Pemblokiran situasi TikTok Cash karena tidak ada izin dan terindikasi merupakan skema money game.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

TikTok Cash Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com.

Pemblokiran situasi TikTok Cash karena tidak ada izin dan terindikasi merupakan skema money game. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Tongam menyebutkan, tidak ada jasa atau barang yang dijual. Selain itu, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Kasus TikTok Cash kini ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga, sebagaimana mengutip dari kompas.com, Kamis (11/02).

Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok.

 

Dalam praktiknya, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.  

Untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

Selain itu, terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.

“Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3,” kata Tongam.

Kominfo Blokir Situs TikTok Cash, Ada Apa_ 01

[Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang dari Tiktok yang Mudah Dilakukan Pemula!]

 

Ia menyebutkan, sejauh ini, belum ada aduan yang kepada Satgas Waspada Investasi mengenai pengguna yang merasa dirugikan karena membayar biaya pendaftaran anggota TikTokcash.

“Ke Satgas belum ada aduan yang dirugikan,” ujar Tongam, dari laman yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran TikTok Cash berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy.

 

Di sisi lain, pihak TikTok Indonesia sendiri dari awal sudah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati.

“Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia.

Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.

Head of Communications TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari penggunanya.

banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

 

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Jahawir Gustav Rizal. 10 Febuari 2021. TikTokCash Diblokir karena Terindikasi “Money Game”. Kompas.com – https://bit.ly/3jBFAM6
  • Admin. 11 Januari 2021. TikTokCash resmi diblokir pemerintah, apa itu? Kontan.co.id – https://bit.ly/3jDihS5
  • Novina Putri Bestari. 10 Febuari 2021. Kominfo Blokir TikTokCash, Ternyata Ini Alasannya! https://bit.ly/3rIiMx7

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3d9upJg
  • 02 – https://bit.ly/3p92lIB