Bangunan adalah surat yang diberikan kepada seseorang untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah yang bukan miliknya.

Surat ini mempunyai jangka waktu hingga 30 tahun saja. Namun bisa diperpanjang oleh pemiliknya hingga 20 tahun kemudian.

 

#4 Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat ini adalah surat bukti untuk melakukan usaha di atas sebidang tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Jangka waktu surat ini maksimal selama 35 tahun.

Namun bisa diperpanjang dengan waktu maksimal selama 25 tahun berikutnya.

 

#5 Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Surat ini adalah surat hak untuk pemakaian dan memungut hasil dari tanah milik negara atau tanah milik orang lain.

Cek Dulu 5+ Kelengkapan Surat Sebelum Membeli Rumah Bekas 03

[Baca Juga: Mengajukan KPR Murah Bagi Para PNS yang Belum Memiliki Rumah]

 

Anda akan mendapatkan hak ini setelah mengatur perjanjian khusus dengan pejabat yang berwenang atau pemilik tanah yang bersangkutan.

 

#6 Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat ini adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Gunanya  untuk kepentingan mendirikan dan membangun sebuah bangunan pada sebidang tanah.

Surat ini mengandung informasi yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena jika ada perbedaan, akan menjadi masalah di kemudian hari.

 

#7 Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli (AJB) adalah bukti sah atas transaksi jual-beli yang Anda lakukan untuk membeli sebuah rumah atau sebidang tanah.

Cek Dulu 5+ Kelengkapan Surat Sebelum Membeli Rumah Bekas 04

[Baca Juga: Supaya Gak Salah, Pelajari Dulu Perbedaan Hotel dan Hostel Sebelum Booking!]

 

Akta ini akan dikeluarkan oleh seorang notaris, setelah semua ketentuan dalam perjanjian jual beli dilakukan. Notaris akan bertindak sebagai saksi transaksi jual-beli dan pihak yang memastikan keabsahan transaksi tersebut.

 

#8 Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat ini adalah surat bukti pembayaran atas pajak sebuah rumah (bangunan). Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari bangunan tersebut.

 

#9 Surat Tagihan lainnya

Saat membeli rumah bekas, surat tagihan lainnya harus Anda tanyakan sejak awal. Hal ini dilakukan agar membantu Anda dalam kelancaran pembayaran dan Anda bisa mengetahui tunggakan apa yang dilakukan oleh pemilik rumah sebelumnya.

Tagihan ini termasuk tagihan listrik, air, telepon kabel dan juga internet (jika ada).

 

Pastikan Meneliti Kelengkapan Surat Rumah Bekas

Tidak ada salahnya membeli rumah bekas. Akan tetapi, pastikan Anda teliti saat akan membeli rumah bekas. Anda harus benar-benar memeriksa surat penting yang menjadi kelengkapan rumah bekas tersebut.

Anda dapat merencanakan keuangan untuk mewujudkan impian Anda dalam membeli rumah dengan menggunakan aplikasi Finansialku. Aplikasi ini dapat Anda download di Play Store atau App Store.

 

 Jika Anda hendak membeli rumah bekas, pasti informasi di atas sangat bermanfaat bukan? Karenanya, yuk share artikel ini pada orang terdekat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 27 April 2017. Surat Penting Saat Membeli Rumah. Lamudi.co.id – https://bit.ly/39FAHvh

 

Sumber Gambar:

  • Surat 01 – https://bit.ly/37B0nru
  • Surat 02 – https://bit.ly/2u19vYK
  • Surat 03 – https://bit.ly/38Ayq4y
  • Surat 04 – https://bit.ly/37ymU8n