Berikut ini kumpulan tips membeli rumah dari developer, agar Anda tidak menjadi korban penipuan. Apa saja yang harus diperhatikan saat membeli rumah dari developer?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Kumpulan Tips Membeli Rumah dari Developer

Seperti yang Anda ketahui membeli rumah dari developer tentunya menawarkan banyak keuntungan. Beberapa diantaranya adalah praktis, kemudahan dalam mengurus KPR, biasanya fasilitas pendukung sudah lengkap dan lain sebagainya. Nah apa saja yang harus di perhatikan saat membeli rumah dari developer?

Kumpulan Tips Membeli Rumah dari Developer - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: 5 Tahun Kerja Bisa Beli Rumah Asalkan Tahu Caranya]

 

Nah berikut ini kumpulan tips membeli rumah dari developer

 

#1 Reputasi Developer adalah Hal Paling Penting

Membeli rumah tentu membutuhkan uang yang cukup banyak, oleh sebab itu Kita perlu berhati-hati. Aturan nomor 1 cek reputasi developer, pilih yang sudah kredibel dan berpengalaman. Ada banyak kasus developer yang gagal menyelesaikan bangunan, setelah uang muka terkumpul. Akhirnya kasus di bawa ke persidangan dan memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya.

[Baca Juga: Jangan Takut Beli Rumah dari Developer, karena Alasan Ini]

 

Jika Anda membeli rumah dari developer, Anda sangat bergantung pada developer. Meskipun rumah belum selesai dibangun, Anda harus tetap membayar cicilan KPR setiap bulannya. Tentunya Anda masih ingat kan, sebelum rumah selesai dibangun, Anda hanya mengantongi perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). PPJB ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan syarat untuk ganti nama. Boleh dibilang nasib rumah Anda dan kepemilikannya sangat bergantung pada developer.

[Baca Juga: 5 Jenis Sertifikat Rumah]

 

Nah ada beberapa cara untuk mengetahui kredibelitas developer, seperti bertanya pada bank, melihat proyek-proyek yang pernah dibuat sebelumnya dan melihat kelengkapan izin – izin pembangunan proyek. Setiap developer yang ingin menjalankan proyek pembangunan rumah harus mengantongi izin:

  1. Izin peruntukan tanah yang terdiri dari izin lokasi, aspek tata guna lahan, site plan yang telah disahkan, Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Anda dapat mengecek kelengkapan surat-surat ini di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  2. Ketersediaan prasarana atau alat-alat pembangunan.
  3. Kondisi tanah atau lahan yang sudah matang dan siap dibangun.
  4. Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atau HGB Induk atas nama perusahaan developer.
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk.

banner -millennials tidak bisa beli rumah, kata siapa

 

#2 Jangan Meremehkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahukah Anda izin mendirikan bangunan (IMB) adalah syarat yang paling penting untuk developer yang akan membangun perumahan. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Apa risikonya jika developer tidak memiliki atau salah menggunakan IMB:

  1. Bangunan dapat disegel oleh pihak yang berwenang.
  2. Bangunan tidak dapat diajukan untuk kredit ke bank.
  3. Pembeli tidak dapat mengurus status SHM.

 

Dalam IMB, terdapat data-data terkait dengan bangunan, peruntukan, luas bangunan, jumlah lantai, data-data teknis dan lampiran. Bangunan dengan IMB untuk rumah tinggal hanya diizinkan untuk hunian. Jadi IMB untuk rumah tinggal tidak bisa dijadikan untuk ruko.

 

#3 Urus KPR Terlebih Dahulu, Sebelum Bayar Uang Muka

Tahukah Anda perbedaan antara tanda minat (booking fee) dan uang muka (down payment)? Booking fee hanya sebagai tanda berminat untuk membeli rumah dari developer tanpa ada ikatan apapun. Setelah Anda menyerahkan booking fee, Anda dapat coba mengajukan KPR. Pengajuan KPR memakan waktu beberapa hari, jika syarat dan kondisi sudah terpenuhi.

 

Jangan Takut Beli Rumah Idaman dari Developer, Setelah Baca Ini (Infografis) - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Jika pengajuan KPR Anda sudah disetujui, baru Anda dapat membayarkan uang muka (minimum 30% harga rumah) dan membuat PPJB. Apakah perlu membayarkan uang muka, jika KPR belum disetujui? Sebaiknya uang muka (DP) dibayarkan setelah pengajuan KPR disetujui. Ingat tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan diterima oleh bank, walaupun bank telah bekerja sama dengan developer. Hal ini dikarenakan bank akan melihat syarat dan kondisi keuangan Anda.

 

#3 Disarankan Tidak Melakukan Transaksi Bawah Tangan

Apakah Anda pernah mendengar membeli rumah yang masih dalam status jaminan bank? Dan transaksi dilakukan bawah tangan? Kami sangat menyarankan agar Anda tidak melakukan transaksi bawah tangan, terlebih jika buktinya hanya kwitansi. Transaksi bawah tangan tidak memiliki dasar hukum dan kepastian. Terlalu berisiko dan bahaya membeli rumah yang masih dalam jaminan.

Jangan pernah melakukan transaksi properti bawah tangan, karena berisiko tinggi. Click to Tweet

 

#4 Risiko Rumah Tidak Jadi Sesuai dengan Jadwal

Terkadang membeli rumah dari developer memiliki risiko seperti rumah tidak jadi dibangun, penyelesaian rumah terlambat (tidak sesuai dengan perjanjian) dan rumah jadi dengan spesifikasi yang berbeda.  Risiko-risiko di atas adalah adalah risiko yang sebenarnya dapat merusak nama baik developer. Pastikan Anda membaca spesifikasi dan perjanjian, termasuk spesifikasi bahan, waktu penyelesaian dan lain sebagainya.

 [Baca Juga: Propsek Investasi Properti di Jaluar Kereta Cepat Jakarta Bandung, MRT dan LRT]

 

Pada klausul perjanjian, tentu ada pasal yang mengatur wanprestasi. Pastikan Anda juga memahami kewajiban developer jika terjadi wanprestasi. Baca dengan teliti agar Anda (sebagai Pembeli) dapat mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi permasalahan.

 

#5 Lakukan AJB Jika Rumah Sudah Jadi

Ingat PPJB tidak memiliki kekuatan hukum, karena sifatnya perjanjijan. Setelah rumah sudah selesai dibangun, Anda harus segera mengurus AJB (Akta Jual Beli). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 pasal 37 tentang Pendaftaran Tanah:

Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa ha katas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.

 

Menurut Keputusan Meneteri Negara Perumahan Rakyat No 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditanda tangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan syarat:

  1. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni.
  2. Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu
  3. Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.

 

[Baca Juga: Apa Bedanya PPJB dan AJB]

 

PPAT sebagai Pejabat Pemerintah akan memiliki beberapa prosedur sebelum membuat Akta Jual Beli:

  1. Pemeriksaan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui objek jual beli (rumah) tidak dalam sengketa hukum, tidak dalam status jaminan, tidak dalam status sita atau blokir dari pihak lain. Jika sampai ada catatan tersebut, maka pihak penjual harus mengurus status blokir tersebut.
  2. Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya, agar tidak ada tunggakan PBB serta pajak-pajak lain yang terkait.

 

#6 Ubah HGB ke SHM

Setelah Pembeli melakukan AJB, maka pembeli mendapatkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dari pengembang. Developer sebagai badan hukum tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Developer hanya boleh menggunakan tanah dan bangunan. Seperti yang kita ketahui HGB memiliki jangka waktu, paling lama 30 tahun dana dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

[Baca Juga: 5 Trik Memilih KPR yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda]

 

Setelah Anda menyelesaikan AJB, pembeli sebaiknya mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Ada beberapa developer yang langsung mengurus proses peningkatan hak menjadi SHM.  Proses pengurusannya tidak terlalu sulit, menurut Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah sertifikat SHM dengan syarat:

  1. Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
  2. Pengurusan dapat dilakukan oleh pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia atau menggunakan jasa Notaris / PPAT.

 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. SHGB asli
  2. Salinan IMB
  3. Salinan SPPT PBB tahun terakhir
  4. Indentitas diri (KTP, KK)
  5. Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang yang luasnya kurang dari 5.000 meter persegi.
  6. Membayar uang pemasukan kepada Negara.

 

Kesimpulan

Membeli rumah dari developer memberikan banyak keuntungan. Sayangnya ada beberapa oknum dari developer yang seringkali melakukan tindak kecurangan. Sebagai pembeli kita harus senantiasa berhati-hati.

 

Apakah Anda pernah membeli rumah dari developer?

 

Sumber Gambar:

  • Developer – http://goo.gl/JnpTRa

 

Sumber Artikel:

  • Rio. 19 Desember 2015. 10 Tips Membeli Rumah di Developer Supaya Tidak Tertipu. Duwitmu.com -http://goo.gl/pGOl88

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â