Anda sedang mencari, apa ketentuan ahli waris pengganti dalam hukum perdata? Maka, Anda telah menemukan artikel yang tepat, di sini. Karena Finansialku akan membahasnya. Selamat membaca…

 

Rubrik Finansialku 

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mengenal Hukum Waris

Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis, saat ini masih berlaku tiga sistem hukum warisan, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum barat.

Masing-masing sistem hukum tersebut memiliki aturannya sendiri, termasuk pengaturan mengenai warisan, khususnya mengenai warisan ahli waris pengganti.

Pengaturan hukum warisan mengenai, ketentuan ahli waris pengganti tersebut, terdapat persamaan dan perbedaan kedudukan, yang diatur oleh masing-masing sistem hukum.

Khususnya antara hukum warisan KUHPerdata dengan hukum warisan KHI.

Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata 01 Finansialku

[Baca Juga: Untuk Anda, 3+ Cara Berikan Warisan Saham Pada Ahli Waris]

 

Hukum waris KUHPerdata merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang.

Yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, serta akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya.

Baik dalam hubungan hukum antar yang meninggal dan ahli waris, maupun dalam hubungan dengan pihak ketiga.

Mengenai pewarisan menurut KUHP dikenal adanya dua macam cara untuk memperoleh kedudukan sebagai pewaris yaitu;

  1. Atas diri sendiri (uit eigen hoofed)
  2. Penggantian waris (plaatvervulling)

 

Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata

Ketentuan dalam, Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang mengatur penggantian tempat (Plaatsvervuling), yaitu Pasal 841 sampai Pasal 848 KUHP yang menyebutkan tentang perwakilan (vertegen woordigen), maksudnya keluarga sedarah, yang jauh tidak “mewakili”.

Dalam hal ini yang meninggal dunia lebih dahulu juga tidak bertindak atas namanya tetapi hanya menggantikan tempat yang lowong karena kematian.

Ahli waris pengganti yakni, pewarisan di mana ahli waris mewaris, menggantikan tempat ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal lebih dahulu dari pada pewaris.

Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata 02 Finansialku

[Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris (Lengkap)]

 

Menurut Pasal 841 KUHP disebutkan bahwa:

“Penggantian memberikan hak kepada seorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti”.

Jadi, penggantian tempat itu memperbolehkan hak orang yang digantikannya dan akan memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikannya merupakan keturunan (keluarga sedarah) dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata, Mengenai Syarat Ahli Waris Pengganti

Untuk bertindak sebagai ahli waris pengganti, haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

 

#1 Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata, Ditinjau Dari Orang Yang Digantikan

Penggantian tempat ini hanya berlangsung jika orang yang digantikan harus sudah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris.

Pasal 847 KUHPerdata mengatakan: “Tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya”.

 

#2 Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata, Ditinjau Dari Orang Yang Menggantikan

  1. Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari yang digantikan, termasuk keturunan sah dari anak luar kawin.

Hal ini menjelaskan bahwa keturunan dari pewaris harus keturunan yang sah, karena yang dipentingkan adalah hubungan hukum antara ahli waris dan pewaris.

Sehubungan dengan adanya persyaratan bahwa pergantian hanya terjadi oleh keturunan yang sah, maka perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keturunan yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

  1. Orang yang menggantikan, harus memenuhi syarat untuk mewaris pada umumnya, yaitu:
    • Hidup pada saat warisan terbuka

Orang yang berhak untuk mewaris harus hidup pada saat warisan terbuka sebagaimana dijelaskan menurut Pasal 836 KUHP, dengan pengecualiannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP.

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.

    • Bukan orang yang dinyatakan tidak patut

Orang yang onwarding, berarti orang tersebut masih hidup, maka kedudukannya tidak dapat digantikan.

Namun apabila dicermati bunyi Pasal 840 KUHP, maka tidak tertutup kemungkinan bagi anak-anak orang yang tidak patut ini untuk mendapatkan warisan berdasarkan kedudukannya sendiri, dan tidak menggantikan.

    • Tidak menolak warisan

Orang yang menolak warisan merupakan orang yang masih hidup dan tidak diwakili dengan cara penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 1060 KUHP.

 

Pada prinsipnya orang tidak dapat menggantikan kedudukan seorang ahli waris yang masih hidup. Jadi kedudukannya tidak dapat digantikan oleh para ahli warisnya.

 

Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata, Mengenai Macam-macam Ahli Waris Pengganti

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dikenal adanya tiga macam penggantian waris, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 842, 844, 845 KUHP.

Dalam setiap penggantian waris berlangsung tanpa akhir. Bukan saja dari orang yang meninggal lebih dahulu yang dapat mewaris dengan pergantian, akan tetapi juga keturunan-keturunannya.

Macam-macam penggantian waris tersebut adalah sebagai berikut:

 

#1 Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata, Penggantian Dalam Garis Lurus ke Bawah

Penggantian waris menurut Pasal 842 KUHP, yaitu dalam garis lurus ke bawah tanpa batas.

Menurut Pasal 156 ayat (2) KUHP juga diperkenankan apabila anak-anak dari yang meninggal mewaris bersama-sama dengan anak-anak dari anak yang meninggal terlebih dahulu.

Garis lurus ke bawah artinya adalah keturunan: Anak, cucu, cicit dan seterusnya, tanpa membedakan melalui anak laki-laki maupun anak perempuan.

Tanpa batas di sini artinya terus ke bawah tanpa pembatasan sampai derajat yang ke berapa pun.

Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kini Keberangkatan Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris]

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hubungan darah dalam garis lurus dapat:

Ke atas, misalnya:

  1. Pewaris
  2. Ayah pewaris
  3. Kakek pewaris
  4. Kakek buyut pewaris dan seterusnya.

 

Ke bawah, misalnya:

  1. Pewaris,
  2. Anak-anak pewaris
  3. Cucu pewaris
  4. Cicit-cicit pewaris dan seterusnya.

 

#2 Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata, Penggantian Dalam Garis ke Samping

Menurut Pasal 844 KUHP, diperbolehkan penggantian dalam garis menyimpang atau keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal lebih dahulu, mereka mewarisi bersama-sama dengan paman atau bibi.

Setelah meninggalnya seluruh saudara si pewaris, maka harta warisan harus dibagi di antara semua keturunan saudara yang telah meninggal dunia lebih dahulu, walaupun keturunan si pewaris derajatnya tidak sama.

Kalau diperhatikan pasal tersebut, maka dalam penggantian waris yang kedua ini UU mengulangi ayat kedua dari Pasal 842 KUHPerdata.

Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata 04 Finansialku

[Baca Juga: Warisan Eka Tjipta Jadi Rebutan di Pengadilan]

 

Perlu ditambahkan, di sini pergantian hanya dapat terjadi apabila saudara yang meninggal lebih dahulu itu seayah-seibu dengan pewaris, tetapi juga apabila mereka tidak seayah atau seibu dengan pewaris.

Hubungan darah dalam garis menyamping, misalnya:

  1. Hubungan antara pewaris dengan saudara-saudaranya.
  2. Hubungan pewaris dengan paman-paman atau bibi-bibinya.
  3. Hubungan antara pewaris dengan saudara kakeknya atau neneknya.

 

Contoh Kasus Ahli Waris Pengganti KUHP

Agar lebih mudah dalam memahami, ketentuan ahli waris pengganti dalam Hukum Perdata, Finansialku memberikan contoh kasus yang dilansir dari portal hukum online.

  • Ada seorang nenek, inisial A, suaminya sudah meninggal. Nenek A memiliki 3 anak yaitu (Bin, Cin, dan Din)
  • Bin telah memiliki istri yaitu Ein, serta memiliki 2 anak yaitu Fin dan Gin.

Apabila Bin meninggal lebih dulu, baru kemudian nenek A yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan, bagaimana cara pembagian warisan yang benar menurut hukum perdata?

Apakah Ein mendapatkan bagian dari Bin yang sudah meninggal?

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh.

Kini-Harta-Warisan-Dibidik-Pajak!-Yuk-Bijaksana-Mengelola-Harta-Warisan-1-Finansialku

[Baca Juga: Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam]

 

Keluarga sedarah disusun dalam kelompok yang dikenal dengan golongan ahli Waris yang terdiri dari golongan I, II, III dan IV, yang diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris.

Di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, sebagai berikut:

  • Golongan I: Suami/Istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
  • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua pewaris.
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu atau keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

 

Berdasarkan kasus tersebut,

  • Pewaris (A) meninggalkan 3 (tiga) orang ahli waris golongan I yaitu ketiga anaknya Bin, Cin, dan Din.
  • Namun karena Bin telah meninggal dunia maka hak warisnya telah digantikan oleh keturunannya yaitu Fin dan Gin sebagai ahli waris karena penggantian tempat (bij plaatsvervulling).
  • Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat Bin sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu kedua anaknya, Fin dan Gin.
  • Dengan ketentuan, mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu Cin dan Din.
  • Sedangkan Ein selaku istri dari Bin atau menantu dari Pewaris A tidak termasuk sebagai ahli waris pengganti, karena ia tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris.
  • Akan berbeda apabila nenek A meninggal terlebih dahulu dari pada B Bila sang nenek meninggal lebih dulu dari pada Bin, maka sebagian harta warisan akan jatuh ke tangan Bin. Kemudian apabila Bin meninggal dunia, maka Ein juga mendapatkan bagian dari harta peninggalan Bin dengan kedudukannya sebagai ahli waris golongan I dari Bin (istri).


 

Menyiapkan Warisan

Itu dia penjelasan mengenai, ketentuan ahli waris pengganti dalam hukum perdata. Apakah penjelasan di atas dapat dimengerti?

Bila Anda merasa masih ada yang ingin Anda tanyakan, silakan tulis pertanyaan Anda pada kolom komentar di bawah ini. Kami akan Menjawabnya untuk Anda.

Bicara mengenai warisan, Finansialku sarankan untuk Anda sekalian, menonton video berikut ini demi menghindari perebutan warisan oleh anak-anak Anda. Penting, perlu di tonton!

 

 

Nah sekian perjumpaan kita mengenai warisan, sampai berjumpa lagi pada artikel lainnya.

Silakan berbagi artikel ini kepada sanak keluarga untuk belajar menyiapkan warisan kepada anak dan cucu secara adil. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Putu Brahma Satria Wijaya. 2019. AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KUHPERDATA, KHI DAN HUKUM ADAT JURNAL ILMIAH. https://bit.ly/35Fwt7S
  • Rusti Margareth Sibuea, S.H. 08 Agustus 2019. Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat. https://bit.ly/35DPWWn

 

Sumber Gambar: 

  • Ketentuan Ahli Waris Pengganti – https://bit.ly/38U2Ph1, https://bit.ly/3nLQjon, https://bit.ly/33btnXN, https://bit.ly/2HaA988