Apakah kamu termasuk orang yang suka koleksi mobil mewah? Jika ya, maka konsekuensinya adalah kamu  harus taat pajak.

Ingin tahu apa saja pajak yang harus dibayar? Simak ulasannya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Hobi Koleksi Mobil Mewah? Ada Harga yang Harus Dibayar

Punya koleksi mobil mewah di Kota Jakarta mengharuskanmu membayar pajak. Berapa besarnya pajak ini juga harus kamu ketahui, baik kamu yang sudah punya mobil mewah maupun kamu yang berencana beli mobil mewah.

Dengan tahu terlebih dahulu berapa pajaknya, kamu akan lebih mudah dalam budgeting ke depannya.

Berbeda jenis mobil mewah maka akan berbeda pula besar pajaknya.

Mobil dengan segmen kelas menengah ke bawah memang tak terlalu besar pajaknya, namun mobil mewah dengan banderol harga tinggi pastilah pajaknya juga tinggi.

 

Besaran Pajak Bagi yang Punya Koleksi Mobil Mewah

Pajak yang akan dibahas ini, adalah pajak untuk kepemilikan alias saat membeli koleksi mobil mewah dan juga untuk pajak tahunannya.

Gemar Koleksi Mobil Mewah Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar 01

[Baca Juga: Quiz: Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan]

 

Pajak untuk mobil disebut dengan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ada beberapa jenis mobil mewah yang dikenakan pajak dengan besaran nominal yang masing-masing berbeda seperti berikut ini.

 

#1 PPnBM Kendaraan dengan Harga Miliaran Rupiah

Biasanya mobil dengan PPnBM terbesar adalah supercar, alasannya karena mobil jenis ini langka atau sedikit diproduksi.

Mobil-mobil mewah dengan dua pintu saja juga jelas memiliki nominal pajak yang besar.

Gemar Koleksi Mobil Mewah Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar 02

[Baca Juga: Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online? Begini Solusinya!]

 

Jika kamu ingat mobil keluaran Italia yang logonya kuda, itu juga memiliki pajak yang besar.

Mobil dengan harga miliaran rupiah pajaknya akan lebih besar dibanding mobil seharga ratusan juta rupiah.

 

#2 Bea Masuk

Pajak berikutnya yang harus kamu bayar adalah bea masuk. Bea masuk ini sekarang lebih besar daripada dulu.

Dulu setiap ada mobil mewah masuk ke Indonesia hanya dikenakan pajak sebesar 10 sampai 50 persen saja, namun kini pajaknya adalah 50 persen.

Hal ini juga tergantung pada mobil mewah yang kamu beli.

 

#3 PPh 22 Tentang Impor Barang

Pajak ketiga  adalah PPh 22 yang mengatur tentang impor barang.

Sama dengan besaran pajak bea cukai yang dulu lebih ringan daripada sekarang.

PPh yang tadinya hanya 5,5 sampai 7,5 persen, kini menjadi 10 persen dari harga barang.

Gemar Koleksi Mobil Mewah Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar 04

[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]

 

#4 Pajak Tahunan

Selain pajak tersebut, jangan lupa ada pajak lain yang sama pentingnya, yaitu pajak tahunan.

Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar tiap tahun ini akan berbeda untuk masing-masing mobil.

Kalau besaran pajak tahunan ini masih sama seperti dulu. Peraturan yang dimaksud ini adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015.

Gemar Koleksi Mobil Mewah Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar 05

[Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia Serta Penjelasannya]

 

Di peraturan tersebut tertulis bahwa mobil pemilik pertama akan dikenai pajak 2 persen saja dan menjadi 2,5 persen setelah menjadi kepemilikan kedua. Kepemilikan kedua sampai ketujuh belas akan tetap dikenai pajak 2,5 persen, namun akan menjadi 10 persen untuk kepemilikan ke delapan belas dan seterusnya.

GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Perhitungan Pajak Mobil Mewah

Kamu sudah tahu persentase pajak yang harus kamu bayar. Apakah kamu tertarik untuk mencoba menghitungnya? Jika iya, maka ikuti salah satu contoh berikut.

Koefisien yang digunakan dalam perhitungan pajak per tahun menggunakan tarif pajak, bobot, dan nilai jual kendaraan.

Untuk mobil mewah sendiri bobotnya adalah sekitar 1,025. Yang mana angka ini nanti akan digunakan untuk perkalian mendapatkan besaran pajak tahunan.

 

Pajak Mobil Mewah

Telah dilaporkan hingga Januari tahun 2019 lalu ada banyak mobil mewah yang pajaknya tak segera dibayarkan oleh pemiliknya. Jika ditotal pajak-pajak dari 24 mobil mewah tersebut mencapai Rp2,4 miliar.

Nominal ini sudah dibayarkan dan menunggu denda yang mereka dapatkan yang mana nominalnya sekitar Rp380 juta.

Setelah mengetahui besaran pajaknya, apakah kamu masih ingin punya koleksi mobil mewah?

Sebenarnya bukan jadi masalah untuk membayar pajak jika kamu sudah merencanakan keuanganmu menggunakan  aplikasi Finansialku. Download yuk aplikasinya di Google Play dan App Store!

 

Jika kamu punya komunitas, maka tidak ada salahnya berbagi informasi penting ini pada sesama penyuka mobil mewah, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Pahami Pajak Mobil Mewah untuk Area DKI Jakarta. Klikpajak.id – https://bit.ly/2WBE8jg

 

Sumber Gambar:

  • Mobil Mewah 01 – https://bit.ly/2WsKMIC
  • Mobil Mewah 02 – https://bit.ly/2xVpitT
  • Mobil Mewah 03 – https://bit.ly/2UjpQRM
  • Mobil Mewah 04 – https://bit.ly/33vLfeO
  • Mobil Mewah 05 – https://bit.ly/2QwYgiV