Sudahkah Anda mengetahui manfaat dana pensiun dan bagaimana cara perhitungannya?

Nyatanya masa pensiun memang harus direncanakan sejak dini. Perencanaan itu pun harus disertai perhitungan yang tepat.

Nah, mari bersama-sama mengenal manfaat dana pensiun dan cara perhitungannya yang tepat berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mengenal Dana Pensiun

Masa pensiun merupakan masa di mana Anda berhenti bekerja saat memasuki usia tertentu.

Definisi di atas tentu akan membuka mata Anda: BERHENTI BEKERJA.

Artinya Anda tidak memiliki penghasilan lagi dari pekerjaan Anda.

Jika Anda tidak menyiapkan dana pensiun dari sekarang, bagaimana Anda menghidupi diri dan keluarga kelak?

Jika Anda juga khawatir dengan masa pensiun Anda, cobalah mengenal mengenai manfaat dana pensiun. Anda bisa merencanakannya dengan lebih baik jika Anda sudah memahami serba-serbinya.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun dan UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992).

Dana pensiun sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni sebagai berikut:

 

#1 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPKK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 Ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).

 

#2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program  pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan (Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).

Ketahui-Cara-Hitung-Dana-Pensiun-01-Finansialku-Dana-Pensiun-Lembaga-Keuangan--

[Baca Juga: Para Freelance, Mau Bebas Keuangan? 20 Usaha Sampingan yang Dapat Anda Jalankan]

 

Dengan demikian, jelas bahwa dasar hukum wajib ada dalam pengadaan program dana pensiun, sehingga pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya.

Anda bisa membuat perencanaan dana pensiun menggunakan aplikasi Finansialku.

Dengan demikian, masa pensiun bisa dihadapi dengan tenang dan sejahtera.

Nah, setelah mengenal definisi dana pensiun, yuk mengenal manfaatnya dan cara perhitungannya seperti telah terangkum berikut ini:

 

Ketentuan dalam Dana Pensiun

Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada hukum yang mendasari pengadaan dana pensiun.

Adapun beberapa undang-undang yang mengatur hal terkait dana pensiun adalah sebagai berikut:

 

#1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 dan Pasal 156 Ayat 4

Apabila seorang pekerja memperoleh program pensiun dengan artian iurannya dibayar penuh oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:

  • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
  • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

 

Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu :
    • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
    • uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
    • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

 

Gaji Karyawan Semangat Kerja Finansialku

[Baca Juga: 8 Cara Mengurus Keuangan Rumah Tangga Pasangan Baru Menikah, Agar Keuangan Anda Sehat]

 

#2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Pemerintah menunjuk Jamsostek sebagai BUMN yang bertugas mengelola uang jaminan hari tua bagi tenaga kerja, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana wajib untuk pekerja formal di sektor swasta.

Pasal 14 UU No.3/1992 mengungkapkan bahwa Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika

  • ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
  • ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

 

Selain itu, apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua tetap akan dibayarkan, dan diserahkan kepada pasangan pekerja atau anak yatim piatu dari pekerja.

 

#3 Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang selanjutnya yakni UU No 11 tahun 1969. Undang-undang ini mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
  • Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%
  • Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)

 

Program Pensiun

Idealnya, semua orang mempersiapkan program pensiun demi menjamin tersedianya dana pensiun kelak.

Terdapat dua jenis program pensiun, yakni Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.

Di bawah ini adalah tabel perbandingan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing program:

Program Pensiun Kelebihan Kekurangan

Program Pensiun Manfaat Pasti

(Program pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun)

  • Uang pensiun telah ditentukan di awal sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat mengetahui besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
  • Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
  • Apabila hasil investasi tak mencukupi, pihak perusahaan akan menanggung kekurangan dananya.
  • Relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasi.

Program Pensiun Iuran Pasti

(Program pensiun yang dikaitkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan pemberi kerja)

  • Dapat diperhitungkan secara pasti
  • Proses administrasinya lebih gampang dikelola karena besarnya iuran sudah pasti.
 

  • Risiko ketidakberhasilan investasi akan ditanggung oleh karyawan.
  • Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

 

Manfaat Dana Pensiun dan Cara Perhitungannya

Menurut PSAK No. 24, manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun.

Besaran manfaat dana pensiun dihitung menggunakan 2 rumus sebagai berikut:

 

#1 Rumus Bulanan Manfaat Pensiun

Rumus Bulanan Manfaat Pensiun =

Faktor penghargaan per tahun masa kerja dalam persentase x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir (PhDP).

*Catatan: Besaran faktor penghargaan per tahun tidak boleh melebihi 2,5% dan Manfaat Pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80% dari Penghasilan Dasar Pensiun per Bulan. 

 

#2 Rumus Sekaligus Manfaat Pensiun

Rumus Sekaligus Manfaat Pensiun =

Faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama bulan terakhir.

*Catatan: Besaran faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.

 

Studi Kasus Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa 02 - Finansialku

[Baca Juga: Nyaris Terlambat, Seorang Karyawan Baru Menyiapkan Dana Pensiun di Usia 40 an. Jangan Khawatir Ini Strategi yang Dapat Anda Lakukan!]

 

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- 352/KM.6/2004 Tanggal 24 Agustus 2004, manfaat dana pensiun pun bisa diperhitungkan sesuai jenisnya, yaitu:

 

#1 Manfaat Pensiun Normal

Adalah jenis pensiun normal yang menganut kebijakan  rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

Perhitungan manfaat pensiun normal dengan syarat Masa Kepesertaan >= 3 Tahun adalah:

Manfaat pensiun normal =

Masa Kerja x Penghargaan Manfaat Pensiun x PhDP =

PMKP (Penghargaan Masa Kerja Pensiun) x PhDP

 

#2 Manfaat Pensiun Dipercepat

Merupakan pensiun yang mungkin terjadi lebih cepat karena terjadinya pengurangan karyawan di dalam perusahaan.

Perhitungan manfaat pensiun dipercepat dengan syarat Masa Kepesertaan >= 3 Tahun adalah:

Manfaat pensiun dipercepat =

Nilai Sekarang x PMKP x PhDP

 

#3 Manfaat Pensiun Cacat Batasan

Diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, jika umurnya belum memenuhi masa pensiun. Tidak ada batasan masa kepesertaan.

Masa Kerja Pensiun yang dihitung =

(Usia Pensiun Normal – Usia pada saat berhenti kerja karena cacat) + Masa Kerja Sampai Berhenti

*Catatan 1: Manfaat Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya sejak peserta diberhentikan karena cacat.

*Catatan 2: Usia peserta pada saat berhenti bekerja karena cacat tidak dibulatkan.


Manfaat Pensiun Cacat Batasan =

PMKP x PhDP

 

#4 Manfaat Pensiun Ditunda

Merupakan pensiun yang terjadi apabila ada permintaan karyawan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa pensiun.

Jadi, meski mengundurkan diri sebelum masa pensiun, dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

Manfaat Pensiun Ditunda =

Manfaat Pensiun Ditunda per bulan x {Faktor SOLP + (60% x Faktor SOLJ)} x 12

 

BONUS: Jaminan Pensiun bagi Keluarga Pekerja

Selain bagi pekerja yang bersangkutan, Jaminan Pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya.

Jaminan pensiun dalam bentuk uang tunai yang akan diterima setiap bulan biasanya diperhitungkan sesuai dengan besaran rata-rata gaji atau nominal tertentu, dan akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
  • Pensiun orangtua, diterima orangtua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Manfaat jaminan pensiun jenis ini hanya akan diberikan kepada peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun

*Catatan: Jika peserta meninggal dunia dalam jangka waktu pembayaran iuran selama 15 tahun tersebut, maka ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Nyaris Terlambat, Seorang Karyawan Baru Menyiapkan Dana Pensiun di Usia 40 an. Jangan Khawatir Ini Strategi yang Dapat Anda Lakukan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Selain Pensiun, 3 Masalah Keuangan Ini Harus Diwaspadai Pria Usia 50-an]

 

Anda Pasti BISA!

Mayoritas orang hanya mencita-citakan masa pensiun bahagia tanpa mempersiapkannya.

Ujung-ujungnya mereka merasakan penyesalan yang teramat dalam karena masa pensiunnya tidak seindah yang dibayangkan.

Tetapi Anda bisa belajar dari kesalahan ini dan mempersiapkan masa pensiun bahagia. Kenali program pensiun Anda dan perhitungkan dengan saksama nilai manfaatnya.

Dengan demikian, Anda bisa menghadapi masa pensiun dengan tenang dan sejahtera!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai manfaat dana pensiun dan cara perhitungannya lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Pengertian Dana Pensiun Definisi Jenis, Manfaat, Program Pensiunan dan Sistem Pemberian Tunjangan. Landasanteori.com – https://goo.gl/uGMqPU
  • Siti Hadijah.5 Desember 2016. Mengenal Dana Pensiun: Manfaat yang Diterima dan Perhitungannya – https://goo.gl/wK4ajF

 

Sumber Gambar:

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan – https://goo.gl/nsfHg7
  • Dana Pensiun – https://goo.gl/8e7qNR

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg