Anda berniat mengajukan KPR atas nama orang lain, teman atau keluarga?

Sebelum memutuskan, simak beberapa risiko dan tips berikut ini untuk meminimalisasi masalah yang bisa terjadi di kemudian hari.

 

Apa Bisa Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu solusi bagi Anda yang ingin segera menempati rumah pribadi namun belum memiliki dana yang mencukupi.

Singkatnya, Anda dapat langsung menempati rumah tersebut dengan hanya membayar uang persekot (DP) dan mencicil per bulannya sisa biaya rumah yang Anda pinjam kepada bank disertai biaya bunga sesuai perjanjian.

Tentu saja, bank tidak sembarang mengabulkan permohonan KPR.

Ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya batas usia, status kewarganegaraan, penghasilan tetap, sesuai dengan regulasi bank.

Bank berhak menolak sebuah permohonan KPR apabila calon debitur tidak memenuhi persyaratan yang dipakai bank untuk menilai potensi kredit macet.

Dalam praktiknya, banyak calon debitur menghindari risiko ditolak bank dengan mengajukan KPR atas nama saudaranya, temannya, atau lain sebagainya.

Misalkan, Anda pun ingin mengajukan KPR atas nama sahabat Anda, Budi, maka ada beberapa hal penting yang perlu Anda dan Budi ketahui saat ini juga.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

#1 Hukum Memandang Budi sebagai Pemilik Sah Rumah

Meskipun uang yang dipakai untuk melunasi KPR tersebut berasal dari rekening Anda, bank tetap mencatat Budi sebagai nasabah pemegang KPR untuk rumah tersebut.

Dengan kata lain, setelah lunas nanti hak kepemilikan rumah tersebut akan dialihkan dari bank kepada Budi, bukan Anda.

Anda bisa saja sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, menempati rumah tersebut. Namun di mata hukum, Budilah yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di dalamnya.

 

#2 Konsekuensi Hak Jual dan Ahli Waris Rumah

Oleh karena hak miliknya dipegang oleh Budi, maka Anda tidak berhak menjual rumah tersebut secara legal.

Selama sertifikat masih atas nama Budi, rumah tersebut tidak dapat dimiliki, apalagi dijual oleh pihak, selain Budi. Dalam hal ini, Budi bisa saja melakukan over kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Anda.

Apakah Bisa Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain 02 - Finansialku

[Baca Juga: Utang Juga Warisan Lho!]

 

Secara hukum, Budi juga memiliki hak mewariskan rumah tersebut kepada ahli warisnya. Proses balik nama dari sang ahli waris kepada Anda memang bisa dilakukan setelahnya, namun prosesnya rumit dan berbelit-belit.

Belum lagi, apabila Budi meninggal atau menghilang tiba-tiba, masalah menjadi bertambah kompleks dan Anda harus siap mengorbankan banyak waktu, tenaga, dan uang untuk menuntaskannya.

 

#3 Anda Telat Bayar Cicilan, Budi yang Kena Imbasnya

Siapa yang tahu masa depan? Saat ini Anda dan sahabat Anda, Budi, bisa saja optimis bahwa kredit macet tidak akan terjadi di kemudian hari. Namun dalam sebuah perencanaan ada baiknya diperhitungkan pula pahit-pahitnya.

Seandainya Anda tidak kunjung menyetor cicilan padahal sudah jatuh tempo, nama Budi akan tercatat buruk dalam data IDI (Informasi Debitur Individual) Bank Indonesia.

Biasanya, data tersebut akan langsung update jika ada keterlambatan pembayaran dan informasinya dapat diakses oleh seluruh bank anggota BLK (Bank dan Lembaga Pembiayaan).

Oleh sebab catatan hitam ini, pengajuan kredit Budi di bank lain kemungkinan besar akan ditolak.

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

#4 Persahabatan Anda dan Budi Bisa Jadi Retak

Jika sudah terjadi masalah-masalah di atas, Anda tidak bisa menghindari persahabatan Anda yang merenggang.

Kalaupun tidak sampai bermusuhan, kepercayaan terhadap satu sama lain pasti berkurang.

Bukan tidak mungkin pula, Budi mewariskan utang turun-temurun sehingga perselisihan tidak lagi hanya terjadi di antara Anda dan Budi, tetapi juga antarkeluarga.

 

Tips Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain

Untuk meminimalisasi timbulnya masalah-masalah tersebut di kemudian hari, ada baiknya Anda mengaplikasikan beberapa tips berikut ini.

 

#1 Buat Surat Perjanjian ‘Pinjam Atas Nama’

Sebenarnya, Anda memiliki pilihan untuk mengajukan KPR atas nama orang lain yang memiliki hubungan kekeluargaan vertikal, seperti ibu dan anak kandung.

Status kekeluargaan ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang dilegalisasi pihak notaris.

Dalam studi kasus Anda dan Budi, Anda sebaiknya membuat Surat Perjanjian ‘Pinjam Atas Nama’ yang ditandatangani Anda, Budi, dan saksi-saksi.

Inti dari surat tersebut adalah itikad baik Budi atas dasar membantu sesama teman dalam proses ‘pinjam nama’ untuk semua prosedur akad kredit serta hak kepemilikan tanah dan bangunan Anda.

Apakah Bisa Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain 03 - Finansialku

[Buat Juga: Menghitung Simulasi Utang dengan Aplikasi Finansialku]

 

Sertakan segala perjanjian-perjanjian lainnya antara Anda dan Budi pada surat ini, seperti tidak adanya hak dan kewajiban Budi atas tanah dan bangunan tersebut.

Langkah ini sebaiknya Anda selesaikan sebelum Anda secara resmi mengajukan KPR ke kantor bank yang telah Anda pilih.

 

#2 Urus Akta Kuasa dan PPJB ke Kantor Notaris

Kalaupun Anda sudah terlanjur melaksanakan KPR rumah tinggal Anda atas nama orang lain, segera urus Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Budi dan Anda serta Akta Kuasa bagi Anda untuk mengambil dokumen yang dipegang bank terkait rumah tersebut jika sudah dinyatakan lunas.

Budi sebagai pemegang KPR kemudian harus menandatangani surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud.

Intinya, Budi tidak perlu lagi melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli walaupun angsuran dan sertifikat tersebut masih atas nama dirinya.

Proses ini sering disebut dengan over kredit tidak langsung karena dilakukan di hadapan notaris.

Papa Sudah Siapkan Surat Wasiat di Notaris Keluarga - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Milih KPR, Kenali Dulu Perhitungan Bunga Floating]

 

Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat dua akta tersebut adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Surat Perjanjian Kredit dari bank bagi pemegang KPR (Budi).

Sedangkan Anda hanya perlu membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Jangan kaget, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus Anda keluarkan untuk mengurus pengalihan kredit ini, di antaranya biaya penalti pelunasan KPR sebelum waktunya (jika ada), biaya administrasi, provisi, dan notaris, serta pajak yang berlaku.

Dokumen AJB dan balik nama sudah diatur secara tersendiri di dalam akta PPJB sehingga Anda tidak perlu mengurusnya lagi nanti setelah lunas.

 

#3 Urus AJB dan SHM Secepatnya

Bagaimana jika Anda sudah melunasi KPR tersebut namun kepemilikan masih atas nama Budi? Anda sebaiknya segera mengurus balik nama sertifikat rumah tersebut.

Awalnya, Anda dan Budi harus membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan saksi.

Pastikan bahwa Anda telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di samping Budi telah membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, ada biaya AJB sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk, sebaiknya Anda lunasi di muka.

Selanjutnya, PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat disertai dengan sertifikat asli dan fotokopinya, AJB asli dan fotokopinya, fotokopi KTP Anda dan Budi, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh.

Biasanya, proses balik nama bisa selesai dalam satu sampai dua bulan ke depan. Biaya balik nama ini bergantung pada nilai tanah Anda. Jika tanah Anda berada di “kawasan emas”, tentu biaya balik namanya semakin tinggi.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Pastikan Setiap Proses Dilakukan dengan Teliti

KPR merupakan produk perbankan berisiko tinggi. Oleh sebab itu, harap maklum jika bank memberlakukan prosedur yang ketat untuk memberikan layanan ini kepada nasabahnya.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR atas nama teman/sahabat, saudara, atau orang kepercayaan, alangkah lebih baik jika Anda mempertimbangkan risiko timbulnya masalah yang sudah dipaparkan sebelumnya.

Kalaupun Anda harus mengajukan KPR atas nama orang lain, segera urus dokumen-dokumen terkait supaya Anda dapat terhindar dari konflik berkepanjangan di kemudian hari.

 

Anda mengalami masalah terkait persiapan pengajuan KPR? Perencana Keuangan kami siap membantu Anda memecahkan masalah tersebut.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan keluarga agar mereka terhindar dari risiko KPR atas nama orang lain. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. September 2016. Pentingnya Mengurus Legalitas bagi Rumah yang KPRnya Atas Nama Orang Lain. Wargapalemasri.org – https://goo.gl/XEzUV4
  • Fathia Azkia. 18 Juli 2018. Pahami Tata Cara Balik Nama Sertifikat Rumah. Liputan6.com – https://goo.gl/mYKpuC
  • Admin. Bisakah Saat Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain? 2018. Idebisnis.org – https://goo.gl/CYwXu8

 

Sumber Gambar:

  • KPR Atas Nama Orang Lain 01 – https://goo.gl/HcJtjd
  • KPR Atas Nama Orang Lain 02 – https://goo.gl/pGSGar
  • KPR Atas Nama Orang Lain 03 – https://goo.gl/i6Hvkb