Saat ingin melakukan mutasi kendaraan, Anda harus menyiapkan juga biaya cabut berkas mobil, lho.

Nah, untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum rincian biayanya lengkap dengan langkah-langkah mutasinya. Simak di bawah ini!

 

Summary:

  • Jika berencana untuk mutasi kendaraan, maka perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti STNK dan BPKB.
  • Biaya cabut berkas mobil sudah meliputi biaya mutasi masuk, fiskal, administrasi, dan pajak.

 

Mengenal Proses Cabut Berkas Mobil

Proses cabut berkas mobil sebenarnya tidaklah rumit. Anda hanya tinggal datang ke Kantor Samsat.

Ingat, kantor Samsat yang harus Anda datangi harus sesuai dengan domisili asal dan domisili yang baru.

Anda pun bisa mengakses layanan Samsat online atau e-Samsat. Akan tetapi, tetap saja Anda tidak bisa full mengurusi semua proses cabut berkas mobil Anda secara daring. 

Perlu Anda ketahui juga bahwa cabut berkas kendaraan sendiri ada dua jenis lho, yaitu satu daerah dan daerah lain. 

Untuk jenis pertama, berlaku untuk Anda yang ingin pindah dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lainnya, dengan masih memakai nomor polisi yang sama.

Agar tidak bingung, Anda bisa menyimak ilustrasi berikut ini: 

Anda ingin mengurus cabut berkas mobil dari yang asalnya Samsat di wilayah Jakarta ke luar kota, yaitu Samsat Depok.

Nah, kasus ini termasuk dalam jenis satu daerah karena nomor polisi yang digunakan masih sama, yakni B, baik di Jakarta maupun di Depok.

Sementara untuk jenis kedua, yaitu daerah lain, adalah proses pindah Samsat ke wilayah dengan nomor polisi yang berbeda. Sebagai contoh, simak ilustrasi berikut ini!

Ketika Anda ingin melakukan cabut berkas mobil dari Samsat Bandung ke Samsat Jakarta.

Nah, ini sudah termasuk cabut berkas lain daerah, karena nomor polisi yang digunakan di Bandung tentu berbeda dengan yang berlaku di Jakarta. 

 

Syarat Cabut Berkas Mobil

Sebelum Anda memproses cabut berkas mobil Anda, tentunya ketahui dulu beberapa syarat yang wajib Anda persiapkan.

Ini dia beberapa syarat yang wajib Anda catat:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi,
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi,
  • KTP dengan domisili yang dituju
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Kwitansi pembelian yang disertai dengan materai Rp6.000.

[Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK Online Serta Syarat Lengkapnya]

 

Langkah Cabut Berkas Mobil

Terdapat dua langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan proses cabut berkas mobil. Tahap pertama adalah tahapan yang harus Anda lakukan di Samsat asal daerah Anda.

Sedangkan, tahap kedua merupakan tahapan yang harus Anda lakukan di kantor Samsat domisili baru Anda. Berikut uraian lengkap masing-masing tahapan:

 

#1 Tahapan Pertama – Asal Domisili 

Untuk tahapan pertama ini, Anda akan diminta kelengkapan berkas dan juga pengecekan mobil Anda. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa catat langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, kunjungi kantor Samsat sesuai alamat yang ada di STNK.
  • Kunjungi loket cek fisik mobil dan Anda bisa serahkan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya kepada petugas loket.
  • Lalu, isi formulir cek fisik mobil. 
  • Setelah Anda isi, serahkan formulirnya ke petugas.
  • Kemudian setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.
  • Selanjutnya, Anda tinggal fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait.
  • Berikan berkas yang telah difotokopi tersebut kepada petugas di loket cek fisik.
  • Lalu, Anda bisa datang ke bagian fiskal untuk mengisi formulir serta membayar biaya dan pajak mobil yang tertunda jika masih ada.
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda bisa ambil berkas kartu induk dan menyerahkannya ke loket cabut berkas.
  • Terakhir, Anda tinggal ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas di domisili baru.

 

#2 Tahapan Kedua – Domisili Baru

Setelah Anda selesai dengan tahapan yang pertama, Anda harus lanjut ke tahapan yang kedua.

Berikut ini beberapa langkah yang wajib Anda catat di tahapan kedua ini:

  • Pertama, Anda harus datang ke Kantor Samsat di domisili yang baru.
  • Anda bisa langsung masuk dan cari loket cek fisik mobil.
  • Kemudian serahkan semua berkas yang diminta petugas beserta surat jalan.
  • Setelah itu, Anda harus melakukan gesek nomor dan rangka mesin.
  • Setelah selesai, Anda bisa serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas.
  • Anda juga akan diminta mengisi formulir yang dikasih. Jika sudah, serahkan ke petugas.
  • Setelah itu, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil dan lakukan pembayaran.
  • Nantinya, BPKB asli Anda akan ditahan untuk sementara. Namun, Anda akan diberi surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  • Setelah itu, Anda bisa menunggu STNK dan plat nomor baru Anda.

[Baca Juga: Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya]

 

Biaya Cabut Berkas Mobil

Lantas, berapa biaya yang harus Anda siapkan untuk proses cabut berkas mobil ini?

Biaya yang harus Anda siapkan sebenarnya sudah meliputi beberapa hal, mulai dari biaya mutasi masuk, fiskal, administrasi, hingga biaya penerimaan negara bukan pajak BPKB.

Nah, di setiap tahapan tadi, Anda juga perlu membayar sebanyak dua kali, di Samsat domisili asal dan di Samsat domisili baru. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Biaya Samsat asal biaya cabut berkas mobil adalah Rp250.000.
  • Biaya Samsat tujuan Rp375.000.
  • Biaya Bea Balik Nama (BBN) adalah 1%

 

Rincian biaya di atas belum termasuk biaya pajak biaya penertiban kendaraan, hingga biaya mutasi mobil (BBN).

Dari semua biaya yang belum tadi, biaya BBN merupakan biaya yang paling mahal, karena Anda harus membayar sebesar 1% dari total harga kendaraan.

Anggap saja jika Anda membeli mobil dengan harga Rp200.000.000, maka 1% nya adalah Rp2.000.000. 

Dengan angka tersebut sebenarnya sudah dianggap sebagai biaya mutasi masuk. Kemudian, Anda juga harus membayar biaya pajak yang mencapai Rp250.000. 

Selain biaya di atas, ada juga biaya administrasi. Umumnya biaya administrasi dalam melakukan proses cabut berkas mobil ada tiga, yaitu: 

  • Admin gudang kartu induk seharga Rp10.000
  • Mutasi keluar sebesar Rp50.000
  • Mutasi masuk sebesar Rp375.000

 

Sebagai tambahan, biaya cabut berkas mobil juga menyertakan banderol sebesar Rp100.000 untuk penerimaan negara bukan pajak BPKB.

Sedangkan untuk STNK Anda bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp400.000. 

 

Persiapkan Dana untuk Cabut Berkas

Mengurus mutasi mobil Anda sebenarnya tidak terlalu ribet. Anda hanya perlu siapkan beberapa syarat administrasi hingga biaya selama proses cabut berkas tersebut berlangsung.

Memang biaya yang harus Anda keluarkan tidak sedikit, maka dari itu Anda perlu perencanaan keuangan yang tepat. 

Nah, salah satu cara yang bisa dilakukan agar perencanaan keuangan Anda semakin matang adalah dengan melakukan konsultasi bersama ahlinya.

Tunggu apa lagi? Buat janji konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Terima kasih telah membaca artikel ini, jangan lupa untuk bagikan artikel seputar biaya cabut berkas mobil ke teman-teman Anda ya!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. 31 Agustus 2022. Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Prosedur Terbaru. daihatsu.co.id – https://bit.ly/469HM5g. 
  • Admin. 8 Februari 2023. Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini. auto2000.co.id – https://bit.ly/466CQOC. 
  • Nadya Andari Putri. 20 Oktober 2022. Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2022. mobil123.com – https://bit.ly/3qQzEH2.